Ikuti Kami

Kajian

Jihad Seorang Perempuan Masa Kini

jihad seorang perempuan kini
Attractive two muslim business woman in traditional hijab clothing working from home with laptop Computer. home office, Small business

BincangMuslimah.Com – Secara umum kata “jihad” kerap dikenal bermakna maskulinitas. Sebagian masyarakat pun berpandangan jihad identik dengan laki-laki yang berjuang di jalan Allah. Turun ke medan peperangan lalu melawan umat jahiliyah. Berperang di jalan Allah memang pernah terjadi pada jaman Rasulullah saw. Namun, makna jihad bagi seorang perempuan ataupun laki-laki untuk masa kini bukan lagi perang seperti jaman Rasulullah.

Kala itu, Rasulullah bersama umat muslim terdahulu memang mendapatkan banyak intimidasi dari kaum jahiliyah. Intimidasi yang diberikan tidak sekadar lisan saja. Banyak para sahabat yang mendapat tekanan secara fisik, begitu pula dengan Nabi Muhammad.

Di masa seperti itu lah banyak yang mengira jika mereka yang turun untuk melakukan untuk jihad hanya untuk laki-laki. Padahal banyak perempuan yang turut melindungi Rasulullah saat turun ke medan perang. Mengutip dari buku Faqihuddin Abdul Kodir, Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah, disebutkan ada sosok perempuan yang terjun ke dalam peperangan.

Misalnya Nusaibah bin Ka’ab al-Anshariyah r.a. Ia turut ambil andil dalam peperangan Yamamah dan kemudian meninggal sebagai syahid. Dan masih banyak lagi sosok perempuan yang turut berperang di zaman Rasulullah.

Namun seiring berjalannya waktu, peperangan tidak lagi diperlukan. Namun bukan berarti umat muslim tidak lagi melakukan jihad. Pada dasarnya, jihad memiliki arti segala upaya yang sungguh-sungguh untuk mencapai kebaikan.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Kebaikan-kebaikan tersebut tidak hanya memperjuangkan jalan Allah melalui peperangan seperti zaman Rasulullah. Kini, jihad dapat dilakukan di dalam maupun di luar rumah. Konteks jihad juga tidak diperuntukkan oleh laki-laki. Perempuan pun turut mempunyai peran yang sama. Allah pun berfirman,

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah (baik laki-laki maupun perempuan), dan orang-orang yang suka melindungi dan menolong orang lain (baik laki-laki maupun perempuan) mereka semua adalah mitra yang saling mendukung satu sama lain. (QS al-Anfal (8):72).

Lantas bentuk jihad seperti apa yang dapat dilakukan oleh perempuan di masa kini? Menurut Faqihuddin Abdul Kodir, masih di buku yang sama, ia menyatakan jika jihad perempuan bisa di dalam maupun  di luar rumah.

Jihad di dalam rumah bisa berupa mengurus ranah domestik dan keluarga. Dahulu, memang benar banyak perempuan yang menginginkan jihad dalam peperangan di zaman Rasul.

Hanya saja, keadaan membuat mereka tidak bisa turut pergi. Nabi Muhammad pun memberikan penghiburan jika melakukan aktivitas di ranah domestik sama nilainya dengan berjihad.

Pada kasus yang sama, Rasulullah juga meminta seorang laki-laki untuk tidak turun berperang. Beliau lebih mengarahkan si laki-laki berjihad di dalam rumah untuk mengurus ibu nya yang tengah sakit.

Ini membuktikan Rasul tidak pernah merendahkan ranah domestik. Atau mengisyaratkan laki-laki lah yang terbaik, Sehingga mereka bisa berjihad bersama Rasul. Namun, sejatinya Nabi Muhammad memberikan apresiasi jika ranah domestik yang dikerjakan sama dengan jihad.

Untuk jihad yang di luar rumah, mungkin bisa dimaknai berbuat baik sebagai penyedia layanan di fasilitas kesehatan. Pandemi Covid-19 mungkin bisa menunjukkan jika tenaga kesehatan punya peran selain menyelamatkan pasien yang terinfeksi. Yaitu berjihad untuk menghadirkan kebaikan berupa kesehatan dan keamanan. Tentunya atas izin Allah SWT.

Begitu pula dengan relawan yang memberikan bantuan ke daerah konflik seperti peperangan. Kegiatan yang mereka lakukan terhitung sebagai bentuk jihad dalam Islam. Demikianlah jihad yang bisa dilakukan baik oleh laki-laki ataupun perempuan di masa kini yang bukan lagi dimaknai dengan perang. Wallahu a’lam.

 

 

 

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Kesetaraan gender salah kaprah Kesetaraan gender salah kaprah

ICONIST 2023: Prof. Minako Kritisi Kesetaraan Gender yang Salah Kaprah

Maria curie sains polandia Maria curie sains polandia

Marie Curie, Ahli Sains dari Polandia

najeela shihab lahir pendidikan najeela shihab lahir pendidikan

Najelaa Shihab, Lahir dan Besar untuk Pendidikan

Serba-serbi Makna Cantik Serba-serbi Makna Cantik

Serba-serbi Makna Cantik Kisah Perempuan Muslim

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Muslimah Talk

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Video

Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Kajian

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kajian

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect