Ikuti Kami

Kajian

Hukum Istri Puasa Sunnah Dzulhijjah, Perlukah Izin dari Suaminya?

istri Meminta Barang Mewah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat bulan Dzulhijjah, seorang muslim atau muslimah dianjurkan untuk berpuasa sunnah. Menurut ulama, puasa sunnah itu bisa dilakukan sebanyak 9 hari. Kendati tidak sanggup sampai 9 hari, bisa dilakukan kurang dari jumlah tersebut.

Namun, ada yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika istri ingin puasa sunnah Dzulhijjah, haruskah izin suami? Pasalnya, banyak sekali perempuan muslimah yang telah memiliki suami ingin melakukan puasa sunnah 9 hari Dzulhijjah. Jika tidak minta izin, apakah puasanya sah? Atau ia berdosa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita kutipkan pernyataan dalam kitab Hasyiatul Jamal yang mengatakan bahwa hukum istri puasa sunnah Dzulhijjah tidak memerlukan izin suami. Pasalnya, puasa tersebut tidak termasuk dalam puasa sunnah yang berulang-ulang. 

أما ما لا يتكرر كعرفة وعاشوراء فلها صومها إلا إن منعها

Adapun puasa sunnah yang tidak terjadi berulang-ulang, seperti puasa Arafah dan Asyura, maka istri boleh mempuasainya kecuali jika suaminya melarangnya.

Ini berdasarkan penjelasan ulama Syafi’iyah, yang mengatakan bahwa puasa sunnah yang tidak berulang-ulang, maka seorang istri boleh puasa tanpa izin suaminya. Meski demikian, sah puasa, akan lebih arif jika istri meminta izin suaminya. Sebab waktu tersebut lumayan lama. 

Penjelasan lengkap dari ulama 4 mazhab, dapat kita temukan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Ulama Hanafiyah menyatakan makruh tahrim. Ulama lain mengatakan sah puasa, tetapi telah melakukan pekerjaan yang haram, sebab tak mendapatkan izin suami. Hanya ulama Syafi’i yang mengatakan sah dan pekerjaanya tidak haram. 

 ولو صامت المرأة بغير إذن زوجها صح مع الحرمة عند جمهور الفقهاء ، والكراهة التحريمية عند الحنفية ، إلا أن الشافعية خصوا الحرمة بما يتكرر صومه ، أما ما لا يتكرر صومه كعرفة وعاشوراء وستة من شوال فلها صومها بغير إذنه ، إلا إن منعها

Baca Juga:  Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Jika seorang istri puasa sunnah tanpa izin suaminya, maka puasanya tetap sah, namun istri tersebut telah melakukan keharaman. Itulah pendapat jumhur, ulama fiqih. Menurut ulama Hanafiyah menganggap puasa tanpa izin adalah makruh tahrim. Hanya saja ulama Syafi’iyah mengkhususkan keharaman jika puasa tersebut terjadi berulang kali. Adapun jika puasa tersebut tidak terjadi berulang-ulang, seperti puasa Arafah, puasa Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia boleh melakukannya tanpa izin suaminya, kecuali jika memang suaminya melarangnya.

Sementara itu ketika suami sedang berada di luar kota, maka tidak perlu izin dari suami. Penjelasan ini merupakan pendapat dari Syekh Abu Bakar Syatho, kitab I’anah Thalibin, bahwa suami sedang keluar kota, istri tidak perlu izin suaminya untuk melakukan puasa sunnah, termasuk 9 hari Dzulhijjah.

وخرج بكونه حاضرا في البلد ما إذا كان غائبا عنها فلا يحرم عليها ذلك بلا خلاف

Artinya: dikeluarkan dari keadaanya berada kampung (daerah tersebut), yaitu Ketika suami berada di luar kota, maka tindakan melakukan puasa tersebut tidak haram, pendapat ini tidak ada perselisihan di antara ulama.

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect