Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Syaikh Ibnu Qasim dalam kitabnya, Fathul Qarib, mendefinisikan udhiyyah (kurban) adalah nama binatang ternak yang disembelih pada hari raya kurban dan hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Berkurban merupakan suatu amal ibadah agung yang biasanya dilakukan oleh umat Islam  setiap tahun tepatnya pada hari kurban atau yang biasa kita sebut dengan Idul Adha. 

Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban sebelum dilaksanakannya shalat Idul Adha?  

Dalam kajian kitab fikih, ulama masih berbeda pendapat mengenai “boleh” atau “tidak” menyembelih hewan kurban sebelum  dilaksanakannya shalat Idul Adha.

Mazhab Syafi’iyyah 

Dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Syaikh Khatib As-Syirbini disebutkan bahwa awal waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ialah setelah terbitnya matahari, seukuran waktu melaksanakan shalat dua rakaat dan dua khutbahnya. Sebagaimana berikut:

يدخل وقت التضحية بمضي قدر ركعتين وخطبتين خفيفات بعد طلوع شمس يوم النحر، ثم ارتفاعها في الأفق كرمح على الأفضل وهو بدء وقت صلاة الضحى، فإن ذبح قبل ذلك لم تقع أضحية لخبر الصحيحين عن البراء بن عازب المتقدم : أول ما نبدأ به في يومنا هذا نصلي، ثم نرجع، فننحر

Artinya: Permulaan waktu penyembelihan hewan kurban ialah setelah berlalunya waktu seukuran shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan setelah terbitnya matahari di hari raya kurban, kemudian bila pelaksanaannya saat matahari di langit meninggi seukuran tombak (waktu awal shalat dhuha) adalah saat yang utama, bila pelaksanaan kurban sebelum waktu tersebut hewan kurbannya tidak tergolong udhiyyah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bara’ bin ‘Azib “Permulaan pelaksanaannya dihari kami ini adalah saat kami shalat, kemudian pulang maka kami mulai menyembelih” (Mughnil Muhtaj, Juz 4 Hal. 287)

Baca Juga:  Perdebatan tentang Hukum Perempuan Belajar Menulis

Mazhab Hanafiyah

Para ulama Madzhab Hanafiyah menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai setelah ia menjalankan shalat Idul Adha meski tanpa khutbah. Sebagaimana berikut: 

يدخل وقت التضحية عند طلوع فجر يوم الأضحى، ويستمر إلى قبيل غروب شمس اليوم الثالث، إلا أنه لا يجوز لأهل الأمصار المطالبين بصلاة العيد الذبح في اليوم الأول إلا بعد أداء صلاة العيد، ولو قبل الخطبة، أو بعد مضي مقدار وقت الصلاة في حال تركها لعذر. وأما أهل القرية الذين ليس عليهم مكان صلاة العيد، فيذبحون بعد فجر اليوم الأول

Artinya: Awal waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai dari terbitnya fajar pada hari Idul Adha dan berakhir hingga waktu sebelum sedikit tenggelamnya matahari, hanya saja tidak diperkenankan bagi penduduk kota yang dituntut untuk menjalankan shalat Idul Adha menyembelih hewan kurban di hari pertama kecuali setelah menjalankan shalat Idul Adha meskipun sebelum pelaksanaan khutbah. Sedangkan bagi orang yang meninggalkan shalat Idul Adha sebab udzur setelah berjalannya waktu seukuran mengerjakan shalat, dan sedangkan bagi para penduduk desa yang tidak tempat melaksanakan shalat Idul Adha di tempatnya maka diperbolehkan menyembelihnya setelah terbitnya fajar di hari pertama. (Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanz ad-Daqaiq, Juz 6 Hal. 4)

Mazhab Malikiyah

Sedangkan menurut pendapat kalangan Mazhab Malikiyah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan setelah selesai melaksanakan shalat Idul Adha beserta dua khutbahnya. Oleh karena itu jika penyembelihan tidak dilaksanakan pada waktu tersebut maka hukumnya tidak boleh. Sebagaimana berikut:

يبتدئ وقت التضحية لإمام صلاة العيد بعد الصلاة والخطبة، فلو ذبح قبلها لم يجز. وغير الإمام يذبح في اليوم الأول، بعد ذبح الإمام، أو بعد مضي زمن قدر ذبح الإمام أضحيته إن لم يذبح الإمام، فإن ذبح أحد قبل الإمام متعمداً لم يجزئه، ويعيد ذبح أضحية أخرى، وعليه فلا جزئ الذبح قبل الصلاة، ولا قبل ذبح الإمام

Baca Juga:  Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Artinya: Bagi imam shalat Idul Adha waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak ia selesai menjalani shalat Ied beserta khutbahnya, bila ia menyembelih sebelum melaksanakan shalat serta khutbahnya maka hukumnya tidak diperkenankan, sedangkan untuk selain imam waktu penyembelihan setelah imam menyembelih hewan kurbannya atau setelah terlewatnya waktu seukuran penyembelihan kurbannya imam bila sang imam tidak berkurban, jika seseorang berkurban sebelum imam menyembelih hewan kurbannya maka tidak diperbolehkan. Oleh karena itu penyembelihan yang dilakukan sebelum dilaksanakan shalat Idul Adha dan sebelum imam menyembelih kurbannya maka hukumnya tidak diperbolehkan. (As-Syarh al-Kabir, juz 2 Hal. 120)

Berdasarkan tiga pendapat di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum menyembelih hewan kurban sebelum melaksanakan shalat Idul Adha adalah sah menurut Madzhab Syafi’iyyah dengan syarat waktu pelaksanaannya dilakukan setelah terbitnya matahari dan berlalunya waktu seukuran shalat dan dua khutbah ringan (sekalipun masih belum melaksanakan shalat). Jika pelaksanaan penyembelihan dilakukan sebelum waktu yang disebutkan di atas maka hukum penyembelihannya tidak dihitung kurban (udhiyyah).

Menurut Mazhab Hanafiyah hukumnya diklasifikasikan. Pertama, bagi penduduk kota tidak boleh menyembelih menyembelih hewan kurban kecuali setelah melaksanakan shalat Idul Adha, meskipun belum melaksankan khutbah. Kedua, untuk penduduk desa boleh melakukan penyembelihan sebelum melaksanakan shalat dengan syarat pada desa desa tersebut tidak dijumpai orang yang melaksanakan shalat Idul Adha. Ketiga, bagi orang yang berhalangan melakukan shalat boleh melakukan penyembelihan setelah berlalunya waktu seukuran mengerjakan shalat (sekalipun belum melaksanakan shalat).

Menurut mazhab Malikiyah, waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah pelaksanaan shalat Idul Adha beserta khutbahnya, dan dalam mazhab ini juga disyariatkan penyembelihan harus dilakukan setelah imam shalat menyembelih hewan kurbannya (jika ia berkurban). Oleh karena itu apabila penyembelihan dilakukan sebelum pelaksanaan shalat dan khutbahnya atau penyembelihan dilakukan sebelum imam shalat menyembelih hewan kurbannya maka hukumnya adalah tidak mencukupi (tidak boleh). 

Baca Juga:  Hukum Puasa Bagi Lansia

Sebagai catatan, apabila sang imam shalat tidak berkurban maka melakukan penyembelihan setelah shalat serta khutbahnya dan menunggu waktu seukuran imam menyembelih hewan kurbannya.  Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

akikah perempuan setengah lelaki akikah perempuan setengah lelaki

Benarkah Akikah Perempuan Memiliki Nilai Setengah dari Lelaki?

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Haruskah Menyembelih Dua Kambing untuk Bayi Laki-laki?

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect