Ikuti Kami

buku

Nalar Kritis Muslimah; Mewujudkan Keadilan Gender

Nalar Kritis Muslimah gender
Afkaruna.id

BincangMuslimah.Com – Term keadilan gender dan konsepnya identik dengan ideologi barat. Padahal Islam melalui Alquran dan Hadis adalah agama yang memperjuangkan keadilan gender dan keselamatan perempuan. Buku “Nalar Kritis Muslimah” yang ditulis oleh Dr. Nur Rofiah merupakan refleksi dari cita-cita untuk mewujudkan keadilan gender yang hakiki.

Buku setebal 222 halaman pertama kali terbit pada bulan Agustus tahun 2020. Melalui penerbit Afkaruna, buku ini berhasil dicetak hingga tiga kali. Sang penulis, Dr. Nur Rofiah merupakan pengajar aktif di Perguruan Tinggi Ilmu Quran (PTIQ). Beliau merupakan pakar tafsir yang menempuh pendidikan di Universitas Angkara, Turki untuk magister dan doktoral setelah menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Keilmuannya yang mumpuni tentu tidak diragukan lagi. Perannya dalam mengkampanyekan keadilan gender melalui forum-forum membuatnya makin diterima di masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan kesadaran mengenai gender. Selain aktif di kampus dan forum formal lainnya, beliau juga mengadakan Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) yang secara aktif dilaksanakan untuk masyarakat umum.

Kegiatan Ngaji KGI bermula dari idenya untuk menyebarkan ilmu lebih luas lagi tanpa membebani masyarakat, terutama dari segi dana. Dibukalah Ngaji KGI pertama kali untuk umum dan secara swadaya pada bulan Ramadhan tahun 2019 di kampung halamannya, Pemalang. Ternyata, antusias masyarakat begitu bagus. Beliau akhirnya secara konsisten mengadakannya untuk masyarakat lebih luas di rumahnya, Pamulang. Semenjak pandemi Covid-19 berlangsung, kegiatan dialihkan virtual tanpa mengurangi esensi kegiatan ini. Justru peserta makin banyak dan bisa makin menjangkau dari berbagai daerah.

Buku “Nalar Kritis Muslimah” adalah buku yang berisi catatan-catatan atau artikel-artikel pendek beliau yang ditulis di berbagai platform atau halaman facebooknya. Berisikan refleksi atas keperempuanan, kemanusiaan dan keislaman. Di dalamnya terbagi menjadi empat bab.

Baca Juga:  Perempuan di Titik Nol; Firdaus dan Pengalaman Sosial Perempuan Arab

Bab pertama berjudul, “Agama untuk Perempuan” yang terdiri dari 19 tulisan. Berisikan tentang refleksinya kehadiran Islam pada masa Rasulullah untuk perempuan. Tulisan pertama dimulai dengan menjelaskan pengalaman perempuan yang bersifat biologis dan kodrat. Pengalaman tersebut berupa menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kelima pengalaman inilah yang harusnya disebut kodrat, bukan pengalaman-pengalaman lain yang sebenarnya merupakan konstruksi sosial.

Masih dalam bab yang sama, Dr. Nur Rofiah menekankan tauhid sebagai cara pandang manusia memandang perempuan. Jika ketauhidan telah terpatri dalam diri manusia, maka siapapun bisa memandang perempuan sebagai manusia yang derajatnya sama-sama sebagai hamba. Dari situlah, siapapun bisa memperlakukan perempuan dengan sebaik-baiknya. Bekerjama sama mewujudkan kemaslahatan di bumi. Dan tidak adak ketaatan mutlak selain kepada Allah.

Pada bab berikutnya berjudul, “Memahami yang Transenden”. Dr. Nur Rofiah kemudian menuliskan refleki hubungan perempuan dengan laki-laki. Baik dalam ranah rumah tangga maupun ranah publik. Dr. Nur Rofiah menjelaskan dengan detil makna sakinah, mawaddah, rahmah yang menjadi tujuan diadakannya pernikahan. Ketiga tujuan tersebut bisa terwujud manakala keduanya sama-sama berperan dan tidak ada yang dirugikan satu sama lain. Dalam ranah publik, perempuan juga bisa menempati posisi yang sederajat dengan laki-laki sesuai proporsinya. Di sinilah beliau kemudian menjelaskan keadilan substantif bagi perempuan yang tidak mengesampingkan pengalaman biologisnya dan menghilangkan pengalaman sosial berupa, subordinasi, marjinalisasi, kekerasan, beban ganda, dan stigmatisasi.

Pada bab ketiga yang berjudul “Kemanusiaan sebelum Keberagamaan” menjadi titik paling penting dalam buku ini. Jika kita memandang manusia sebagai manusia saja, sama-sama makhluk Allah tanpa memandang agama, suku, dan rasnya maka kita bisa melakukan upaya untuk mewujudkan keadilan bersama-sama. Dalam hal ini, beliau berkiblat pada nasihat Gus Dur yaitu, agama jangan jauh dari kemanusiaan. Gus Dur, seorang ulama sekaligus presiden bisa memandang siapapun sebagai manusia yang utuh dan mengasihinya tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.

Baca Juga:  Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

Lalu bab terakhir adalah renungan-renungan beliau yang berkaitan dengan pengalaman beliau sehari-hari. Baik sebagai guru, pegiat sosial, dan ibu bagi anak-anaknya. Buku ini sangat sarat dengan nilai-nilai keadilan. Berkali-kali beliau menekankan esensi ketauhidan bagi diri manusia. Sesiapa yang murni tauhidnya, maka ia pasti bisa berlaku adil kepada siapapun. Mencegah mafsadah (kerusakan) dan mewujudkan kemaslahatan.

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect