Ikuti Kami

Khazanah

Nyai Badriyah Fayumi, Penafsir Muslim Keadilan Gender

Nyai Badriyah Fayumi gender
Foto: Republika.com

BincangMuslimah.Com – Nyai Badriyah Fayumi, dikenal sebagai sosok aktivis keadilan gender, dilahirkan di Pati, Bumi Mina Tani, Jawa Tengah, pada 5 Agustus 1971 dari pasangan ibu bernama Yuhandis dan ayahnya Fayumi. Nama belakang Fayumi ini diambil dari nama ayahnya. Sedari kecil ia dididik dan hidup dalam tradisi pesantren oleh kedua orang tuanya bersama 5 saudaranya yang lain. Selain itu, ia menjalani pendidikan formal dan nyantri di Pesantren Mathali’ul Falah, Kajen, Pati, asuhan KH Sahal Mahfud. Dalam tulisan Yafie Helmi dalam buku  ‘Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia’, selama menjalani pendidikan, Badriyah selalu tercatat sebagai siswa terbaik di kelasnya.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah dan mondoknya, Badriyah melanjutkan studi sarjana di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Fakultas Ushuluddin. Pada  tahun 1995 ia lulus sebagai lulusan dan sarjana terbak. Setelah dari IAIN, Badriyah melanjutkan studi masternya di Universtas Al-Azhar, Mesir, dengan mengambil konsentrasi tafsir Al-Qur’an.

Kemudian, pulang dari pendidikannya di Mesir, ia menempuh studi pascasarjananya di kampus pertamanya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Setelah  menyelesaikan pendidikannya, ia diangkat menjadi staf pengajar di almamaternya tersebut (1997-2004). Namun, aktivitas  Badriyah sendiri setelah itu lebih banyak ke arah gerakan, politik, dan dakwah. Hingga sekarang, ia masih menjadi Pengasuh Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits di Bekasi.

Dalam perjalanan karirnya, Badriyah Fayumi memang sangat  berminat berorganisasi. Langkah  yang tepat  melalui pergerakan dan organisasinya itu ia berjuang dengan misi  Islam yaitu keadilan gender dan kesetaraan untuk para perempuan. Sejak mahasiswa ia sudah aktif berorganisasi hingga pernah menjabat Ketua KOPRI tahun 1993. Pada tahun 2001 ia ditunjuk sebagai staf ahli Ibu Negara RI.

Baca Juga:  Saran Ummu Salamah kepada Rasulullah saat Para Sahabat Mengacuhkan Perintahnya

Selepasnya di tingkat aktivis mahasiswa, Badriyah Fayumi memutuskan melanjutkan perjuangannya dengan menceburkan diri ke ranah politik dengan masuk PKB. Kemudian, di tahun 2004-2009, ia terpilih menjadi anggota DPR RI, yang bekerja di komisi 8, bagian agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Syarat kuota 30 persen untuk perempuan dalam struktur legislatif dan partai politik  merupakan hasil perjuangannya kala itu ketika pembahasan legislasi DPR.

Pada tahun 2010 Badriyah Fayumi menjadi komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga 2014. Di akhir 2014 ia  diamanatkan di Badan Wakaf Indonesia. Puncaknya  di awal tahun 2017, ia dan kawan-kawannya sesama aktivis Islam pejuang kesetaraan dan moderasi berhasil dengan sukses menyelenggarakan acara besar Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Cirebon.

Ini merupakan buah perjuangan Badriyah Fayumi dan kawan-kawannya dalam memperjuangkan kesetaraan gender. Hal ini selain karena sebuah prestasi Indonesia bahwa KUPI merupakan kegiatan pertama di tanah air maupun dunia, adanya KUPI menandai tongak awal penyebaran paham adil gender yang lebih luas, serta wahana pengkaderan ulama-ulama perempuan selanjutnya.

Dalam perjuangannya untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender sering jalan berliku.  Ia selalu dibenturkan dengan dogma ajaran yang patriarkis masih tertanam dalam pikiran umat Islam, maka hal itu justru menyulitkan perjuangannya. Oleh karena itu Badriyah memulai dengan  memecah dogma patriarkis tersebut melalu jantung teologis umat Islam, yaitu menafsirkan ulang ayat-ayat Al-Quran dengan perspektif gender yang lebih ramah. Badriyah mengambil jalan menjadi seorang mufasir Al-Quran perempuan. Dengan latar belakang pernah nyantri dengan KH Sahal Mahfudz, belajar di IAIN, dan juga Al-Azhar Mesir. Hal ini menjadikan Badriyah mampu memadukan keilmuan tradisional Islam klasik dan modern sehingga menghasilkan interpretasi Al-Quran yang holistik dan relevan.

Baca Juga:  Agung Hajjah Andi Depu, Nasionalis Perempuan dari Mandar

Sebagaimana yang dituliskan oleh Kantjasungkana dalalm buku “Dari Inspirasi Menjadi Harapan Perempuan Muslim Indonesia”, Badriyah menggunakan pendekatan historis dan kontekstual dalam menginterpretasikan Al-Quran. Beberapa reinterpretasi Al-Quran oleh Badriyah antara lain: QS An-Nisa’ [4]: 34 tentang pendisiplinan perempuan yang tidak patuh; QS An-Nisa’ [4]: 11 tentang warisan perempuan setengah laki-laki; QS An-Nisa’ [4]: 19 tentang poligami; QS Al-Baqarah [1]: 233 tentang tanggung jawab kepada orang tua; QS Al-a’raf [7]: 26 tentang batasan aurat; QS Al-Ahzab [33]: 59 perihal hijab; QS Al-Hujurat [49]: 13 tentang kesetaraan.

Badriyah Fayumi telah menuangkan pemikirannya mengenai  tafsir Al-Quran dan pemikirannya tentang keadilan gender dalam satu buku seperti Keadilan dan Kesetaraan Jender Perspektif IslamDari Harta Gono Gini Hingga Izin PoligamiTubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda; dan lain-lain.

Rekomendasi

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Tafsir pembebasan perempuan Tafsir pembebasan perempuan

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Ketidakseimbangan Relasi antara Laki-laki dan Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect