Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

hukum islam perjalanan perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Orang kini mulai mempercayai jika manusia punya hak dan kewajiban yang sama. Laki-laki dan perempun, keduanya punya kesempatan untuk mengenal dan mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Selagi masih berpegang dan mengikat pada agama dan norma, bukan menjadi masalah seorang muslimah membebaskan dirinya untuk bereksplorasi.

Dengan prinsip ini, maka tidak jarang, mobilitas muslimah di daerah urban cukup tinggi. Mereka berkarya, berkarir dan memperluas jejaring sosial untuk bertukar pikiran dengan sesama. Hal ini tentu menjadi satu dari sekian ‘buah manis’ dari pejuang perempuan Indonesia terdahulu seperti Cut Nyak Dien hingga Raden Ajeng Kartini.

Sayangnya, hal ini tidak dirasakan oleh sebagaian perempuan di Indonesia. Di antara kita masih ada yang terombang-ambing dalam isu yang tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, hak-hak dasar yang belum terpenuhi dan beban kerja yang berlebih di ranah domestik. Dalam polemik ini, bebas melangkah keluar rumah pun menjadi sebuah kemewahan.

Hal ini pernah dirasakan oleh lingkungan penulis. Di mana saat masih menginjak bangku sekolah, sulit untuk keluar selain bersekolah dan mengaji. Kalau pun boleh, harus disertai oleh kerabat atau mahram. Pada saat itu mendapatkan izin mengikuti kegiatan ektrakulikuler seperti pramuka atau kegiatan OSIS nyaris menjadi kemustahilan.

Sebagian perempuan di lingkungan penulis ada yang tetap ‘memaksa’ beraktivitas sendiri hingga magrib. Namun setelahnya, tidak dapat terelakkan jika mereka menerima stigma negatif oleh masyarakat setempat. Perempuan punya ‘jam malamnya’ sendiri dan tidak bisa pergi sesuai keinginan hati. Meski mereka keluar untuk melakukan hal yang positif dan produktif.

Arab Saudi lebih jauh lagi. Beberapa dekade, perempuan dilarang menyetir hingga tidak boleh keluar tanpa kerabat dan mahram walau hanya pergi berbelanja. Bahkan, ada aturan tidak boleh keluar negeri tanpa ada pendampingan dari ayah, paman, saudara kandung, atau suami jika sudah menikah. Kabar baiknya, ada beberapa aturan yang kini telah dilonggarkan.

Baca Juga:  Alasan Kenapa UU PRT Harus Segera Disahkan

Aturan ini acap kali diterapkan dalam negara yang memiliki penduduk dominan muslim. Pelarangan perempuan bepergian sendiri keluar didasari oleh beberapa alasan. Pertama, perempuan yang keluar rumah sendiri di saat hari sudah gelap dianggap aib atau fitnah. Kedua, adanya pandangan perempuan rentan menjadi korban kekerasan kriminal.

Pandangan Islam dan Regulasi Hukum yang Perlu Dibuat Oleh Negara

Lantas bagaimana Islam memandang perempuan yang bepergian sendiri tanpa adanya kerabat atau mahram? Menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya berjudul ‘Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah’, perjalanan perempuan ditemani mahram karena adanya suatu hal. Yaitu memastikan perempuan mendapatkan perlindungan.

Tidaklah mengherankan karena pada masa Rasulullah, banyak perempuan yang ditangkap, mendapatkan kekerasan seksual, hingga menjadi budak sahaya. Situasi semakin memanas ketika terjadi perang, tindak kejahatan pun merajalela. Perempuan pun menjadi sasaran empuk. Konsep mahram atau kerabat yang menemani perjalanan perempuan kala itu dianggap menjadi strategi yang tepat. Ikatan sedarah melahirkan tanggung jawab untuk melindungi saudarinya.

Rasulullah SAW sendiri pernah memberikan isyarat jika konsep mahram bagi perempuan adalah persoalan keamanan. Hal ini diperkuat dalam salah satu hadisnya.

“Dari Adi bin Hatim berkata ‘Suatu saat aku sedang bersama Nabi Saw, lalu ada seorang laki-laki datang mengadu kemiskinan dirinya. seorang yang lain mengadu perampokan yang terjadi pada dirinya di jalan. Lalu Nabi bertanya (kepadaku): “Wahai Adi, kamu tahu kota Hira?” Aku menjawab: “Tidak pernah melihatnya, tetapi sudah pernah mendengar tentangnya. “Lalu nabi Saw berkata: “Suatu saat, jika umurmu panjang, kamu akan melihat seorang perempuan berani bepergian (sendirian) dari kota Hira (di Irak, mengunjungi Mekah). Sehingga bisa tawaf di Ka’bah. Tidak ada yang dikhawatirkan pada siapa pun (karena aman). Kecuali (ketakutan dirinya berbuat salah kepada) Allah SWT. (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Manaqih, no 3637).

Baca Juga:  Betapa Hebatnya Aksi Sosial Ibu-ibu di Masyarakat

Jika dibaca secara gamblang, hadis ini berisikan tentang prediksi Rasulullah perihal kelak perempuan akan melakukan perjalanan sendirian dengan rasa aman. Faqih menangkap jika hadis ini memberikan penekanan bahwa mahram bagi perjalanan perempuan adalah untuk keamanan. Bila situasi aman, maka perempuan bisa melangkahkan kaki kemana pun dengan tetap berpegangan pada agaman dan norma.

Penulis sendiri merasa ketimbang mengekalkan stigma negatif, mungkin kini bisa konsen pada isu keamanan dan perlindungan perempuan. Masih banyak pelaku kejahatan yang menjadikan perempuan sebagai sasaran empuk objektifitas kejahatan. Maka selain menanamkan sikap waspada, negara punya peran aktif untuk memberikan perlindungan pada perempuan lewat regulasi hukum.

Adalah hak setiap warga negara mendapatkan perlindungan secara hukum. Jauh dari tindak kekerasan dan kriminalitas. Jika suatu negara tidak mampu memberikan aman pada rakyat khususnya pada perempuan, maka bisa dibilang negara sudah gagal.

 

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect