Ikuti Kami

Kajian

Islamifest 2023, Prof. Quraish Bahas Hukum Pernikahan Paksa dalam Islam

pernikahan paksa dalam islam
Doc. El-Bukhaari Institute

BincangMuslimah.Com – Islami.co bersama Bimas Islam Kementrian Agama dan UNICEF menggelar acara festival keislaman bertajuk “Islamifest 2023: Ramah Keberagaman, Ramah Anak” pada Sabtu, 10 Juni 2023 di hotel Redtop Pecenongan, Jakarta Pusat. Salah satu rangkaian acaranya adalah bincang buku bersama Prof. Quraish Shihab yang bertemakan “Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam”.

Saat ditanya tentang pola pengasuhan anak, Prof. Quraish Shihab menjawab dengan tegas dan lugas,  bahwa beliau tidak pernah memaksa anak-anaknya dalam hal apapun. Sebab anak memiliki hak-hak atas orang tuanya, di antaranya adalah hak memilih sesuatu yang ia inginkan karena seperti itu yang Islam ajarkan. 

Lebih lanjut, Prof. Quraish Shihab mengatakan kalau anak tidak wajib mengikuti orang tua yang memaksa anaknya menikahi laki-laki atau perempuan yang dipilihkan. Sebab, pernikahan paksa dalam Islam adalah haram karena merenggut hak anak untuk memilih. Anak juga tidak wajib mengikuti orang tua yang memaksa anaknya untuk berkuliah di jurusan tertentu.

Saat ini, persoalan hak dan perlindungan anak menjadi isu penting untuk dibahas sebab telah banyak terjadi kasus penyimpangan terhadap hak-hak anak. Seperti, pernikahan paksa, pernikahan dini, kekerasan anak, dan lain sebagainya. Tanpa disadari, penyimpangan-penyimpangan tersebut akan berdampak panjang pada masa depan kehidupan sang anak.  

Apalagi, menurut data yang dihimpun oleh Komnas perempuan, sepanjang pandemi COVID-19 kasus pernikahan dini di Indonesia meningkat 300%. Salah satu faktor terbesarnya adalah kawin paksa.  

Hal ini bisa terjadi tentu sebab minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak anak, baik yang diatur oleh hukum negara maupun hukum Islam. Barangkali hal ini terjadi, juga sebab kesalahpahaman muslim awam akan pandangan Islam tentang hak anak dalam memilih pasangan.

Baca Juga:  Benarkah Perempuan Menjadi Sumber Fitnah?

Sebagaimana Allah Swt. menjadikan rasa kasih dan sayang sebagai landasan pernikahan sepasang suami-istri, bukan atas dasar paksaan. Termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21. 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Jika suatu pernikahan dilangsungkan atas dasar paksaan, ada ketidakrelaan dari salah satu pihak, lantas bagaimana rasa kasih dan sayang akan terwujud di ikatan pernikahan tersebut?

Fungsi wali dalam suatu pernikahan, adalah memastikan calon pasangan sang anak merupakan orang yang baik agamanya dan sekufu dengan sang anak. Sehingga, tidak ada hal buruk yang akan merugikan sang anak di kemudian hari setelah menikah. Semuanya itu dalam rangka menjaga kemaslahatan sang anak, bukan kemaslahatan orang tua. Maka, di mana letak kemaslahatan bagi sang anak jika sejak awal pernikahannya berangkat dari pemaksaan?

Kasus pernikahan paksa dalam Islam juga pernah terjadi di masa Nabi Muhammad. Ada salah seorang perempuan yang mengadu kepada beliau, bahwa ia telah dinikahkan oleh bapaknya dengan laki-laki yang tidak ia sukai. Lantas Nabi Muhammad menyuruhnya untuk memilih, meneruskan atau meninggalkannya (hadits shahih riwayat Abu Dawud).

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari, juga menceritakan ada seorang janda  mengadu kepada Nabi Muhammad atas perlakuan bapaknya menikahkannya dengan lelaki yang tidak ia sukai. Lantas Nabi Muhammad menolak pernikahan tersebut.

Baca Juga:  Propaganda Lewat Media Sosial: Cara ISIS Rekrut Jihadis Muda

Berdasarkan hadits-hadits di atas, ada pendapat ulama fikih yang menganggap tidak sah pernikahan tanpa persetujuan sang anak. Ada juga yang tetap menilai sah, namun pihak perempuan dapat mengajukan gugatan cerai kepada pemerintah yang berwenang atas kasus pemaksaan pernikahan tersebut. 

Ternyata, kasus penyelewengan hak anak telah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad. Tidak sedikit orang tua yang gagal memahami batas kuasa wali terhadap anaknya. Maka perlu digarisbawahi, bahwa keberadaan wali dalam pandangan Islam tidak untuk memaksa anak. Melainkan, justru untuk melindungi sang anak dari hal-hal yang membahayakan dan merugikan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Tak Berkategori

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect