Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melakukan Puasa Wishal

Hukum Melakukan Puasa Wishal
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wishal secara bahasa memiliki arti menyambung. Dalam tradisi puasa, ada namanya puasa wishal, yakni puasa tanpa berbuka dan sahur dalam beberapa hari secara berturut-turut. Maksudnya, puasa wishal adalah menyambung puasa di satu hari dengan puasa di hari berikutnya tanpa berbuka, makan ataupun minum. Namun, apa hukum melakukan puasa wishal bagi umat muslim?

Puasa wishal ini merupakan kekhususan bagi Nabi saw. Sebagaimana dalam hadis, Nabi saw. mengatakan  لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُم( aku tidak seperti kalian), maka ini adalah takhsis bagi Nabi saw. Sehingga beliau tidak memperbolehkan para sahabat waktu itu untuk menirunya. Larangan Nabi saw. tersebut merupakan bentuk kasih sayang, karena amalan itu akan memberatkan diri mereka sendiri. Sebagaimana sabda Nabi saw. berikut:

وً نَهَى النَّبِيُّ صل الله عليه و سلّم عَنهُ رَحْمةً لَهُمْ وَ إِبْقَاءً عَلَيْهِمْ وَ مَا يُكْرَهُ مِنَ التَّعَمُّقِ 

Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa wishal (puasa terus tanpa berbuka) sebagai rahmat dan kasih sayang untuk mereka. Dan puasa wishal dibenci karena memberatkan diri (H.R. Bukhari)

Dalam salah satu riwayat juga disebutkan bahwa ketika sahabat mengetahui Nabi saw. melakukan puasa wishal, mereka hendak menirunya, namun Nabi saw. melarang. Nabi saw. menjelaskan bahwa beliau tidak seperti mereka, Nabi saw. telah diberi makan dan minum sepanjang malam oleh Allah Swt. 

عن أنسٍ رضي الله عنه، عن النّبيِّ صل الله عليه و سلّم، قالَ: (لا تُوَاصِلُوا

قالُوا:  إِنَّكَ تُوَاصِلُ! قالَ:  لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُم، إِنِّي أَطْعَمُ وَ أُسْقَى، اَوْ ، إِنِّي أَبِيْتُ  أَطْعَمُ وَ أُسْقَى

Artinya: Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kalian melakukan puasa wishal.” Para sahabat berkata: Namun engkau sendiri melakukan puasa wishal. Beliau bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Sesungguhnya aku diberi makan dan minum.” Atau, “Sesungguhnya aku bermalam hari dalam keadaan diberi makan dan minum.” (H.R. Bukhari)

Baca Juga:  Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Menurut pendapat dari Ibnul Qayyim, yang dimaksud dengan Allah Swt. memberikan makan dan minum kepada Nabi saw. ketika tidur yakni berupa pemberian ilmu pengetahuan dan kecintaan yang dipancarkan ke dalam hatinya. Sehingga, Nabi saw. bisa merasakan lezatnya bermunajat dengan Allah Swt.

Maksud dari makanan dan minuman di sini adalah apa yang mengenyangkan diri, jiwa dan ruh. Sebab, jika hati dan ruh sudah merasa kenyang dengan ‘makanannya’, maka hal tersebut bisa menguatkan tubuh. Sehingga, tubuh sanggup tidak mendapatkan makanan dan minuman untuk sementara waktu.

Lalu ada pula riwayat yang menjelaskan bahwa boleh melakukan puasa wishal namun batasannya dari waktu sahur ke waktu sahur saja.

عن أبي سعيدٍ الخدرى رضي الله عنه،  أنَّهُ سَمِعَ رسول اللهِ صل الله عليه و سلّم،  يَقولُ، لا تُوَاصِلُ، فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ

Artinya: Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu: Bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian berpuasa wishal (puasa terus tanpa berbuka). Siapa saja dari kalian ingin untuk puasa wishal maka tetaplah berpuasa sampai waktu sahur saja.” (H.R. Bukhari)

Terkait dengan hukum melakukannya, ada perbedaan pendapat. Pertama, diperbolehkan untuk melakukan puasa wishal jika memang mampu melakukannya. Pendapat ini disandarkan pada hadis yang menjelaskan bahwa Nabi saw. melakukannya dengan para sahabat sekalipun telah beliau telah melarangnya.

Kedua, tidak boleh melakukan puasa wishal. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan ats-Tsauri, mereka memakruhkannya. Ketiga, puasa wishal boleh dilakukan pada waktu sahur ke waktu sahur. Sebab, ini sama saja dengan makan malam, hanya waktunya yang diakhirkan. Demikian penjelasan mengenai hukum melakukan wishal bagi umat Nabi Muhammad.

Baca Juga:  Asghar Ali Engineer: Kedudukan Perempuan Sama Tinggi dengan Laki-laki

Wallahu a’lam.

Sumber: 

Shahih Bukhari Bab Puasa

Abdul Zulfidar Akaha, 165 Kebiasaan Nabi Saw, 221-222.  

Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 518-521. 

Rekomendasi

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ditulis oleh

Alumni prodi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya. Minat pada kajian Islam dan Alquran. Kini juga aktif sebagai penulis di tafsirquran.id.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect