Ikuti Kami

Kajian

Belajar dari Kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir Tentang Adab Mencari Ilmu

nabi adab mencari ilmu
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mempelajari suatu ilmu terlebih dalam ilmu agama harus dilalui dengan etika dan adab kepada semua aspek ilmu tersebut. Banyak hadis Nabi yang menyebutkan tentang kewajiban untuk mencari ilmu bagi seorang muslim. 

Para ulama juga menyatakan di banyak kitab tentang kategori ilmu apa saja yang memang wajib per individu (fardhu ain) atau sudah terpenuhi kewajibannya dengan salah satu pihak saja yang mempelajarinya (fardhu kifayah).

Syekh Al-Zarnuji di dalam kitab Ta’lim Muta’alim halaman 6 menyebutkan ilmu apa saja yang wajib dipelajari bagi seorang muslim dan muslimah;

لا يفترض على كل مسلم ومسلمة طلب كل علم بل يفترض عليه طلب علم الحال وهو علم أصول الدين وعلم الفقه والمراد من الحال هاهنا الامر العارض للانسان من الكفر والإيمان والصلاة والزكاة والصوم وغيرها من الاحوال لا الحال المقابل للمستقبل

Artinya: Tidak diwajibkan bagi orang muslim laki-laki dan perempuan untuk mempelajari segala ilmu, akan tetapi yang diwajibkan adalah belajar ilmu ‘hal’. Ilmu hal yang dimaksud adalah yang menyangkut ushuluddin (dasar-dasar agama) dan ilmu fikih. 

Yang dimaksud dengan ilmu ‘hal’ disini adalah perkara yang manusia butuhkan pada masa sekarang berupa pengertian tentang kufur, iman, shalat, zakat, puasa, dan lainnya berupa ilmu yang dibutuhkan sekarang. Bukan keadaan yang datang pada masa depan.

Imam Fakhruddin ar-Razi melanjutkan tafsir bil ra’yinya di dalam kitab Mafatih Al-Ghaib yang menafsirkan surat Al-Kahfi ayat 66 yang mengisahkan pertemuan Nabi Musa dengan Nabi Khidir dan bisa kita pelajari bagaimana adab dalam mencari ilmu. Penafsiran ayat tentang kisah Nabi Musa a.s. yang belajar kepada Nabi Khidir a.s. yang mengandung makna yang luar biasa.

Baca Juga:  Benarkah Siti Hawa dari Tulang Rusuk Nabi Adam?

Adab-adab yang disingkap oleh Imam ar-Razi dalam Surah Al-Kahfi ayat 66 sebagai berikut;

وسابعها: أن قوله: تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ مَعْنَاهُ أَنَّهُ طَلَبَ مِنْهُ أَنْ يُعَامِلَهُ بِمِثْلِ مَا عَامَلَهُ اللَّهُ بِهِ

وَثَامِنُهَا: أَنَّ الْمُتَابَعَةَ عِبَارَةٌ عَنِ الْإِتْيَانِ بِمِثْلِ فِعْلِ الْغَيْرِ لِأَجْلِ كَوْنِهِ فِعْلًا لِذَلِكَ الْغَيْرِ

وَتَاسِعُهَا: أَنَّ قَوْلَهُ: أَتَّبِعُكَ يَدُلُّ عَلَى طَلَبِ مُتَابَعَتِهِ مُطْلَقًا فِي جَمِيعِ الْأُمُورِ غَيْرَ مُقَيَّدٍ بِشَيْءٍ دُونَ شَيْءٍ

وَعَاشِرُهَا: اللَّائِقُ بِهِ لِأَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَتْ إِحَاطَتُهُ بِالْعُلُومِ أَكْثَرَ كَانَ عِلْمُهُ بِمَا فِيهَا مِنَ الْبَهْجَةِ وَالسَّعَادَةِ أَكْثَرَ فَكَانَ طَلَبُهُ لَهَا أَشَدَّ وَكَانَ تَعْظِيمُهُ لِأَرْبَابِ الْعِلْمِ أَكْمَلَ وَأَشَدَّ

وَالْحَادِي عَشَرَ: أَنَّهُ قَالَ: هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلى أَنْ تُعَلِّمَنِ فَأَثْبَتَ كَوْنَهُ تَبَعًا لَهُ أَوَّلًا ثُمَّ طَلَبَ ثَانِيًا أَنْ يُعَلِّمَهُ وَهَذَا مِنْهُ ابْتِدَاءٌ بِالْخِدْمَةِ ثُمَّ فِي الْمَرْتَبَةِ الثَّانِيَةِ طَلَبَ مِنْهُ التَّعْلِيمَ

Ketujuh, sesungguhnya perkataan Nabi Musa “untuk mengajariku dari sesuatu yang telah diajarkan kepadamu” bermakna bahwa dalam mencari ilmu itu adalah mengerjakan dengan semisal yang diperbuat oleh Allah Swt.

Kedelapan, sesungguhnya mengikuti adalah ibarat dari mengikuti sama persis perbuatan seorang guru, karena adanya perbuatan adalah karena guru.

Kesembilan, dalam perkataan Nabi Musa “aku ingin mengikutimu” menunjukkan bahwa ikut kepada guru secara keseluruhan dalam segala urusan tanpa ada pengecualian.

Kesepuluh, Sesuatu yang pantas bagi guru karena siapa pun yang lebih akrab dengan ilmu-ilmu itu akan lebih berpengetahuan, termasuk kegembiraan dan kebahagiaannya, sehingga meminta untuk kebahagiaan itu lebih intens dan pemuliaannya terhadap para ahli pengetahuan lebih penuh dan lebih intens.

Kesebelas, Dalam perkataan Nabi Musa “apakah aku boleh aku mengikutimu agar engkau mengajarkanku”. Hal pertama yang dilakukan adalah mengikuti guru, kemudian selanjutnya baru belajar ilmu. Sesungguhnya dalam belajar ilmu hal pertama yaitu khidmah, dan pada derajat kedua adalah belajar ilmu.

Baca Juga:  Hukum Mempromosikan Judi Online dalam Islam

Dari penafsiran ayat yang mengisahkan pertemuan Nabi Musa dan Nabi Khidir tersebut, Imam Al-Razi menegaskan adab mencari ilmu yang harus didahulukan adalah khidmah dan berbakti kepada sang guru. Kemudian setelah itu keberkahan ilmu akan didapat. Sekian, semoga bermanfaat. 

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect