Ikuti Kami

Diari

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

ruu-pks
justisia.com

BincangMuslimah.Com – Sekitar 2 minggu lalu saya mengikuti salah satu diskusi bertema “Hubungan Intoleransi dengan Kekerasan Seksual” bersama pak Wawan Gunawan seorang pegiat Lintas Iman dan sekaligus pendiri Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub). Tetapi di sini saya akan lebih membahas mengenai kekerasan seksualnya.

Menurut pak Wawan, tidak ada payung hukum yang jelas untuk mengatur semua jenis kekerasan seksual. Dalam KUHP saja hanya memaknai kekerasan seksual sebatas pemerkosaan saja. Lantas bagaimana nasib penyintas  Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO), kekerasan Spikis, Kekerasan Fisik dan jenis kekerasan lainnya? Dibiarkan saja? Padahal secara dampak bagi korban sangat tragis.

Saya jadi teringat salah satu teman saya yang menjadi korban Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Ada salah satu akun Instagram mengirim Direct Massage (DM), dimulai ngedm dari bertanya nama, sampai bertanya hal yang sifatnya privat “apa yang pernah kamu lakukan dengan pacar kamu? Bagaimana rasanya dipeluk?. lebih parahnya lagi gajelas tiba-tiba mengajak korban menikah. Korban langsung menolaknya, tapi dia mengintimidasi korban, seolah-olah apa yang menjadi pilihan korban salah dan berujung pengancaman.

Dari kejadian tersebut membuat korban sangat ketakutan, terpukul dan trauma berat. Korban terus menerus menyalahkan diri sendiri, dia merasa pelaku bisa menanyakan wilayah privatnya karena salahnya, “mungkin baju saya kurang sopan? Ataupun perilaku saya menyimpang?”.

Jelas ini salah pelaku, tidak ada hubungannya dengan pakaian atau apapun yang sifat hak individu, ini mutlak kejahatan pelaku. Lebih parah lagi banyak pelaku yang hanya meminta maaf saja kepada korban, apakah trauma akan sembuh dengan hanya meminta maaf saja? Enggaklah!.

Karena pengertian kekerasan seksual dalam KUHP tidak mewakili kasus kekerasan faktanya, maka dari itu pak Wawan memaknai kembali Kekerasan Seksual, menurutnya “Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Dari pengertian tersebut pak Wawan juga mengklasifikasi beberapa bentuk kekerasan seksual, yaitu sebagai berikut :

  1. Kekerasan Seksual, bentuknya bisa berupa fisik atau spikis. Contohnya membatasi pacar dan tiba-tiba memeluk pacar atau teman padahal dia tidak menginginkannya.
  2. Eksploitasi Seksual, contohnya seperti pacar kamu menyuruh memakai pakaian seksi didepan dia, tapi anehnya dia melarang kamu untuk memakainya didepan umum. Artinya dia ingin menikmati tubuh kamu saja dan menjadikan kamu objek seksualnya.
  3. Pemaksaan Kontrasepsi (bentuknya spiral atau obat).
  4. Pemaksaan Aborsi, bagaimana jika tidak dipaksa melakukan aborsi ? ya itu bukan termasuk kekerasan karena ada consent.
  5. Perkosaan
  6. Pemaksaan Perkawinan, kerena sejatinya anak punya otoritas atas penentuan hidupnya termasuk menentukan menikah dengan siapa.
  7. Pemaksaan Pelacuran, tidak sedikit oknum yang membawa korban ke kota atau Luar Negeri untuk pekerja padahal faktanya ingin menjadikan korban sebagai pelacur.
  8. Perbudakan Seksual, misalnya seperti pemaksaan istri untuk berbuat seks melewati batas padahal secara fisik dan spikis istri sudah tidak sanggup.
  9. Penyiksaan Seksual
Baca Juga:  Tujuh Hikmah Sakit yang Kadang Lupa Kita Syukuri

Menurut Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019 tercatat ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Sebanyak 416.752 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang bersumber dari Badan Peradilan Agama dan 14.719 kasus dari sumber lembaga lainnya, yaitu dari Pengadilan Negeri sebanyak 940 kasus, dari DP3AP2K sebanyak 2.250, dari P2TP2A sebanyak 2.821 kasus, dari UPPA sebanyak 4.124, dari Rumah Sakit sebanyak 1.024 dan dari WCC dan LSM sebanyak 3.150 kasus.

Dengan bentuk kekerasan fisik sebanyak 4.783 kasus, kekerasan spikis sebanyak 2.056 kasus, kekerasan seksual 2.807 kasus dan kekerasan ekonomi sebanyak 1.459 kasus. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa propinsi yang paling banyak kasusnya adalah Jawa Barat, sebanyak 2.738 kasus. Kasus kekerasan seksual bukan hanya sekedar angka bukan? Ini menyangkut keselamatan dan ruang aman bagi korban.

Kekerasan seksual adalah bentuk sesorang tidak mau menerima perbedaan jenis kelamin yang pada akhirnya menimbulkan relasi kuasa dan fenomena hilangnya rasa saling cinta antar sesama manusia. Untuk itu kita harus segara menghapuskan kekerasan seksual! Karena ini merupakan bentuk ketidak adilan atas nama kemanusian.

Pak Wawan juga mengatakan ada 2 strategi yang bisa ditempuh untuk menghapuskan kekerasan seksual ini, yaitu:

Pertama, Edukasi publik. Kita senantiasa melakukan propaganda kepada masyarakat tentang bahayanya kekerasan seksual dan senantiasa membantu serta menciptakan ruang aman bagi penyintas kekerasan seksual. Ingat harus disisir dari hal terkecil terlebih dahulu! yaitu dimulai dari menyelesaikan diri kita sendiri.

Kedua, Sistem Hukum. Untuk menghapuskan kekerasan seksual ini, harus ditempuh secara struktural juga. Artinya, Negara harus ikut andil dalam menyelesaikan permaslahan ini. Karena untuk saat ini belum ada payung hukum yang benar-benar melindungi korban dan menghukum pelaku.

Baca Juga:  Catatan Bagi Orang-Orang yang Menolak RUU-PKS

Negara harus menciptakan produk hukum yang pro terhadap korban kekerasan seksual yaitu salah satunya sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Karena RUU-PKS sudah sangat lengakap menagtur isu kekerasan seksual, dari mulai pengaturan kebutuhan korban, perlindungan korban, ruang aman bagi korban dan hukuman yang jelas bagi pelaku. Alhamdulilah sekarang RUU-PKS sudah masuk  usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, mari kawal terus sampai tuntas!.

Kasus kekerasan seksual adalah masalah bersama, untuk itu semua elemen harus senantiasa bekerja sama untuk menuntaskannya. Jangan lupa untuk selalu menyebarkan rasa cinta dan kasih pada setiap manusia agar kita tidak saling melukai satu sama lain.[]

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Asal dari Garut Selatan, aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung. Saat ini tergabung dalam komunitas menulis Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah az-Zahra Sebelum Wafat

Khazanah

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect