Ikuti Kami

Kajian

Jihad Seorang Perempuan Masa Kini

jihad seorang perempuan kini
Attractive two muslim business woman in traditional hijab clothing working from home with laptop Computer. home office, Small business

BincangMuslimah.Com – Secara umum kata “jihad” kerap dikenal bermakna maskulinitas. Sebagian masyarakat pun berpandangan jihad identik dengan laki-laki yang berjuang di jalan Allah. Turun ke medan peperangan lalu melawan umat jahiliyah. Berperang di jalan Allah memang pernah terjadi pada jaman Rasulullah saw. Namun, makna jihad bagi seorang perempuan ataupun laki-laki untuk masa kini bukan lagi perang seperti jaman Rasulullah.

Kala itu, Rasulullah bersama umat muslim terdahulu memang mendapatkan banyak intimidasi dari kaum jahiliyah. Intimidasi yang diberikan tidak sekadar lisan saja. Banyak para sahabat yang mendapat tekanan secara fisik, begitu pula dengan Nabi Muhammad.

Di masa seperti itu lah banyak yang mengira jika mereka yang turun untuk melakukan untuk jihad hanya untuk laki-laki. Padahal banyak perempuan yang turut melindungi Rasulullah saat turun ke medan perang. Mengutip dari buku Faqihuddin Abdul Kodir, Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah, disebutkan ada sosok perempuan yang terjun ke dalam peperangan.

Misalnya Nusaibah bin Ka’ab al-Anshariyah r.a. Ia turut ambil andil dalam peperangan Yamamah dan kemudian meninggal sebagai syahid. Dan masih banyak lagi sosok perempuan yang turut berperang di zaman Rasulullah.

Namun seiring berjalannya waktu, peperangan tidak lagi diperlukan. Namun bukan berarti umat muslim tidak lagi melakukan jihad. Pada dasarnya, jihad memiliki arti segala upaya yang sungguh-sungguh untuk mencapai kebaikan.

Kebaikan-kebaikan tersebut tidak hanya memperjuangkan jalan Allah melalui peperangan seperti zaman Rasulullah. Kini, jihad dapat dilakukan di dalam maupun di luar rumah. Konteks jihad juga tidak diperuntukkan oleh laki-laki. Perempuan pun turut mempunyai peran yang sama. Allah pun berfirman,

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ

Baca Juga:  Terjun Dalam Dunia Politik Adalah Satu Cara Memperjuangkan Hak Perempuan

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah (baik laki-laki maupun perempuan), dan orang-orang yang suka melindungi dan menolong orang lain (baik laki-laki maupun perempuan) mereka semua adalah mitra yang saling mendukung satu sama lain. (QS al-Anfal (8):72).

Lantas bentuk jihad seperti apa yang dapat dilakukan oleh perempuan di masa kini? Menurut Faqihuddin Abdul Kodir, masih di buku yang sama, ia menyatakan jika jihad perempuan bisa di dalam maupun  di luar rumah.

Jihad di dalam rumah bisa berupa mengurus ranah domestik dan keluarga. Dahulu, memang benar banyak perempuan yang menginginkan jihad dalam peperangan di zaman Rasul.

Hanya saja, keadaan membuat mereka tidak bisa turut pergi. Nabi Muhammad pun memberikan penghiburan jika melakukan aktivitas di ranah domestik sama nilainya dengan berjihad.

Pada kasus yang sama, Rasulullah juga meminta seorang laki-laki untuk tidak turun berperang. Beliau lebih mengarahkan si laki-laki berjihad di dalam rumah untuk mengurus ibu nya yang tengah sakit.

Ini membuktikan Rasul tidak pernah merendahkan ranah domestik. Atau mengisyaratkan laki-laki lah yang terbaik, Sehingga mereka bisa berjihad bersama Rasul. Namun, sejatinya Nabi Muhammad memberikan apresiasi jika ranah domestik yang dikerjakan sama dengan jihad.

Untuk jihad yang di luar rumah, mungkin bisa dimaknai berbuat baik sebagai penyedia layanan di fasilitas kesehatan. Pandemi Covid-19 mungkin bisa menunjukkan jika tenaga kesehatan punya peran selain menyelamatkan pasien yang terinfeksi. Yaitu berjihad untuk menghadirkan kebaikan berupa kesehatan dan keamanan. Tentunya atas izin Allah SWT.

Begitu pula dengan relawan yang memberikan bantuan ke daerah konflik seperti peperangan. Kegiatan yang mereka lakukan terhitung sebagai bentuk jihad dalam Islam. Demikianlah jihad yang bisa dilakukan baik oleh laki-laki ataupun perempuan di masa kini yang bukan lagi dimaknai dengan perang. Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Isu Vaksin Haram dan Makna Darurat Menurut Fikih

 

 

 

Rekomendasi

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Aksi Sosial Ibu Masyarakat Aksi Sosial Ibu Masyarakat

Betapa Hebatnya Aksi Sosial Ibu-ibu di Masyarakat

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Diari

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Khazanah

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender? Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Muslimah Talk

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Kajian

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Kajian

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Keluarga

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

Muslimah Daily

Trending

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

Connect