Ikuti Kami

Muslimah Talk

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

fatimah ahli fikih uzbekistan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat masih duduk di bangku perkuliahan, ada satu ucapan dosen yang cukup mengena dan terkenang sampai sekarang. Dosen ini mengajarkan teknik fotografi jurnalistik. Tapi ucapan yang cukup terkenang tidak berkaitan apa pun dengan fotografi.

Poin dari kalimat yang dilontarkan adalah ia tidak akan memberi kursi atau tempat duduk pada perempuan saat menaiki transportasi umum. Karena ia memegang prinsip setara antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Hanya saja, ada beberapa orang yang menjadi pengecualian. Pertama, perempuan yang sedang hamil. Kedua, orang lanjut usia, tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki. Ketiga, perempuan dewasa yang punya masalah dengan kesehatan kakinya. Atau perempuan tersebut tengah cidera.

Ucapan tersebut membagi kelas kami menjadi dua kubu. Ada yang sepakat dengan hal ini. Namun ada juga yang kurang setuju. Di sisi lain, Tirto.id pernah memuat tulisan terkait hal ini.

Di mana dalam tulisan tersebut disebutkan seorang bapak yang berusia lanjut berdiri sepanjang perjalanan. Tepat didepan sang kakek, duduk seorang perempuan muda yang sehat bugar.

Penumpang lain pun menyarakan agar kursi diberikan pada kakek yang nampak letih dan lelah karena telah berdiri sedari tadi. Bukannya menerima usulan tersebut, perempuan tersebut malah membuat penolakan yang bikin mengelus dada.

“Maaf, ya, mas, saya perempuan. Saya lemah dan mesti diprioritaskan.” Tidak berhenti di sana, seorang temannya pun ikut mengomentari saran tersebut. “Apaan sih, mas, nyuruh-nyuruh kita berdiri? Dasar banci tukang protes. Ngiri, ya, gak dapet tempat duduk?”

Lalu beberapa waktu yang lalu penulis pun melihat di media sosial terkait permasalahan yang sama. Dimana seorang perempuan merekam laki-laki yang duduk di transportasi umum. Perempuan tersebut pun menyebut laki-laki tersebut tidak peka karena tidak memberikannya tempat duduk.

Baca Juga:  Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Fenomena ini kerap kali terjadi namun sering juga ditepis oleh masyarakat kita. Walau terkesan sepele, sebenarnya memberikan tempat duduk pada mereka yang prioritas adalah perkara empati.

Di sisi lain, terdapat situasi seorang laki-laki yang harus suka rela memberikan tempat duduk pada perempuan sehat dan bugar. Terkadang, jika tidak diberikan, laki-laki yang tetap duduk akan dipandang sinis

Lantas benarkah semua perempuan adalah prioritas? Sehingga harus selalu mendapatkan kursi dari penumpang laki-laki? Jika merunut pada regulasi yang telah diterapkan pemerintah, setidaknya ada empat orang yang berhak mendapatkan tempat duduk transportasi umum.

Ini tercantum pada Pasal 131 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretapian, tempat duduk prioritas diperuntukkan untuk empat golongan. Di antaranya yaitu orangtua lanjut usia, perempuan hamil, penyandang disabilitas dan ibu yang membawa anak. Pada aturan tersebut tidak disebutkan tempat duduk prioritas untuk semua perempuan secara umum. Namun dengan beberapa ketentuan di atas. Tengah mengandung atau membawa seorang anak.

Di sisi lain, bersandar pada aturan tersebut, seorang perempuan tidak hamil atau membawa anak, lalu tidak punya masalah terhadap kesehatan, sudah seharusnya memberikan kursi pada yang membutuhkan. Terutama pada orang lanjut usia, meski seorang laki-laki.

Islam sendiri menganjurkan untuk saling tolong menolong. Apa lagi jika ada yang membutuhkan pertolongan. Allah pun memerintahkan umatnya untuk saling mengasihi dan tidak hanya memikirkan diri sendiri.

Memberikan tempat duduk pada orang yang telah diprioritaskan adalah bentuk membantu orang lain dalam kesulitan. Walau terlihat sepele, berdiri dalam waktu yang cukup lama bagi ibu hamil tidaklah mudah. Lalu pada orang tua, tenaga mereka tidak seperti saat masa muda.

Baca Juga:  Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

Di dalam Al-Quran, memberikan tempat pada orang lain juga disarankan. Hal ini terdapat dalam Q.S al-Mujadilah ayat 11.

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.

Dalam Tafsir Jalalain karangan Jalaludin As-Syuyuti dan Jalaluddin al-Mahalli, surah di atas menjelaskan ada dua perintah Allah di atas. Pertama, memberikan kelapangan saat diperlukan dalam suatu majelis. Kedua, berdirilah, atau berikan tempat jika memang situasi mengharuskan.

Oleh karenanya dapat diambil kesimpulan, tidak ada yang salah jika perempuan memberikan tempat duduk pada orang yang memang diprioritaskan. Bahkan pada seorang laki-laki jika sudah lanjut usia, penyandang disabilitas maupun yang cidera.

Laki-laki juga tidak dituntut untuk selalu memberikan kursi pada seorang perempuan. Kecuali memang memenuhi kriteria empat golongan di atas. Yaitu dalam keadaan mengandung, penyandang disabilitas, lanjut usia, atau tengah membawa anak.

Rekomendasi

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan Menurut Al-Thanthawi

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Rangkaian Acara Maulid yang Sesuai Syariat Rangkaian Acara Maulid yang Sesuai Syariat

Rangkaian Acara Maulid yang Sesuai Syariat

Ibadah

Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr

Surah al-Mujadilah: Khaulah binti Tsa’labah, Perempuan di Balik Turunnya Ayat Zhihar

Kajian

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Alaa Salah, Perempuan Simbol Revolusi Sudan yang Diharapkan Meraih Nobel Perdamaian

Kajian

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Muslimah Daily

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Muslimah Talk

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Connect