Ikuti Kami

Kajian

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

perempuan hak memilih pasangan
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan perempuan dalam beberapa minggu terakhir cukup membuat kepala pening, hati meringis. Seiring disahkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, kekerasan perempuan yang kerap terkubur kini muncul. Kehadiran regulasi tersebut bak lilin yang memberikan penerangan di sebuah gua yang gelap.

Dimana di satu sisi, ‘lilin’ ini membawa penerangan, pemahaman akan kekerasan seksual. Sehingga korban berani untuk bersuaran. Namun di sisi lain, kita harus kuat-kuat mental karena ternyata banyak anak dan perempuan yang menjadi korban. Kasus mereka tertutup karena tidak berani untuk bersuara.

Kasus awal yang membuat hati teriris adalah pelajar asal Mojokerto, NWR. Perempuan ini mendapatkan kasus kekerasan berlapis hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Lalu ada pencabulan seorang guru berusia 51 dengan korban sebanyak 15 orang anak.

Belum lagi kasus kota Bandung yang sempat membuat tercengang. Guru pesantren melecehkan 21 santrinya. Tidak berhenti di sana, dari 21 orang korban, 10 hamil dan 8 di antaranya telah melahirkan.

Kasus ini seiring dengan data dari Komnas Perempuan yang menyatakan kekerasan perempuan terus menanjak. Terhitung Januari-Juli 2021, kasus kekerasan perempuan mencapai 2500. Kemudian catatan terbaru hingga November saja telah mencapai 4000 kasus.

Beberapa kejadian di atas menunjukkan jika pelaku bisa berasal dari mana saja. teman dekat, kerabat hingga tenaga pendidik. Hal ini tentu membantah dengan jelas jika pakaian yang dikenakan perempuan bukanlah pemicu dari timbulnya perilaku kekerasan seksual.

Selama ini, masyarakat kita masih berpandangan kalau penyebab terjadinya kasus kekerasa seksual adalah karena perempuan itu sendiri. Mereka mencibir pakaian yang dikenakan hingga jam mereka keluar rumah untuk beraktivitas.

Mungkin tidak asing terdengar saat perempuan menjadi korban, masyarakat malah menyalahkannya. Kenapa keluar malam untuk bekerja, pakaian kurang tertutup dan sebagainya.

Baca Juga:  Tiga Keutamaan Surat Al-Fatihah

Lantas bagaimana dengan para santri yang di Bandung tadi? Mereka berusia 13-16 tahun dan pergi ke pesantren untuk menuntut ilmu. Orangtua membekali mereka dengan segala kebutuhan untuk belajar. Pakaian pun tertutup rapi dengan jilbab yang menutup rapat tubuh mereka. Lalu apa yang salah?

Selain relasi kuasa yang pernah dibahas sebelumnya, pengubahan pola pikir mungkin bisa dipertimbangkan. Selama ini stigma perempuan adalah manusia nomor dua atau pelengkap bagi laki-laki harus dihapuskan.

Perempuan sedari dulu dilegitimasi sebagai makhluk yang tidak punya hak untuk bersuara. Misalnya tidak boleh menolak berhubungan suami istri apa pun situasinya. Harus mengurus raah domestik dan harus menurut apa yang diucapkan oleh laki-laki.

Jika tidak mengikuti, maka dianggap membangkang. Dan kalau menjadi korban kekerasan seksual, semua karena ulah si perempuan tadi. Padahal dalam agama Islam, tidak hanya perempuan saja yang mesti menjaga. Tapi laki-laki punya perintah yang serupa. Hal ini diungkapkan oleh K.H Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul Islam Agama Ramah Perempuan. Perintah tersebut tercantum jelas di dalam Q.S an-Nisa ayat 30:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Menurut K.H Husein Muhammad, ayat di atas ditujukan kepada laki-laki dan perempuan untuk harus menjaga pandangan mata. Begitu juga dengan memelihara kemaluan yang dalam hal ini adalah hasrat seksual.

Nyata sudah jika laki-laki dan perempuan punya tanggungjawab yang sama. Tidak hanya perempuan saja yang dibebankan untuk menjaga diri sehingga setiap langkah harus terkekang. Tapi juga dari pihak laki-laki yang mengubah pola pikir dan menjaga pandangan kepada perempuan, serta memandang perempuan sebagai sesama manusia yang harus dihormati.

Baca Juga:  Ngaji Hadis: Mengguyur Kepala di Siang Hari saat Berpuasa

Ini pun sesuai dengan pandangan K.H Husein Muhammad bahwa satu hal yang menjadi utama dalam beragama. Dimana tubuh laki-laki dan perempuan harus saling dihormati. Tidak boleh dilecehkan, dieksploitasi hingga dikiriminalisasi.

Rekomendasi

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Tafsir pembebasan perempuan Tafsir pembebasan perempuan

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Rangkaian Acara Maulid yang Sesuai Syariat Rangkaian Acara Maulid yang Sesuai Syariat

Rangkaian Acara Maulid yang Sesuai Syariat

Ibadah

Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr

Surah al-Mujadilah: Khaulah binti Tsa’labah, Perempuan di Balik Turunnya Ayat Zhihar

Kajian

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Alaa Salah, Perempuan Simbol Revolusi Sudan yang Diharapkan Meraih Nobel Perdamaian

Kajian

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Muslimah Daily

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Muslimah Talk

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Connect