Ikuti Kami

Khazanah

Nyai Badriyah Fayumi, Penafsir Muslim Keadilan Gender

Nyai Badriyah Fayumi gender
Foto: Republika.com

BincangMuslimah.Com – Nyai Badriyah Fayumi, dikenal sebagai sosok aktivis keadilan gender, dilahirkan di Pati, Bumi Mina Tani, Jawa Tengah, pada 5 Agustus 1971 dari pasangan ibu bernama Yuhandis dan ayahnya Fayumi. Nama belakang Fayumi ini diambil dari nama ayahnya. Sedari kecil ia dididik dan hidup dalam tradisi pesantren oleh kedua orang tuanya bersama 5 saudaranya yang lain. Selain itu, ia menjalani pendidikan formal dan nyantri di Pesantren Mathali’ul Falah, Kajen, Pati, asuhan KH Sahal Mahfud. Dalam tulisan Yafie Helmi dalam buku  ‘Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia’, selama menjalani pendidikan, Badriyah selalu tercatat sebagai siswa terbaik di kelasnya.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah dan mondoknya, Badriyah melanjutkan studi sarjana di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Fakultas Ushuluddin. Pada  tahun 1995 ia lulus sebagai lulusan dan sarjana terbak. Setelah dari IAIN, Badriyah melanjutkan studi masternya di Universtas Al-Azhar, Mesir, dengan mengambil konsentrasi tafsir Al-Qur’an.

Kemudian, pulang dari pendidikannya di Mesir, ia menempuh studi pascasarjananya di kampus pertamanya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Setelah  menyelesaikan pendidikannya, ia diangkat menjadi staf pengajar di almamaternya tersebut (1997-2004). Namun, aktivitas  Badriyah sendiri setelah itu lebih banyak ke arah gerakan, politik, dan dakwah. Hingga sekarang, ia masih menjadi Pengasuh Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits di Bekasi.

Dalam perjalanan karirnya, Badriyah Fayumi memang sangat  berminat berorganisasi. Langkah  yang tepat  melalui pergerakan dan organisasinya itu ia berjuang dengan misi  Islam yaitu keadilan gender dan kesetaraan untuk para perempuan. Sejak mahasiswa ia sudah aktif berorganisasi hingga pernah menjabat Ketua KOPRI tahun 1993. Pada tahun 2001 ia ditunjuk sebagai staf ahli Ibu Negara RI.

Baca Juga:  Tidak Hanya Perempuan yang Menjaga, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangannya

Selepasnya di tingkat aktivis mahasiswa, Badriyah Fayumi memutuskan melanjutkan perjuangannya dengan menceburkan diri ke ranah politik dengan masuk PKB. Kemudian, di tahun 2004-2009, ia terpilih menjadi anggota DPR RI, yang bekerja di komisi 8, bagian agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Syarat kuota 30 persen untuk perempuan dalam struktur legislatif dan partai politik  merupakan hasil perjuangannya kala itu ketika pembahasan legislasi DPR.

Pada tahun 2010 Badriyah Fayumi menjadi komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga 2014. Di akhir 2014 ia  diamanatkan di Badan Wakaf Indonesia. Puncaknya  di awal tahun 2017, ia dan kawan-kawannya sesama aktivis Islam pejuang kesetaraan dan moderasi berhasil dengan sukses menyelenggarakan acara besar Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Cirebon.

Ini merupakan buah perjuangan Badriyah Fayumi dan kawan-kawannya dalam memperjuangkan kesetaraan gender. Hal ini selain karena sebuah prestasi Indonesia bahwa KUPI merupakan kegiatan pertama di tanah air maupun dunia, adanya KUPI menandai tongak awal penyebaran paham adil gender yang lebih luas, serta wahana pengkaderan ulama-ulama perempuan selanjutnya.

Dalam perjuangannya untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender sering jalan berliku.  Ia selalu dibenturkan dengan dogma ajaran yang patriarkis masih tertanam dalam pikiran umat Islam, maka hal itu justru menyulitkan perjuangannya. Oleh karena itu Badriyah memulai dengan  memecah dogma patriarkis tersebut melalu jantung teologis umat Islam, yaitu menafsirkan ulang ayat-ayat Al-Quran dengan perspektif gender yang lebih ramah. Badriyah mengambil jalan menjadi seorang mufasir Al-Quran perempuan. Dengan latar belakang pernah nyantri dengan KH Sahal Mahfudz, belajar di IAIN, dan juga Al-Azhar Mesir. Hal ini menjadikan Badriyah mampu memadukan keilmuan tradisional Islam klasik dan modern sehingga menghasilkan interpretasi Al-Quran yang holistik dan relevan.

Baca Juga:  Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Sebagaimana yang dituliskan oleh Kantjasungkana dalalm buku “Dari Inspirasi Menjadi Harapan Perempuan Muslim Indonesia”, Badriyah menggunakan pendekatan historis dan kontekstual dalam menginterpretasikan Al-Quran. Beberapa reinterpretasi Al-Quran oleh Badriyah antara lain: QS An-Nisa’ [4]: 34 tentang pendisiplinan perempuan yang tidak patuh; QS An-Nisa’ [4]: 11 tentang warisan perempuan setengah laki-laki; QS An-Nisa’ [4]: 19 tentang poligami; QS Al-Baqarah [1]: 233 tentang tanggung jawab kepada orang tua; QS Al-a’raf [7]: 26 tentang batasan aurat; QS Al-Ahzab [33]: 59 perihal hijab; QS Al-Hujurat [49]: 13 tentang kesetaraan.

Badriyah Fayumi telah menuangkan pemikirannya mengenai  tafsir Al-Quran dan pemikirannya tentang keadilan gender dalam satu buku seperti Keadilan dan Kesetaraan Jender Perspektif IslamDari Harta Gono Gini Hingga Izin PoligamiTubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda; dan lain-lain.

Rekomendasi

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa

Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect