Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Nasi Bungkus?

Membayar Fidyah Nasi Bungkus
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu dari lima pondasi Islam adalah puasa. Puasa adalah ibadah yang dilakukan mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dan dilakukan dengan cara menahan diri dari perkara-perkara yang bisa membatalkannya, seperti makan dan minum.

Ibadah puasa pada dasarnya dibebankan kepada seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat pembebanan hukum (taklif). Namun Islam memberikan dispensasi kepada beberapa golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan, akan tetapi mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah dengan membayar makanan pokok. Tapi, bagaimana kalau membayar fidyah dengan nasi bungkus atau makanan yang sudah diolah?

Sebelum membahas hal tersebut, perlu kita ketahui bahwa di antara golongan yang boleh meninggalkan puasa dan hanya menggantinya dengan membayar fidyah tanpa qadha adalah orang tua renta yang sudah uzur dan tidak mampu menahan lapar serta dahaga di siang hari. Mayoritas ulama bersepakat bahwa orang tua yang tidak kuat lagi berpuasa boleh tidak berpuasa, dan tidak ada qadha (berpuasa di waktu lain). Namun, sebagai gantinya, orang yang sudah tua tersebut harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya. Di dalam Alquran Allah berfirman: 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 184).

Pada ayat di atas, Allah menyebutkan golongan-golongan yang mendapat dispensasi kebolehan tidak berpuasa, yaitu orang yang sedang sakit atau melakukan perjalanan, akan tetapi dua golongan ini wajib mengganti puasanya di hari yang lain. Sementara satu golongan lainnya, yaitu orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa sebab uzur seperti tua renta, mendapatkan ketentuan yang berbeda, yakni berupa kewajiban membayar fidyah saja.

Mayoritas ulama menyepakati bahwa orang tua yang tidak kuat lagi berpuasa, dibolehkan untuk tidak berpuasa, serta tidak ada kewajiban qadha (berpuasa di waktu lain) bagi mereka. Namun sebagai gantinya, orang-orang tersebut harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya.

Fidyah adalah denda yang wajib yang harus dibayar oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu perbuatan (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, seperti puasa. Di dalam Mazhab Syafi’i, jumlah denda yang wajib dibayar ketika meninggalkan puasa adalah sebanyak satu mud makanan pokok (yang masih mentah atau belum diolah).

Namun, dalam Mazhab Hanafi, terdapat ketentuan yang berbeda dengan Mazhab Syafi’i, yaitu berupa kebolehan membayar fidyah dengan makanan yang sudah diolah (atau makanan cepat saji) sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Fiqh al-‘Ibādāt ‘ala al-Mazhhab al-Ḥanafiy. Para ulama Mazhab Hanafi berdalil dengan apa yang dilakukan oleh sahabat Anas r.a ketika beliau sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa, beliau mengajak (mengundang) orang-orang miskin untuk makan di rumahnya.

Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i tidak dibolehkan membayar fidyahnya dengan makanan yang sudah diolah atau dimasak. Namun solusi alternatif bagi mereka yang ingin membayar fidyahnya dengan makanan cepat saji adalah dengan mengikuti Mazhab Hanafi yang memperbolehkannya dan harus mengikuti ketentuan fidyah yang terdapat dalam Mazhab Hanafi, yaitu:

Pertama, jumlah fidyah yang harus dibayar sebanyak 1 sha’ (3,8 kg) bukan 1 mud (0,6 kg) seperti halnya Mazhab Syafi’i.

Kedua, pembayaran fidyah dalam Mazhab Hanafi dapat memilih antara dua komoditas, yaitu setengah sha’ (2 mud) gandum/tepung atau satu sha’ (4 mud) kurma atau anggur.

Ketiga, jika tidak mampu membayar fidyah, maka harus memperbanyak istighfar dan memohon ampunan kepada Allah.

Demikian penjelasan mengenai apakah boleh membayar fidyah dengan sebungkus nasi atau makanan yang sudah diolah.

 

Rekomendasi

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Makruh Dilakukan Saat Berpuasa Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Nilu Preti
Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo dan pada kajianTafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

konteks tentang sifat allah konteks tentang sifat allah

Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

Kajian

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kajian

pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Kajian

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Kajian

Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

Khazanah

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Kajian

berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect