Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Qurban Atas Nama Keluarga Besar?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Apakah boleh qurban atas nama keluarga besar? Pasalnya, dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa kambing hanya bisa digunakan qurban satu orang, sementara unta dan sapi bisa digunakan qurban hingga tujuh orang.

Namun saat ini banyak dijumpai seseorang yang berqurban dengan seekor kambing saja atas nama keluarga besarnya. (Baca juga: Dalil Qurban dalam Al-Qur’an dan Sunnah)

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai kebolehan qurban dengan seekor kambing, misalnya, atas nama keluarga besar. Setidaknya, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah, kambing hanya untuk qurban satu orang saja, tidak boleh lebih. Sementara unta dan sapi bisa digunakan qurban hingga untuk tujuh orang, namun tidak boleh lebih.

Jika kambing diperuntukkan untuk qurban lebih dari satu orang, maka dinilai tidak sah. Begitu juga tidak sah jika unta dan sapi diperuntukkan untuk qurban lebih dari tujuh orang.

Oleh karena itu, jika seseorang berqurban dengan seekor kambing misalnya, dan itu diniatkan sebagai qurban untuk satu keluarga (terlebih keluarga besar), maka hal itu dihukumi tidak sah.

Namun jika dia berqurban diniatkan untuk qurban dirinya sendiri sekaligus membagi pahala qurbannya untuk keluarga besarnya, maka hal itu dinilai sah dan semua keluarga besarnya mendapatkan pahala qurbannya.

Kedua, ulama Malikiyah berpendapat senada dengan ulama Syafi’iyah. Jika seseorang berqurban dengan kambing, misalnya, dan itu diniatkan untuk qurban dirinya dan keluarga besarnya, maka dinilai tidak sah.

Karena kambing hanya bisa digunakan untuk qurban satu orang, tidak boleh lebih. Namun jika diniatkan untuk qurban dirinya sekaligus membagi pahala qurbannya untuk keluarga besarnya, maka hal itu dinilai sah dan semua keluarga besarnya mendapatkan pahala qurbannya.

Baca Juga:  Islam Berikan Sindiran Keras Pada Suami yang Kerap Memukul Istri

Ulama Malikiyah menetapkan tiga syarat mengenai kebolehan berbagi pahala qurban untuk keluarga. Pertama, memiliki ikatan famili. Kedua, nafkahnya ditanggung orang yang berqurban. Ketiga, tinggal bersama dalam satu rumah.

Ketiga, ulama Hanabilah berpendapat bahwa pada dasarnya kambing hanya cukup dijadikan qurban untuk satu orang saja, dan unta dan sapi untuk tujuh orang. Namun demikian, jika seseorang berqurban dengan kambing, misalnya, untuk keluarga besarnya, maka hukumnya boleh.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut;

وأجاز الحنابلة أن يذبح الرجل عن أهل بيته شاة واحدة، أو بقرة، أو بدنة، عملاً بما رواه مسلم عن عائشة أن النبي صلّى الله عليه وسلم ضحى بكبش عن محمد وآل محمد، وضحى بكبشين أملحين أقرنين، أحدهما عن محمد وأمته

Ulama Hanabilah membolehkan seseorang menyembelih satu kambing atas nama keluarganya, atau menyembelih sapi atau unta, karena mengamalkan hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah bahwa Nabi Saw berqurban dengan satu kambing untuk Nabi Muhammad sendiri dan keluarganya, dan menyembelih dua kambing bertanduk yang satunya untuk Nabi Muhammad sendiri dan untuk umatnya.

Dengan demikian, menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, berqurban atas nama keluarga besar dengan satu kambing, misalnya, tidak boleh kecuali hanya jika diniatkan berbagi pahala qurban saja.

Sementara menurut ulama Hanabilah hukumnya boleh qurban atas nama keluarga besar. Demikian penjelasan tersebut. Semoga bermanfaat.

Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Hikmah Bulan Haram: Momentum Meninggalkan Kezaliman dan Memperbanyak Ketaatan

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Niat Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Latin dan Artinya

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect