Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Surat Al-Ahzab Ayat 33
Vector cartoon muslim khaliji mother, daughter in hijab cleaning kitchen together, doing household chores. Female arab women characters wiping floor, dust interior furniture, fridge, cooking stove

BincangMuslimah.Com – Zaman sekarang banyak ditemukan perempuan terlibat dalam berbagai sektor. Terbukanya lapangan kerja dan peluang yang besar kini tidak lagi ketat dengan kriteria gender. Menariknya, kesuksesan perempuan dalam menjalankan tugasnya tidak kalah dengan laki-laki. Tentu saja, ini menjadi bukti bahwa kesuksesan di ranah publik tidak terkait dengan kriteria gender.

Dalam perspektif Islam, citra dan jati diri memang harus dipertahankan, apalagi jika citra dan jati diri yang dimaksud adalah agama. Pesan Nabi untuk selalu berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnahnya harus dipertahankan, dijaga, dan dibumikan. Namun sekali lagi, dalam kurun waktu yang relatif panjang, ternyata ada kegagalan membedakan dua hal yang sangat berbeda, dalil agama dan interpretasinya. Di sinilah kita perlu meninjau kembali doktrin teologis yang selama ini mendiskualifikasikan perempuan.

Adapun landasan normative tentang kewajiban perempuan yang tinggal di dalam rumah atau hanya berkiprah dalam urusan domestik terus merujuk pada ayat al Qur’an dalam surat al-Ahzab ayat 33 yang berbunyi:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. al-Ahzab; 33)

Dalam beberapa kitab tafsir, model interpretasi ayat tersebut berbeda-beda. Yang mana perbedaan tersebut muncul karena perbedaan dalam membaca kata pertama dalam ayat tersebut. Namun secara garis besar ada tiga model yang sering dijadikan rujukan.

Baca Juga:  Apakah Perempuan Tetap Mendapatkan Pahala Shalat di Saat Haid?

Pertama, sebagian besar ahli tafsir membacanya dengan waqarna (qaf berbaris fathah). Cara bacaan ini melahirkan pengertian “hendaklah para perempuan berdiam di rumah”. Dalam ilmu balaghah , kita mengenal yang disebut khabariah bi makna insyiy, redaksi informatif yang menunjukkan makna instruktif. Boleh jadi, ini ikut andil dalam menegaskan bahwa perempuan wajib berdiam diri di rumah (domestikasi).

Kedua, sebagian lagi membaca kata pertama dalam ayat di atas dengan waqirna  (qaf berharakat kasrah).  Bacaan yang menggunakan harakat kasrah ini, dalam kitab al Mahasin at Ta’wil milik al Qasimiy memberikan pengertian bahwa hendaklah perempuan bersenang-senang di rumah. Pendapat yang kedua ini sedikit memberikan kesan yang ramah terhadap perempuan, meskipun hanya sedikit saja kelonggaran perempuan dari domestikasi.

Ketiga, bagian yang terakhir ini berpendapat bahwa dalil dalam surat al-Ahzab ayat 33 tersebut tidak menandakan perempuan tidak boleh keluar dari rumah, melainkan sebuah isyarat yang halus bahwa perempuan itu lebih berperan dalam urusan rumah tangga. Pendapat yang ketiga ini terlihat lebih realistis dalam memandang perempuan dan mengakui bahwa perempuan juga makhluk sosial yang juga memiliki kebutuhan yang sama dengan laki-laki.

Dalam al Asas fi at Tafsir karya Said Hawa mengungkapkan bahwa perempuan adalah makhluk Allah yang kadang untuk mengabdi kepada-Nya memang harus meninggalkan rumah. Karena itu, menurut pendapat golongan ketiga ini, surat al-Ahzab ayat 33 bukanlah sebuah perintah bagi perempuan untuk mutlak tinggal di rumah. Mereka memili hak untuk keluar dengan alasan-alasan tertentu.

Tiga model interpretasi di atas menujukkan betapa beragamnya tafsiran ayat yang membicarakan tentang domestikasi perempuan. Bahkan Aminah Wadud Muhsin mengemukakan interpretasi yang berbeda. Berdasarkan terjemahan dari Rereading The sacred Text frim a Woman’s Perspective, Aminah Wadud menafsirkan ayat surat al-Ahzab ayat 33 itu dengan menggabungkan antara perintah berdiam di rumah dan larangan untuk berpenamilan seperti orang jahiliyah.

Baca Juga:  Haruskah Gigi Palsu Dicabut Setelah Seseorang Wafat?

Karenanya, ia tidak menyetujui pendapat para ulama yang menganggap bahwa ayat ini berisi larangan perempuan keluar rumah dalam segala bentuknya. Menurutnya, yang terlarang dalam ayat ini hanya keluar rumah dengan tujuan memamerkan diri. Larangan tersebut tidak diarahkan kepada gender tertentu. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Khazanah

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender? Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Muslimah Talk

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Kajian

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Kajian

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Keluarga

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

Muslimah Daily

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha

Keluarga

Trending

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

Connect