Ikuti Kami

Kajian

Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

BincangMuslimah.Com – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang dibebankan kepada setiap individu. Jika seseorang terhalang untuk melakukannya seperti sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib menggantikannya di waktu lain. Tapi bagaimana seseorang yang wafat dan ternyata meninggalkan hutang puasa? Apakah anggota keluarga bisa menggantikan puasa sang mayit?

Syekh Wahbah Zuhaili membahas ini dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Ada dua kondisi yang perlu dilihat dalam menjawab pertanyaan ini.

Pertama, jika mayit tidak membayar hutang puasanya karena tidak sempat, bukan karena meremehkannya, maka bagi mayoritas ulama, anggota keluarga tidak wajib membayar puasanya.

Misal, seseorang sakit selama satu minggu di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa. Setelah itu ia wafat, padahal belum sempat membayar puasanya yang tidak dilaksanakan selama sakit. Dalam kasus ini, merujuk pada beberapa referensi ulama terdahulu seperti kitab Mughni al-Muhtaj, Bidayatul Mujtahid, dan al-Mughni bahwa mayit tidak wajib mengganti puasanya, begitu juga anggota keluarganya.

Kedua, jika seseorang memiliki waktu untuk mengganti puasanya tapi ia tak kunjung menggantinya, maka anggota keluarganya wajib mengganti puasa sang mayit dengan mengeluarkan fidyah yang dikalkulasikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Bagi mayoritas ulama dan Imam Syafi’i dalam qoul jadid (ketetapan yang baru), ibadah puasa adalah ibadah badaniyah seperti shalat yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Maka, kewajiban anggota keluarga hanya mengeluarkan fidyah dari harta yang ditinggalkan.

Ketetapan ini merujuk pada hadis mauquf dari Ibnu Umar,

لا يصوم أحد عن أحد ، ولا يصلي أحد عن أح

Artinya: Seseorang tidak bisa menggantikan puasa orang lain, dan seseorang tidak bisa menggantikan shalatnya orang lain.

Beda halnya dengan sebagian ulama mazhab Hanbali yang menganjurkan anggota keluarga untuk mengganti puasa sang mayit sebagai kehati-hatian.

Baca Juga:  Sekalipun Najis Besar, Anjing Tetap Harus Dikasihi

Dua kondisi tersebut memberi penjelasan kepada kita bahwa puasa seseorang tidak bisa digantikan oleh orang lain sekalipun ia anggota keluarganya. Adapun ulama yang membolehkan anggota keluarga atau wali untuk membayar hutang puasa mayit dengan puasa adalah ulama yang merujuk pada hadis melalui penuturan Aisyah,

عن عروة بن الزبير عن عائشة: أن النبي قال: من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Artinya: Dari Urwah bin Zubair dari Aisyah, bahwa Nabi Saw bersabda: barang siapa yang mati dan ia menanggung hutang puasa maka walinya bisa menggantikannya.

Hadis ini meski dianggap dhaif karena terdapat Ibnu Lahi’ah dalam jalur periwayatannya, tapi sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai pijakan bolehnya seseorang menggantikan puasa mayit yang masih ada hubungan kerabat.

Hadis ini, bagi ulama-ulama tersebut juga dianggap sebagai hadis yang umum. Sebagian lainnya, terutama ulama yang tidak mendukung penggantian puasa oleh kerabat berpendapat bahwa puasa yang boleh diganti hanya berlaku pada puasa nazar.

Demikian penjelasan mengenai kebolehan atau tidaknya anggota keluarga menggantikan puasa kerabat yang sudah wafat. Kesimpulannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa pengganti puasa mayit yang tidak sempat terbayar adalah dengan mengeluarkan fidyah atas nama mayit. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya: Menggantikan Puasa Orang Yang Sudah Meninggal, Adakah Ajarannya Dalam Islam?

Rekomendasi

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa? Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

5 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect