Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Nasi Bungkus?

Membayar Fidyah Nasi Bungkus
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu dari lima pondasi Islam adalah puasa. Puasa adalah ibadah yang dilakukan mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dan dilakukan dengan cara menahan diri dari perkara-perkara yang bisa membatalkannya, seperti makan dan minum.

Ibadah puasa pada dasarnya dibebankan kepada seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat pembebanan hukum (taklif). Namun Islam memberikan dispensasi kepada beberapa golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan, akan tetapi mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah dengan membayar makanan pokok. Tapi, bagaimana kalau membayar fidyah dengan nasi bungkus atau makanan yang sudah diolah?

Sebelum membahas hal tersebut, perlu kita ketahui bahwa di antara golongan yang boleh meninggalkan puasa dan hanya menggantinya dengan membayar fidyah tanpa qadha adalah orang tua renta yang sudah uzur dan tidak mampu menahan lapar serta dahaga di siang hari. Mayoritas ulama bersepakat bahwa orang tua yang tidak kuat lagi berpuasa boleh tidak berpuasa, dan tidak ada qadha (berpuasa di waktu lain). Namun, sebagai gantinya, orang yang sudah tua tersebut harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya. Di dalam Alquran Allah berfirman: 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga:  Zakat di Tanah Rantau Dengan Zakat di Kampung Halaman, Mana Yang Lebih Baik?

Pada ayat di atas, Allah menyebutkan golongan-golongan yang mendapat dispensasi kebolehan tidak berpuasa, yaitu orang yang sedang sakit atau melakukan perjalanan, akan tetapi dua golongan ini wajib mengganti puasanya di hari yang lain. Sementara satu golongan lainnya, yaitu orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa sebab uzur seperti tua renta, mendapatkan ketentuan yang berbeda, yakni berupa kewajiban membayar fidyah saja.

Mayoritas ulama menyepakati bahwa orang tua yang tidak kuat lagi berpuasa, dibolehkan untuk tidak berpuasa, serta tidak ada kewajiban qadha (berpuasa di waktu lain) bagi mereka. Namun sebagai gantinya, orang-orang tersebut harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya.

Fidyah adalah denda yang wajib yang harus dibayar oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu perbuatan (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, seperti puasa. Di dalam Mazhab Syafi’i, jumlah denda yang wajib dibayar ketika meninggalkan puasa adalah sebanyak satu mud makanan pokok (yang masih mentah atau belum diolah).

Namun, dalam Mazhab Hanafi, terdapat ketentuan yang berbeda dengan Mazhab Syafi’i, yaitu berupa kebolehan membayar fidyah dengan makanan yang sudah diolah (atau makanan cepat saji) sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Fiqh al-‘Ibādāt ‘ala al-Mazhhab al-Ḥanafiy. Para ulama Mazhab Hanafi berdalil dengan apa yang dilakukan oleh sahabat Anas r.a ketika beliau sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa, beliau mengajak (mengundang) orang-orang miskin untuk makan di rumahnya.

Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i tidak dibolehkan membayar fidyahnya dengan makanan yang sudah diolah atau dimasak. Namun solusi alternatif bagi mereka yang ingin membayar fidyahnya dengan makanan cepat saji adalah dengan mengikuti Mazhab Hanafi yang memperbolehkannya dan harus mengikuti ketentuan fidyah yang terdapat dalam Mazhab Hanafi, yaitu:

Baca Juga:  Hukum Istri Puasa Sunnah Dzulhijjah, Perlukah Izin dari Suaminya?

Pertama, jumlah fidyah yang harus dibayar sebanyak 1 sha’ (3,8 kg) bukan 1 mud (0,6 kg) seperti halnya Mazhab Syafi’i.

Kedua, pembayaran fidyah dalam Mazhab Hanafi dapat memilih antara dua komoditas, yaitu setengah sha’ (2 mud) gandum/tepung atau satu sha’ (4 mud) kurma atau anggur.

Ketiga, jika tidak mampu membayar fidyah, maka harus memperbanyak istighfar dan memohon ampunan kepada Allah.

Demikian penjelasan mengenai apakah boleh membayar fidyah dengan sebungkus nasi atau makanan yang sudah diolah.

 

Rekomendasi

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

berpuasa bagi ibu hamil berpuasa bagi ibu hamil

Bincang Ramadhan: Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect