Ikuti Kami

Kajian

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

BincangMuslimah.Com – Perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak adalah tragedi kemanusiaan. Anehnya, masalah ini tidak mendapat perhatian yang serius, terutama dari pemerintah Indonesia. Usaha untuk menghentikan perilaku biadab ini masih menjadi hal yang mustahil bahkan hanya sekadar mimpi belaka.

Dalam pengertian GAATW (Global Alliance Against Traffic in Women), perdagangan terhadap perempuan adalah semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, transportasi di dalam atau melintasi perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut.

Baik dibayar ataupun tidak, usaha-usaha tersebut dilakukan untuk kerja yang tidak diinginkan, seperti kerja domestik, seksual, atau reproduktif, dalam kerja paksa atau ikatan kerja atau dalam kondisi seperti perbudakan, dalam suatu lingkungan yang asing dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan, atau terkena lilitan hutang yang pertama kali.

Perdagangan perempuan juga mengambil bentuk perkawinan kontrak. Para perempuan dikawini untuk suatu masa tertentu. Sebagian perempuan yang dikawini itu dibawa ke luar negeri dan di sana mereka dipaksa untuk menjadi penjaja seks atau bekerja di tempat-tempat hiburan. Umumnya, “perkawinan kontrak” itu dijumpai di daerah sekitar puncak, Jawa Barat antara laki-laki asing dari Arab dan perempuan Indonesia.

Bagaimana Islam seharusnya memandang persoalan perdagangan perempuan dan anak ini? Bagaimana pula keterlibatan umat Islam untuk mencegah dan melarang praktik haram seperti ini?

Dalam buku Ensiklopedia Muslimah Reformis (2020), Musdah Mulia menuliskan bahwa sebagai sumber utama ajaran Islam dan diwahyukan pada abad ke-7 Masehi, Al-Qur’an ternyata sejak awal telah membicarakan persoalan perdagangan perempuan ini dengan penuturan yang sangat jelas. Perhatikan Surah an-Nur ayat 33 berikut:

Baca Juga:  Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Dan orang-orang yang enggak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian. Dan janganlah kalian paksa budak-budak perempuan kalian untuk melakukan pelacuran, padahal mereka itu sesungguhnya menginginkan kesucian, sementara tujuan kalian hanyalah untuk mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap mereka yang dipaksa.”

Musdah Mulia juga menuliskan bahwa berdasarkan hadis yang diriwayatkan Jabir ibn Abdillah, diperoleh informasi bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan perilaku seorang laki-laki bernama Abdullah ibn Ubay yang memaksa kedua budak perempuannya, Masikah dan Aminah, untuk melacur agar ia beroleh keuntungan dari hasil pelacuran itu.

Sebagai kecaman Allah Swt. terhadap perilaku zalim ini, maka turunlah ayat dimaksud. Ayat ini menegaskan larangan kepada siapa pun dan dengan alasan apa pun untuk melakukan penipuan, pemaksaan atau eksploitasi terhadap perempuan, tak terkecuali para perempuan yang berada dalam kekuasaan mereka, yakni budak-budak mereka.

Pada prinsipnya, Islam membolehkan praktik jual beli sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Misalnya, komoditas yang diperjualbelikan itu bukan benda najis, seperti anjing dan khamar, dilakukan dengan prosedur yang benar, dan bukan untuk tujuan maksiat.

Tentu saja, jual beli perempuan untuk tujuan pelacuran tidak termasuk dalam kategori perilaku yang dibenarkan agama karena di dalamnya terkandung unsur-unsur penipuan, pemaksaan, perampokan hak-hak asasi manusia, dan juga eksploitasi seksual.

Konsep tauhid dalam Islam datang untuk membebaskan manusia dari segala bentuk perbudakan; perbudakan dari sesama manusia, dari egonya sendiri, dan dari tuhan-tuhan yang diciptakan manusia, baik sengaja maupun enggak. Kalau terhadap budak-budaknya sendiri manusia dilarang melakukan eksploitasi dan pemaksaan, maka terlebih lagi terhadap manusia merdeka. Bagaimana mungkin seseorang tega memakan daging sesamanya?

Baca Juga:  Kepala Sekolah Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Islam mengecam segala bentuk eksploitasi, siapa pun pelakunya dan apa pun alasannya, termasuk eksploitasi dalam bentuk perdagangan perempuan. Pelakunya diancam dengan siksaan dan azab yang pedih.

Untuk itu, sudah waktunya para ulama, baik laki-laki dan perempuan bersuara vokal menanggapi maraknya kasus perdagangan perempuan dan anak di masyarakat. Sudah saatnya isu ini menjadi bagian dari ceramah dan khutbah keagamaan yang disampaikan di masjid, majelis taklim dan pertemuan rutin keagamaan lainnya, bahkan seharusnya para ulama sudah menfatwakan haramnya seluruh aktivitas yang mendukung kepada terjadinya perdagangan perempuan dan anak.[]

Rekomendasi

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect