Ikuti Kami

Muslimah Talk

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

Memikirkan Kembali Humanisme perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat masih duduk di bangku perkuliahan, ada satu ucapan dosen yang cukup mengena dan terkenang sampai sekarang. Dosen ini mengajarkan teknik fotografi jurnalistik. Tapi ucapan yang cukup terkenang tidak berkaitan apa pun dengan fotografi.

Poin dari kalimat yang dilontarkan adalah ia tidak akan memberi kursi atau tempat duduk pada perempuan saat menaiki transportasi umum. Karena ia memegang prinsip setara antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Hanya saja, ada beberapa orang yang menjadi pengecualian. Pertama, perempuan yang sedang hamil. Kedua, orang lanjut usia, tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki. Ketiga, perempuan dewasa yang punya masalah dengan kesehatan kakinya. Atau perempuan tersebut tengah cidera.

Ucapan tersebut membagi kelas kami menjadi dua kubu. Ada yang sepakat dengan hal ini. Namun ada juga yang kurang setuju. Di sisi lain, Tirto.id pernah memuat tulisan terkait hal ini.

Di mana dalam tulisan tersebut disebutkan seorang bapak yang berusia lanjut berdiri sepanjang perjalanan. Tepat didepan sang kakek, duduk seorang perempuan muda yang sehat bugar.

Penumpang lain pun menyarakan agar kursi diberikan pada kakek yang nampak letih dan lelah karena telah berdiri sedari tadi. Bukannya menerima usulan tersebut, perempuan tersebut malah membuat penolakan yang bikin mengelus dada.

“Maaf, ya, mas, saya perempuan. Saya lemah dan mesti diprioritaskan.” Tidak berhenti di sana, seorang temannya pun ikut mengomentari saran tersebut. “Apaan sih, mas, nyuruh-nyuruh kita berdiri? Dasar banci tukang protes. Ngiri, ya, gak dapet tempat duduk?”

Lalu beberapa waktu yang lalu penulis pun melihat di media sosial terkait permasalahan yang sama. Dimana seorang perempuan merekam laki-laki yang duduk di transportasi umum. Perempuan tersebut pun menyebut laki-laki tersebut tidak peka karena tidak memberikannya tempat duduk.

Baca Juga:  Kariman Hamzah dan Penafsiran Ayat-ayat Perempuan

Fenomena ini kerap kali terjadi namun sering juga ditepis oleh masyarakat kita. Walau terkesan sepele, sebenarnya memberikan tempat duduk pada mereka yang prioritas adalah perkara empati.

Di sisi lain, terdapat situasi seorang laki-laki yang harus suka rela memberikan tempat duduk pada perempuan sehat dan bugar. Terkadang, jika tidak diberikan, laki-laki yang tetap duduk akan dipandang sinis

Lantas benarkah semua perempuan adalah prioritas? Sehingga harus selalu mendapatkan kursi dari penumpang laki-laki? Jika merunut pada regulasi yang telah diterapkan pemerintah, setidaknya ada empat orang yang berhak mendapatkan tempat duduk transportasi umum.

Ini tercantum pada Pasal 131 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretapian, tempat duduk prioritas diperuntukkan untuk empat golongan. Di antaranya yaitu orangtua lanjut usia, perempuan hamil, penyandang disabilitas dan ibu yang membawa anak. Pada aturan tersebut tidak disebutkan tempat duduk prioritas untuk semua perempuan secara umum. Namun dengan beberapa ketentuan di atas. Tengah mengandung atau membawa seorang anak.

Di sisi lain, bersandar pada aturan tersebut, seorang perempuan tidak hamil atau membawa anak, lalu tidak punya masalah terhadap kesehatan, sudah seharusnya memberikan kursi pada yang membutuhkan. Terutama pada orang lanjut usia, meski seorang laki-laki.

Islam sendiri menganjurkan untuk saling tolong menolong. Apa lagi jika ada yang membutuhkan pertolongan. Allah pun memerintahkan umatnya untuk saling mengasihi dan tidak hanya memikirkan diri sendiri.

Memberikan tempat duduk pada orang yang telah diprioritaskan adalah bentuk membantu orang lain dalam kesulitan. Walau terlihat sepele, berdiri dalam waktu yang cukup lama bagi ibu hamil tidaklah mudah. Lalu pada orang tua, tenaga mereka tidak seperti saat masa muda.

Baca Juga:  Angkie Yudistia, Sosok Perempuan Penyandang Disabilitas yang Inspiratif

Di dalam Al-Quran, memberikan tempat pada orang lain juga disarankan. Hal ini terdapat dalam Q.S al-Mujadilah ayat 11.

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.

Dalam Tafsir Jalalain karangan Jalaludin As-Syuyuti dan Jalaluddin al-Mahalli, surah di atas menjelaskan ada dua perintah Allah di atas. Pertama, memberikan kelapangan saat diperlukan dalam suatu majelis. Kedua, berdirilah, atau berikan tempat jika memang situasi mengharuskan.

Oleh karenanya dapat diambil kesimpulan, tidak ada yang salah jika perempuan memberikan tempat duduk pada orang yang memang diprioritaskan. Bahkan pada seorang laki-laki jika sudah lanjut usia, penyandang disabilitas maupun yang cidera.

Laki-laki juga tidak dituntut untuk selalu memberikan kursi pada seorang perempuan. Kecuali memang memenuhi kriteria empat golongan di atas. Yaitu dalam keadaan mengandung, penyandang disabilitas, lanjut usia, atau tengah membawa anak.

Rekomendasi

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

kartini upaya memperjuangkan emansipasi kartini upaya memperjuangkan emansipasi

Kartini dan Upaya Memperjuangkan Emansipasi

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengapa Masih Ada Maksiat Di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect