Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?
sonara.id

BincangMuslimah.Com- Maut merupakan rahasia Allah yang tidak diprediksi. Maut bisa datang kapan saja baik dalam keadaan sehat ataupun sakit, tua ataupun muda. Oleh karena itu, ketika urusan si mayyit belum selesai baik dalam hal hutang, janji ataupun lainnya. Maka ahli waris mayyit lah yang harus menuntaskan urusan tersebut.

Namun bagaimana jika urusan yang belum selesai tersebut adalah hutang kepada Allah, kewajiban qada puasa misalnya. Lantas apa yang harus ahli waris lakukan untuk melunasi hutang puasa tersebut?

 

Orang-orang yang Boleh Meninggalkan Puasa

Terdapat beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ketika bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana yang isyarat dari Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]:184:

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut Abu Zaid al-Tsa’laby di dalam al-Jawahir al-Hasan fi Tafsir al-Quran juz 1 halaman 374 ayat ini salah satunya menjelaskan tentang siapa saja yang boleh untuk tidak berpuasa. Di antaranya orang yang sakit dan orang yang berada dalam perjalanan. Juga orang yang tidak mampu untuk berpuasa karena mengalami kesulitan yang tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa.

Baca Juga:  Tujuh Keutamaan Ibadah Haji dalam Hadis Rasulullah

 

Orang yang meninggal lalu meninggalkan puasa

Pada keterangan sebelumnya telah menjelaskan siapa saja yang boleh untuk meninggalkan puasa. Jika menelisik bahwa yang menjadi titik temu dari dispensasi puasa ini adalah ketidak-mampuan seseorang dalam menjaankan puasa karena kesulitan.

Hal ini bisa menjadi pertimbangan ahli waris dalam mengambil sikap ketika ada keluarganya yang meninggal dunia kemudian masih meninggalkan puasa. Lebih detailnya, kita bisa merujuk kepada pendapat Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 140. Pada kitab ini, Ibn Qasim membagi kepada 2 kategori puasa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dan cara menyikapinya.

Pertama, jika meninggalkan puasa karena sakit yang terus menerus sehingga tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk mengqadha’ puasa. Maka orang yang meninggal tersebut tidak berdosa dan ahli warisnya tidak perlu untuk membayar fidyah.

Kedua, jika meninggalkan puasa karena sengaja Kemudian seseorang tersebut meninggal sebelum meng-qada’ puasa. Menurut qaul jadid (pendapat imam Syafi’I ketika di Mesir) ahli warisnya harus membayar fidyah. Yakni dengan memberi makan fakir miskin seukuran satu mud (0,6 – 0,8 kilogram) dari harta peninggal mayyit dengan niat atas nama mayyit. Sedangkan menurut qaul Qadim (pendapat imam Syafi’I ketika di Irak), ahli waris boleh memilih untuk melunasi puasa tersebut menggunakan fidyah atau meng-qada’ puasa atas nama mayyit.

Dengan demikian, ketika seseorang meninggal kemudian masih memilki hutang puasa dengan sengaja, maka ahli waris bertanggung jawab untuk melunasi puasa tersebut. Cara pelunasan ini boleh dengan membayarkan fidyah dengan kadar yang sudah ditentukan atau melunasinya dengan qada’ puasa atas nama mayyit.

 

 

 

 

Rekomendasi

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

Ziarah Kubur Shalat Ied Ziarah Kubur Shalat Ied

Menggantikan Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Adakah Ajarannya dalam Islam?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect