Ikuti Kami

Kajian

Islamifest 2023, Prof. Quraish Bahas Hukum Pernikahan Paksa dalam Islam

pernikahan paksa dalam islam
Doc. El-Bukhaari Institute

BincangMuslimah.Com – Islami.co bersama Bimas Islam Kementrian Agama dan UNICEF menggelar acara festival keislaman bertajuk “Islamifest 2023: Ramah Keberagaman, Ramah Anak” pada Sabtu, 10 Juni 2023 di hotel Redtop Pecenongan, Jakarta Pusat. Salah satu rangkaian acaranya adalah bincang buku bersama Prof. Quraish Shihab yang bertemakan “Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam”.

Saat ditanya tentang pola pengasuhan anak, Prof. Quraish Shihab menjawab dengan tegas dan lugas,  bahwa beliau tidak pernah memaksa anak-anaknya dalam hal apapun. Sebab anak memiliki hak-hak atas orang tuanya, di antaranya adalah hak memilih sesuatu yang ia inginkan karena seperti itu yang Islam ajarkan. 

Lebih lanjut, Prof. Quraish Shihab mengatakan kalau anak tidak wajib mengikuti orang tua yang memaksa anaknya menikahi laki-laki atau perempuan yang dipilihkan. Sebab, pernikahan paksa dalam Islam adalah haram karena merenggut hak anak untuk memilih. Anak juga tidak wajib mengikuti orang tua yang memaksa anaknya untuk berkuliah di jurusan tertentu.

Saat ini, persoalan hak dan perlindungan anak menjadi isu penting untuk dibahas sebab telah banyak terjadi kasus penyimpangan terhadap hak-hak anak. Seperti, pernikahan paksa, pernikahan dini, kekerasan anak, dan lain sebagainya. Tanpa disadari, penyimpangan-penyimpangan tersebut akan berdampak panjang pada masa depan kehidupan sang anak.  

Apalagi, menurut data yang dihimpun oleh Komnas perempuan, sepanjang pandemi COVID-19 kasus pernikahan dini di Indonesia meningkat 300%. Salah satu faktor terbesarnya adalah kawin paksa.  

Hal ini bisa terjadi tentu sebab minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak anak, baik yang diatur oleh hukum negara maupun hukum Islam. Barangkali hal ini terjadi, juga sebab kesalahpahaman muslim awam akan pandangan Islam tentang hak anak dalam memilih pasangan.

Baca Juga:  7 Hikmah Puasa Menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi

Sebagaimana Allah Swt. menjadikan rasa kasih dan sayang sebagai landasan pernikahan sepasang suami-istri, bukan atas dasar paksaan. Termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21. 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Jika suatu pernikahan dilangsungkan atas dasar paksaan, ada ketidakrelaan dari salah satu pihak, lantas bagaimana rasa kasih dan sayang akan terwujud di ikatan pernikahan tersebut?

Fungsi wali dalam suatu pernikahan, adalah memastikan calon pasangan sang anak merupakan orang yang baik agamanya dan sekufu dengan sang anak. Sehingga, tidak ada hal buruk yang akan merugikan sang anak di kemudian hari setelah menikah. Semuanya itu dalam rangka menjaga kemaslahatan sang anak, bukan kemaslahatan orang tua. Maka, di mana letak kemaslahatan bagi sang anak jika sejak awal pernikahannya berangkat dari pemaksaan?

Kasus pernikahan paksa dalam Islam juga pernah terjadi di masa Nabi Muhammad. Ada salah seorang perempuan yang mengadu kepada beliau, bahwa ia telah dinikahkan oleh bapaknya dengan laki-laki yang tidak ia sukai. Lantas Nabi Muhammad menyuruhnya untuk memilih, meneruskan atau meninggalkannya (hadits shahih riwayat Abu Dawud).

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari, juga menceritakan ada seorang janda  mengadu kepada Nabi Muhammad atas perlakuan bapaknya menikahkannya dengan lelaki yang tidak ia sukai. Lantas Nabi Muhammad menolak pernikahan tersebut.

Baca Juga:  Keutamaan Memiliki Anak dalam Islam

Berdasarkan hadits-hadits di atas, ada pendapat ulama fikih yang menganggap tidak sah pernikahan tanpa persetujuan sang anak. Ada juga yang tetap menilai sah, namun pihak perempuan dapat mengajukan gugatan cerai kepada pemerintah yang berwenang atas kasus pemaksaan pernikahan tersebut. 

Ternyata, kasus penyelewengan hak anak telah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad. Tidak sedikit orang tua yang gagal memahami batas kuasa wali terhadap anaknya. Maka perlu digarisbawahi, bahwa keberadaan wali dalam pandangan Islam tidak untuk memaksa anak. Melainkan, justru untuk melindungi sang anak dari hal-hal yang membahayakan dan merugikan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect