Ikuti Kami

Kajian

Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

BincangMuslimah.Com – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang dibebankan kepada setiap individu. Jika seseorang terhalang untuk melakukannya seperti sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib menggantikannya di waktu lain. Tapi bagaimana seseorang yang wafat dan ternyata meninggalkan hutang puasa? Apakah anggota keluarga bisa menggantikan puasa sang mayit?

Syekh Wahbah Zuhaili membahas ini dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Ada dua kondisi yang perlu dilihat dalam menjawab pertanyaan ini.

Pertama, jika mayit tidak membayar hutang puasanya karena tidak sempat, bukan karena meremehkannya, maka bagi mayoritas ulama, anggota keluarga tidak wajib membayar puasanya.

Misal, seseorang sakit selama satu minggu di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa. Setelah itu ia wafat, padahal belum sempat membayar puasanya yang tidak dilaksanakan selama sakit. Dalam kasus ini, merujuk pada beberapa referensi ulama terdahulu seperti kitab Mughni al-Muhtaj, Bidayatul Mujtahid, dan al-Mughni bahwa mayit tidak wajib mengganti puasanya, begitu juga anggota keluarganya.

Kedua, jika seseorang memiliki waktu untuk mengganti puasanya tapi ia tak kunjung menggantinya, maka anggota keluarganya wajib mengganti puasa sang mayit dengan mengeluarkan fidyah yang dikalkulasikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Bagi mayoritas ulama dan Imam Syafi’i dalam qoul jadid (ketetapan yang baru), ibadah puasa adalah ibadah badaniyah seperti shalat yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Maka, kewajiban anggota keluarga hanya mengeluarkan fidyah dari harta yang ditinggalkan.

Ketetapan ini merujuk pada hadis mauquf dari Ibnu Umar,

لا يصوم أحد عن أحد ، ولا يصلي أحد عن أح

Artinya: Seseorang tidak bisa menggantikan puasa orang lain, dan seseorang tidak bisa menggantikan shalatnya orang lain.

Beda halnya dengan sebagian ulama mazhab Hanbali yang menganjurkan anggota keluarga untuk mengganti puasa sang mayit sebagai kehati-hatian.

Baca Juga:  Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Dua kondisi tersebut memberi penjelasan kepada kita bahwa puasa seseorang tidak bisa digantikan oleh orang lain sekalipun ia anggota keluarganya. Adapun ulama yang membolehkan anggota keluarga atau wali untuk membayar hutang puasa mayit dengan puasa adalah ulama yang merujuk pada hadis melalui penuturan Aisyah,

عن عروة بن الزبير عن عائشة: أن النبي قال: من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Artinya: Dari Urwah bin Zubair dari Aisyah, bahwa Nabi Saw bersabda: barang siapa yang mati dan ia menanggung hutang puasa maka walinya bisa menggantikannya.

Hadis ini meski dianggap dhaif karena terdapat Ibnu Lahi’ah dalam jalur periwayatannya, tapi sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai pijakan bolehnya seseorang menggantikan puasa mayit yang masih ada hubungan kerabat.

Hadis ini, bagi ulama-ulama tersebut juga dianggap sebagai hadis yang umum. Sebagian lainnya, terutama ulama yang tidak mendukung penggantian puasa oleh kerabat berpendapat bahwa puasa yang boleh diganti hanya berlaku pada puasa nazar.

Demikian penjelasan mengenai kebolehan atau tidaknya anggota keluarga menggantikan puasa kerabat yang sudah wafat. Kesimpulannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa pengganti puasa mayit yang tidak sempat terbayar adalah dengan mengeluarkan fidyah atas nama mayit. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya: Menggantikan Puasa Orang Yang Sudah Meninggal, Adakah Ajarannya Dalam Islam?

Rekomendasi

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Tata Cara Membayar Fidyah Tata Cara Membayar Fidyah

Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect