Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Tata Cara Shalat Perempuan
Tata Cara Shalat Perempuan

BincangMuslimah.Com – Darah yang keluar dari jalur kemaluan perempuan di luar siklus atau tanggal menstruasi disebut istihadhoh, itulah istilah dalam Islam. Biasanya darah istihadhah keluar karena gangguan kesehatan akibat stres atau hormon. Begitu juga saat sedang melaksanakan KB atau memiliki penyakit tertentu seperti Pcos (Polycystic Ovarian Syndrom). Sebagai muslimah, hal ini tentu harus diperhatikan karena berkaitan dengan tata cara shalat perempuan istihadhah. Istihadhah masuk dalam kategori musalsilun, yaitu seseorang yang selalu keluar hadas terus menerus sepanjang waktu tanpa bisa dikontrol. Itu apabila darah istihadhoh yang keluar terus menerus. Karena ada sebagian perempuan yang keluar darah istihadhohnya sebentar, sekejap, dan sedikit, sehingga tidak masuk musalsilun.

Mengenai tata cara shalat perempuan istihadhah tentu sedikit berbeda dengan saat ia normal. Saat mengalami istihadhah, kali pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan kemaluannya saat hendak melaksanakan shalat fardu sebelum berwudhu. Tapi, bagi perempuan yang mengalami istihadhoh dengan darah yang keluar terus menerus, maka ada hal lain yang harus dia perhatikan.

Nabi Muhammad Saw bersabda tentang ketentuan bersuci perempuan yang istihadhah:

المستحاضة تتوضا لوقت كل صلاة

Artinya: Perempuan istihadhoh berwudhu setiap waktu sholat (HR. Sibt ibn al-Jawzi)

Akan tetapi az-Zaila’i, ahli hadis dari kalangan ulama Hanafi yang hidup era tahun 1360an mengatakan bahwa hadis ini berstatus ghorib. Akan tetapi hadis ini menjadi hujjah di kalangan ulama untuk ketentuan dan tata cara wudhunya perempuan yang sedang mengalami istihadhoh.

Begini tata caranya yang penulis rangkum dari Mausu’ah al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili:

  1. Bersihkan kemaluan. Pastikan sebelum berwudhu untuk membersihkan kemaluan terlebih dahulu. Mengganti pembalut apabila mengenakan pembalut atau mengganti celanda dalam. Harus dipastikan bahwa tidak ada darah atau najis yang turut serta saat sholat. Lalu mengganjal kemaluannya dengan kapas kecuali saat ia sedang berpuasa atau terasa sakit bila mengganjalnya.
  1. Berwudhu. Setelah bersih maka berwudhulah. Apabila darah keluar terus menerus tanpa henti, bahkan saat wudhu maka hal itu masuk uzur yang diampuni karena hal itu sangat menyulitkan. Tapi apabila darah yang keluar tidak terus menerus, maka shalatlah saat darah berhenti mengalir. Jika darah berhenti di awal waktu shalat, maka wajib untuk shalat di awal waktu. Sedangkan bila darahnya berhenti di akhir waktu shalat, maka ia wajib shalat di akhir waktu. Jika ia tiba-tiba mengeluarkan darah setelah selesai berwudhu dan belum shalat karena harus bersiap-siap seperti menggunakan mukena, jalan menuju tempat shalat, dan sebagainya maka hal itu diampuni dan tidak membatalkan wudhu.
  2. Batalnya wudhu perempuan yang istihadhoh ditentukan dengan bergantinya waktu sholat. Ia hanya bisa menggunakan satu wudhu untuk satu shalat wajib tapi bisa untuk beberapa shalat sunnah.
Baca Juga:  Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

Begitulah tata cara bersuci bagi perempuan istihadhoh. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami? Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami?

Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami?

Kajian

Mahsati Ganjavi: Perempuan Cemerlang yang Membangkitkan Muslim Azerbaijan

Muslimah Talk

ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia

ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia

Berita

Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

Kajian

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

Kajian

Ayat-Ayat Iddah di dalam al-Quran Ayat-Ayat Iddah di dalam al-Quran

Ayat-Ayat Iddah di dalam al-Quran

Kajian

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Diari

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Trending

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

Connect