Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

tata cara membayar fidyah

BincangMuslimah.Com – Fidyah menjadi pengganti puasa dari seseorang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban berpuasa. Ada beberapa hal yang membolehkan seseorang mengganti puasanya dengan fidyah baik disertai qadha atau tidak. Seperti ibu hamil, menyusui, orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, orang tua renta, dan lain-lain.

Adapun kewajiban fidyah tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 184,

 وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban membayar fidyah dilimpahkan kepada seseorang yang berat menjalankan ibadah puasa dengan memberi makan orang miskin.

Adapun takaran membayaran fidyah menurut mayoritas ulama adalah makanan pokok seberat 1 mud atau setara kira-kira 600-700 gram untuk satu orang miskin. Berarti, fidyah yang dibayar oleh orang tua renta dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dikalkulasikan sejumlah 29-30 hari sesuai hari puasa Ramadhan yang berlaku.

Jika pembayaran fidyah dilakukan oleh ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan jiwa bayinya, maka ia tinggal mengkalkulasikan jumlah fidyah sesuai dengan puasa yang ditinggalkannya.

Bagaimana tata cara membayar  fidyah yang benar? Apakah jumlah makanan pokok dikalkulasikan lalu dibayar kepada satu orang atau jumlah makanan pokok diberikan kepada masing-masing individu sesuai puasa yang ditinggalkan?

Adapun pembayarannya tergantung kepada yang menunaikan. Membayar fidyah boleh dilakukan dengan memberikan satu orang miskin sejumlah makanan yang dilakulasikan dengan hari tidak berpuasa, atau memberi beberapa orang. Misal, seseorang tidak berpuasa selama 30 hari maka ia boleh memberikan 30 mud kepada satu orang miskin. Boleh juga memberikan 30 orang miskin dengan masing-masing satu mud.

Baca Juga:  Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kapan fidyah dikeluarkan?

Fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan setelah terbit fajar atau pada malam hari. Atau boleh dikalkulasikan dan ditunaikan di akhir Ramadhan. Lalu, bolehkah membayar fidyah di awal Ramadhan dengan mengkalkulasikan jumlah keseluruhan?

Hampir seluruh ulama mazhab kecuali mazhab Hanafi melarang seseorang membayar fidyah di awal bulan karena belum datangnya kewajiban pada seseorang. Artinya, ia mendahului kewajiban jika mengeluarkan fidyah pada awal Ramadhan apalagi sebelum masuknya waktu Ramadhan.

Demikian penjelasan tata cara membayar fidyah dari segi waktu pembayaran dan pemberiannya kepada orang miskin. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect