Ikuti Kami

Khazanah

Lies Marcoes, Antropolog Gender Muhammadiyah

lies marcoes antropolog gender
credit: photo from Twitter Lies Marcoes

BincangMuslimah.ComLies Marcoes lahir di Ciamis, Jawa Barat pada tanggal 17 Februari 1958 merupakan seorang antropolog dan ahli dalam kajian Islam dan gender. Ia merupakan lulusan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta di program studi Perbandingan Agama yang meneruskan studi dan memperoleh gelar Masternya pada bidang Antropologi Kesehatan dari Universitas Amsterdam (Belanda) . Perempuan asal Ciamis ini merupakan aktivis feminis muslim Indonesia dan penekum bidang antropologi medis. 

Lies Marcoes menghabiskan masa kecilnya di sebuah kota di pedesaan Jawa Barat. Ia merupakan anak ketujuh dari sepuluh bersaudara. Ibunya adalah anggota Aisyiyah, perempuan dari organisasi Muslim modernis Muhammadiyah. Ibunya adalah seorang tulang punggung keluarga. Ayah Lies berasal dari latar belakang Muslim tradisionalis, namun mendukung Muhammadiyah dan kegiatan keagamaan ibu Lies. Ia  mengatakan bahwa tidak tertarik dengan hal-hal yang menarik minat anak-anak dari keluarga kelas menengah Muhammadiyah seperti sains dan kedokteran. Ia hobi dengan kegiatan pramuka, berkemah dan bermain di tepi sungai.

Pada tahun 1978, Lies memutuskan merantau ke Jakarta untuk kuliah di Jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Filsafat dan Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat ia belajar dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia banyak belajar dari Profesor Harun Nasution, yang memiliki pengaruh besar baginya. Ia menyebutkan dia mengajarkan “bagaimana berpikir bebas dan (melihat) bahwa kita dapat memahami Islam dari berbagai perspektif.”

Lies kemudian melanjutkan studi magisternya di bidang Antropologi Kesehatan di University of Amsterdam. Selama itu, ia  berteman dengan peneliti dan aktivis yang turut mendorongnya belajar lebih jauh tentang gender dan feminisme. Sosok-sosok tersebut adalah Martin van Bruinessen (peneliti Indonesia dari Belanda) dan aktivis perempuan seperti Saskia Wieringa, Mies Grijns, dan Julia Suryakusuma.

Baca Juga:  Apakah Lelaki dan Perempuan Diciptakan Berbeda?

Pada tahun 1982, Lies Marcoes menjadi asisten peneliti Martin seorang sarjana Indonesia dari Belanda. Ia mulai mengikuti kehidupan pekerja seks di masyarakat perkotaan. Dari sinilah ia memulia karirnya sebagai antropolog. ia mulai dengan penelitiannya  bagaimana para wanita ini hidup sehingga dia menghabiskan berjam-jam di rumah mereka. Ia ingat bahwa pada suatu waktu dia berpikir dia mungkin harus menghentikan penelitian. Ia  berkata, ‘sebagai seorang gadis berusia 24 tahun dari Universitas Islam’ dia merasa terkejut melihat laki-laki keluar masuk rumah pekerja seks.

Dari penelitian ia belajar mengenai teori feminis. Pada tahun 1980-an menjadi titik peran perempuan menjadi alat politik dalam ideologi yang sangat patriarki dari rezim Orde Baru Soeharto. Ideologi itu menempatkan perempuan pada posisi bawahan dalam masyarakat. Hal ini menyiratkan sebuah perdebatan  dan analisa yang sesat dan mengilustrasikan masalah perempuan dengan salah pemahaman mengenai term Genderisme. Kemudian dari sini Lies aktif berkegiatan di Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), lembaga penelitian yang digagas oleh para santri dan tokoh pesantren Cirebon. Organisasi tersebut memiliki sejumlah agenda kegiatan yang berbasiskan pada visinya memproduksi pemikiran kritis tentang keislaman Indonesia dan perubahan sosial yang berpihak pada kaum marjinal.

Saat ini, ia  menjadi direktur eksekutif Rumah KitaB. Menurut Neng Dara Affiah dalam Potret Perempuan Muslim Progresif Indonesia (2017), Lies Marcoes Natsir termasuk aktor penggerak organisasi Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). Hal ini dikarenakan Lies menjadi pencetus lahirnya program fiqh-an-Nisa di LSM yang aktif mempromosikan kesehatan reproduksi perempuan dan wacana Hak Asasi Manusia pada komunitas muslim tersebut. Fiqh-an-Nisa fokus membahas teologi perempuan dengan mengembangkan isu kesehatan dan hak-hak reproduksi perempuan dalam Islam. Neng Dara menjelaskan advokasi hak-hak perempuan dikembangkan melalui fiqh-an-Nisa dengan target kelompok yang disasar meliputi juru dakwah (muballigh), guru agama (ustadzah), pengasuh pondok pesantren, dan organisasi perempuan Islam. 

Rekomendasi

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Resensi Buku Feminisme Muslim di Indonesia

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect