Ikuti Kami

Kajian

Hukum Istri Puasa Sunnah Dzulhijjah, Perlukah Izin dari Suaminya?

istri Meminta Barang Mewah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat bulan Dzulhijjah, seorang muslim atau muslimah dianjurkan untuk berpuasa sunnah. Menurut ulama, puasa sunnah itu bisa dilakukan sebanyak 9 hari. Kendati tidak sanggup sampai 9 hari, bisa dilakukan kurang dari jumlah tersebut.

Namun, ada yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika istri ingin puasa sunnah Dzulhijjah, haruskah izin suami? Pasalnya, banyak sekali perempuan muslimah yang telah memiliki suami ingin melakukan puasa sunnah 9 hari Dzulhijjah. Jika tidak minta izin, apakah puasanya sah? Atau ia berdosa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita kutipkan pernyataan dalam kitab Hasyiatul Jamal yang mengatakan bahwa hukum istri puasa sunnah Dzulhijjah tidak memerlukan izin suami. Pasalnya, puasa tersebut tidak termasuk dalam puasa sunnah yang berulang-ulang. 

أما ما لا يتكرر كعرفة وعاشوراء فلها صومها إلا إن منعها

Adapun puasa sunnah yang tidak terjadi berulang-ulang, seperti puasa Arafah dan Asyura, maka istri boleh mempuasainya kecuali jika suaminya melarangnya.

Ini berdasarkan penjelasan ulama Syafi’iyah, yang mengatakan bahwa puasa sunnah yang tidak berulang-ulang, maka seorang istri boleh puasa tanpa izin suaminya. Meski demikian, sah puasa, akan lebih arif jika istri meminta izin suaminya. Sebab waktu tersebut lumayan lama. 

Penjelasan lengkap dari ulama 4 mazhab, dapat kita temukan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Ulama Hanafiyah menyatakan makruh tahrim. Ulama lain mengatakan sah puasa, tetapi telah melakukan pekerjaan yang haram, sebab tak mendapatkan izin suami. Hanya ulama Syafi’i yang mengatakan sah dan pekerjaanya tidak haram. 

 ولو صامت المرأة بغير إذن زوجها صح مع الحرمة عند جمهور الفقهاء ، والكراهة التحريمية عند الحنفية ، إلا أن الشافعية خصوا الحرمة بما يتكرر صومه ، أما ما لا يتكرر صومه كعرفة وعاشوراء وستة من شوال فلها صومها بغير إذنه ، إلا إن منعها

Baca Juga:  Non Muslim Mewakilkan Pemberian Zakat, Bolehkah?

Jika seorang istri puasa sunnah tanpa izin suaminya, maka puasanya tetap sah, namun istri tersebut telah melakukan keharaman. Itulah pendapat jumhur, ulama fiqih. Menurut ulama Hanafiyah menganggap puasa tanpa izin adalah makruh tahrim. Hanya saja ulama Syafi’iyah mengkhususkan keharaman jika puasa tersebut terjadi berulang kali. Adapun jika puasa tersebut tidak terjadi berulang-ulang, seperti puasa Arafah, puasa Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia boleh melakukannya tanpa izin suaminya, kecuali jika memang suaminya melarangnya.

Sementara itu ketika suami sedang berada di luar kota, maka tidak perlu izin dari suami. Penjelasan ini merupakan pendapat dari Syekh Abu Bakar Syatho, kitab I’anah Thalibin, bahwa suami sedang keluar kota, istri tidak perlu izin suaminya untuk melakukan puasa sunnah, termasuk 9 hari Dzulhijjah.

وخرج بكونه حاضرا في البلد ما إذا كان غائبا عنها فلا يحرم عليها ذلك بلا خلاف

Artinya: dikeluarkan dari keadaanya berada kampung (daerah tersebut), yaitu Ketika suami berada di luar kota, maka tindakan melakukan puasa tersebut tidak haram, pendapat ini tidak ada perselisihan di antara ulama.

Rekomendasi

Hikmah Bulan Haram: Momentum Meninggalkan Kezaliman dan Memperbanyak Ketaatan

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Niat Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Latin dan Artinya

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect