Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Syaikh Ibnu Qasim dalam kitabnya, Fathul Qarib, mendefinisikan udhiyyah (kurban) adalah nama binatang ternak yang disembelih pada hari raya kurban dan hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Berkurban merupakan suatu amal ibadah agung yang biasanya dilakukan oleh umat Islam  setiap tahun tepatnya pada hari kurban atau yang biasa kita sebut dengan Idul Adha. 

Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban sebelum dilaksanakannya shalat Idul Adha?  

Dalam kajian kitab fikih, ulama masih berbeda pendapat mengenai “boleh” atau “tidak” menyembelih hewan kurban sebelum  dilaksanakannya shalat Idul Adha.

Mazhab Syafi’iyyah 

Dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Syaikh Khatib As-Syirbini disebutkan bahwa awal waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ialah setelah terbitnya matahari, seukuran waktu melaksanakan shalat dua rakaat dan dua khutbahnya. Sebagaimana berikut:

يدخل وقت التضحية بمضي قدر ركعتين وخطبتين خفيفات بعد طلوع شمس يوم النحر، ثم ارتفاعها في الأفق كرمح على الأفضل وهو بدء وقت صلاة الضحى، فإن ذبح قبل ذلك لم تقع أضحية لخبر الصحيحين عن البراء بن عازب المتقدم : أول ما نبدأ به في يومنا هذا نصلي، ثم نرجع، فننحر

Artinya: Permulaan waktu penyembelihan hewan kurban ialah setelah berlalunya waktu seukuran shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan setelah terbitnya matahari di hari raya kurban, kemudian bila pelaksanaannya saat matahari di langit meninggi seukuran tombak (waktu awal shalat dhuha) adalah saat yang utama, bila pelaksanaan kurban sebelum waktu tersebut hewan kurbannya tidak tergolong udhiyyah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bara’ bin ‘Azib “Permulaan pelaksanaannya dihari kami ini adalah saat kami shalat, kemudian pulang maka kami mulai menyembelih” (Mughnil Muhtaj, Juz 4 Hal. 287)

Baca Juga:  Polusi Udara Meningkat, Alquran Singgung Isu Kerusakan Lingkungan

Mazhab Hanafiyah

Para ulama Madzhab Hanafiyah menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai setelah ia menjalankan shalat Idul Adha meski tanpa khutbah. Sebagaimana berikut: 

يدخل وقت التضحية عند طلوع فجر يوم الأضحى، ويستمر إلى قبيل غروب شمس اليوم الثالث، إلا أنه لا يجوز لأهل الأمصار المطالبين بصلاة العيد الذبح في اليوم الأول إلا بعد أداء صلاة العيد، ولو قبل الخطبة، أو بعد مضي مقدار وقت الصلاة في حال تركها لعذر. وأما أهل القرية الذين ليس عليهم مكان صلاة العيد، فيذبحون بعد فجر اليوم الأول

Artinya: Awal waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai dari terbitnya fajar pada hari Idul Adha dan berakhir hingga waktu sebelum sedikit tenggelamnya matahari, hanya saja tidak diperkenankan bagi penduduk kota yang dituntut untuk menjalankan shalat Idul Adha menyembelih hewan kurban di hari pertama kecuali setelah menjalankan shalat Idul Adha meskipun sebelum pelaksanaan khutbah. Sedangkan bagi orang yang meninggalkan shalat Idul Adha sebab udzur setelah berjalannya waktu seukuran mengerjakan shalat, dan sedangkan bagi para penduduk desa yang tidak tempat melaksanakan shalat Idul Adha di tempatnya maka diperbolehkan menyembelihnya setelah terbitnya fajar di hari pertama. (Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanz ad-Daqaiq, Juz 6 Hal. 4)

Mazhab Malikiyah

Sedangkan menurut pendapat kalangan Mazhab Malikiyah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan setelah selesai melaksanakan shalat Idul Adha beserta dua khutbahnya. Oleh karena itu jika penyembelihan tidak dilaksanakan pada waktu tersebut maka hukumnya tidak boleh. Sebagaimana berikut:

يبتدئ وقت التضحية لإمام صلاة العيد بعد الصلاة والخطبة، فلو ذبح قبلها لم يجز. وغير الإمام يذبح في اليوم الأول، بعد ذبح الإمام، أو بعد مضي زمن قدر ذبح الإمام أضحيته إن لم يذبح الإمام، فإن ذبح أحد قبل الإمام متعمداً لم يجزئه، ويعيد ذبح أضحية أخرى، وعليه فلا جزئ الذبح قبل الصلاة، ولا قبل ذبح الإمام

Baca Juga:  Cara Ulama Salaf Memahami Teks Sifat

Artinya: Bagi imam shalat Idul Adha waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak ia selesai menjalani shalat Ied beserta khutbahnya, bila ia menyembelih sebelum melaksanakan shalat serta khutbahnya maka hukumnya tidak diperkenankan, sedangkan untuk selain imam waktu penyembelihan setelah imam menyembelih hewan kurbannya atau setelah terlewatnya waktu seukuran penyembelihan kurbannya imam bila sang imam tidak berkurban, jika seseorang berkurban sebelum imam menyembelih hewan kurbannya maka tidak diperbolehkan. Oleh karena itu penyembelihan yang dilakukan sebelum dilaksanakan shalat Idul Adha dan sebelum imam menyembelih kurbannya maka hukumnya tidak diperbolehkan. (As-Syarh al-Kabir, juz 2 Hal. 120)

Berdasarkan tiga pendapat di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum menyembelih hewan kurban sebelum melaksanakan shalat Idul Adha adalah sah menurut Madzhab Syafi’iyyah dengan syarat waktu pelaksanaannya dilakukan setelah terbitnya matahari dan berlalunya waktu seukuran shalat dan dua khutbah ringan (sekalipun masih belum melaksanakan shalat). Jika pelaksanaan penyembelihan dilakukan sebelum waktu yang disebutkan di atas maka hukum penyembelihannya tidak dihitung kurban (udhiyyah).

Menurut Mazhab Hanafiyah hukumnya diklasifikasikan. Pertama, bagi penduduk kota tidak boleh menyembelih menyembelih hewan kurban kecuali setelah melaksanakan shalat Idul Adha, meskipun belum melaksankan khutbah. Kedua, untuk penduduk desa boleh melakukan penyembelihan sebelum melaksanakan shalat dengan syarat pada desa desa tersebut tidak dijumpai orang yang melaksanakan shalat Idul Adha. Ketiga, bagi orang yang berhalangan melakukan shalat boleh melakukan penyembelihan setelah berlalunya waktu seukuran mengerjakan shalat (sekalipun belum melaksanakan shalat).

Menurut mazhab Malikiyah, waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah pelaksanaan shalat Idul Adha beserta khutbahnya, dan dalam mazhab ini juga disyariatkan penyembelihan harus dilakukan setelah imam shalat menyembelih hewan kurbannya (jika ia berkurban). Oleh karena itu apabila penyembelihan dilakukan sebelum pelaksanaan shalat dan khutbahnya atau penyembelihan dilakukan sebelum imam shalat menyembelih hewan kurbannya maka hukumnya adalah tidak mencukupi (tidak boleh). 

Baca Juga:  Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sebagai catatan, apabila sang imam shalat tidak berkurban maka melakukan penyembelihan setelah shalat serta khutbahnya dan menunggu waktu seukuran imam menyembelih hewan kurbannya.  Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

konsep keluarga konsep keluarga

Tips Mendidik Anak dengan Bahagia

Keluarga

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Keluarga

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Merasa Keluar Angin Saat Shalat?

Kajian

Pandangan Michael Hart Terhadap Nabi Muhammad

buku

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Pemahaman Fase Menopause Bagi Perempuan Berusia 40an dan Cara Mengatasinya

Diari

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Keluarga

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Connect