Ikuti Kami

Kajian

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

BincangMuslimah.Com – Perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak adalah tragedi kemanusiaan. Anehnya, masalah ini tidak mendapat perhatian yang serius, terutama dari pemerintah Indonesia. Usaha untuk menghentikan perilaku biadab ini masih menjadi hal yang mustahil bahkan hanya sekadar mimpi belaka.

Dalam pengertian GAATW (Global Alliance Against Traffic in Women), perdagangan terhadap perempuan adalah semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, transportasi di dalam atau melintasi perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut.

Baik dibayar ataupun tidak, usaha-usaha tersebut dilakukan untuk kerja yang tidak diinginkan, seperti kerja domestik, seksual, atau reproduktif, dalam kerja paksa atau ikatan kerja atau dalam kondisi seperti perbudakan, dalam suatu lingkungan yang asing dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan, atau terkena lilitan hutang yang pertama kali.

Perdagangan perempuan juga mengambil bentuk perkawinan kontrak. Para perempuan dikawini untuk suatu masa tertentu. Sebagian perempuan yang dikawini itu dibawa ke luar negeri dan di sana mereka dipaksa untuk menjadi penjaja seks atau bekerja di tempat-tempat hiburan. Umumnya, “perkawinan kontrak” itu dijumpai di daerah sekitar puncak, Jawa Barat antara laki-laki asing dari Arab dan perempuan Indonesia.

Bagaimana Islam seharusnya memandang persoalan perdagangan perempuan dan anak ini? Bagaimana pula keterlibatan umat Islam untuk mencegah dan melarang praktik haram seperti ini?

AlloFresh x Bincang Muslimah

Dalam buku Ensiklopedia Muslimah Reformis (2020), Musdah Mulia menuliskan bahwa sebagai sumber utama ajaran Islam dan diwahyukan pada abad ke-7 Masehi, Al-Qur’an ternyata sejak awal telah membicarakan persoalan perdagangan perempuan ini dengan penuturan yang sangat jelas. Perhatikan Surah an-Nur ayat 33 berikut:

Dan orang-orang yang enggak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian. Dan janganlah kalian paksa budak-budak perempuan kalian untuk melakukan pelacuran, padahal mereka itu sesungguhnya menginginkan kesucian, sementara tujuan kalian hanyalah untuk mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap mereka yang dipaksa.”

Musdah Mulia juga menuliskan bahwa berdasarkan hadis yang diriwayatkan Jabir ibn Abdillah, diperoleh informasi bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan perilaku seorang laki-laki bernama Abdullah ibn Ubay yang memaksa kedua budak perempuannya, Masikah dan Aminah, untuk melacur agar ia beroleh keuntungan dari hasil pelacuran itu.

Sebagai kecaman Allah Swt. terhadap perilaku zalim ini, maka turunlah ayat dimaksud. Ayat ini menegaskan larangan kepada siapa pun dan dengan alasan apa pun untuk melakukan penipuan, pemaksaan atau eksploitasi terhadap perempuan, tak terkecuali para perempuan yang berada dalam kekuasaan mereka, yakni budak-budak mereka.

Pada prinsipnya, Islam membolehkan praktik jual beli sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Misalnya, komoditas yang diperjualbelikan itu bukan benda najis, seperti anjing dan khamar, dilakukan dengan prosedur yang benar, dan bukan untuk tujuan maksiat.

Tentu saja, jual beli perempuan untuk tujuan pelacuran tidak termasuk dalam kategori perilaku yang dibenarkan agama karena di dalamnya terkandung unsur-unsur penipuan, pemaksaan, perampokan hak-hak asasi manusia, dan juga eksploitasi seksual.

Konsep tauhid dalam Islam datang untuk membebaskan manusia dari segala bentuk perbudakan; perbudakan dari sesama manusia, dari egonya sendiri, dan dari tuhan-tuhan yang diciptakan manusia, baik sengaja maupun enggak. Kalau terhadap budak-budaknya sendiri manusia dilarang melakukan eksploitasi dan pemaksaan, maka terlebih lagi terhadap manusia merdeka. Bagaimana mungkin seseorang tega memakan daging sesamanya?

Islam mengecam segala bentuk eksploitasi, siapa pun pelakunya dan apa pun alasannya, termasuk eksploitasi dalam bentuk perdagangan perempuan. Pelakunya diancam dengan siksaan dan azab yang pedih.

Untuk itu, sudah waktunya para ulama, baik laki-laki dan perempuan bersuara vokal menanggapi maraknya kasus perdagangan perempuan dan anak di masyarakat. Sudah saatnya isu ini menjadi bagian dari ceramah dan khutbah keagamaan yang disampaikan di masjid, majelis taklim dan pertemuan rutin keagamaan lainnya, bahkan seharusnya para ulama sudah menfatwakan haramnya seluruh aktivitas yang mendukung kepada terjadinya perdagangan perempuan dan anak.[]

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan

Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Pelatihan asertif kekerasan seksual Pelatihan asertif kekerasan seksual

Pelatihan Asertif Respon Korban Kekerasan Seksual

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan ke Nabi dan Khalifah

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Kajian

Alquran Hadis Tindak Korupsi Alquran Hadis Tindak Korupsi

Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

Khazanah

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Daily Dose of Sunshine: Daily Dose of Sunshine:

Daily Dose of Sunshine: Gangguan Kesehatan Mental Bukan Aib

Muslimah Talk

Sujud Tilawah Perempuan Haid Sujud Tilawah Perempuan Haid

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Kajian

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

Trending

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect