Ikuti Kami

Muslimah Talk

RUU TPKS Akhirnya Disahkan: Angin Segar Bagi Perempuan, Ketahui Poin-Poinnya

RUU TPKS Akhirnya Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rasa bahagia bolehlah disebut tengah melanda hati para perempuan di Indonesia. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan. 

RUU TPKS disahkan melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Dalam hal ini dipimpin oleh Ketua DPR yaitu Puan Maharani pada hari Senin (13/4/2022).

Bukan perkara mudah, mengingat RUU TPKS selama enam tahun terus dikaji dan dibahas. Seperti yang diketahui, regulasi soal penanganan kekerasan seksual pertama kali dimunculkan oleh Komnas Perempuan di tahun 2012. 

Awalnya, regulasi ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Naskah akademiknya menyusul empat tahun setelahnya pada 2016. Di tahun itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukan RUU tersebut pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sempat disepakati sebagai RUU Inisiatif tahun 2017, namun ditunda sejak 2018 sampai 2019 karena menyulut perdebatan. RUU ini dianggap mempunyai nilai-nilai yang kontroversial.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Berlanjut di periode 2019-2024 DPR kembali dilanjutkan. Hal ini dikarenakan banyaknya dorongan masyarakat dan pembahasan di berbagai wadah sosial soal pentingnya regulasi ini. 

Ditambah banyak korban yang mulai berani berbicara di depan umum. Walau belum secara keseluruhan, gunung es mulai terlihat. Korban yang sebagian dari pelajar, tadinya bungkam berani bersuara sejak disahkannya Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Pekerjaan rumahnya, meski korban sudah banyak yang bersuara, penjeratan pelaku di ranah hukum masih abstrak. Karena belum ada hukum kuat yang mengikat. Definisi kekerasan seksual pun masih terbatas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejauh ini KUHAP belum mencantum beberapa kekerasan seksual lainnya. Sehingga korban yang mengadukan kasusnya sering terpental karena disebut tidak bisa dibuktikan.  

Tentunya hal ini menjadi angin segar karena kini Indonesia akhirnya mempunyai undang-undang khusus yang menangani kekerasan seksual. Tidak hanya soal pidana, di dalam regulasi ini juga mengatur terkait pendampingan korban, terutama dari sisi psikis. 

Berikut poin-poinnya yang utama yang ada di dalam UU TPKS. Pertama, penyidik kepolisian kini tidak boleh menolak aduan yang masuk terkait kekerasan seksual. Semua bentuk pelecehan seksual dapat ditindak hukum sebagai kekerasan seksual. Baik itu secara fisik maupun non fisik. 

Kedua, kekerasan seksual di luar dan di dalam rumah tangga dapat ditindak secara pidana. Sehingga para istri yang mendapat kekerasan seksual berhak mengadukan tindakan tersebut ke ranah hukum dan ditangani oleh penyidik kepolisian. 

Ketiga, menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dijerat hukum. Masyarakat kita pada praktiknya malah menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku dengan dalih bertanggung jawab. 

Padahal, pelaku telah melakukan tindak kriminal dan menyakiti korban secara fisik dan psikis. Lewat UU PKS, tindakan ini dapat dibawa ke jalur hukum.

Keempat, perlindungan bagi ancaman penyebaran konten pornografi. Di dalam UU TPKS, yang tadinya kedua belah pihak dibebankan UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, kini telah dipisahkan antara korban dan pelaku. 

Kelima, pelaku kekerasan seksual tidak hanya dibebankan penjara dan denda. Pada kasus kekerasan seksual tertentu harus membayar ganti rugi pada korban, identitas dibuka di publik.

Keenam, perusahaan atau korporasi dapat dijerat hukum sebagai pelaku kekerasan. Hal ini terdapat di dalam pasal 18. Perusahaan akan dikenakan hukuman denda paling sedikit 5 miliar dan maksimal 15 miliar. 

Ketujuh, segala bentuk kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar jalur pengadilan. Sebelumnya masyarakat kita masih menggunakan penyelesaian ‘damai’ atau ‘kekeluargaan’. Hal ini tidak berlaku lagi, kecuali jika pelaku masih di bawah umur. 

Kedelapan, keterangan saksi atau korban dengan satu alat bukti cukup menetapkan terdakwa kasus kekerasan seksual. Kesembilan, pada pasal 26-29, korban berhak mendapatkan pendamping pada setiap tingkat pemeriksaan. 

Kesepuluh, korban berhak mendapatkan ganti rugi serta biaya pemulihan untuk korban. Di sisi lain, negara juga berhak mengambil kekayaan terpidana. Jika terpidana tidak cukup, negara berkewajiban membayar kompensasi pada korban berbasis skema Dana Bantuan Negara. 

Apa yang tercantum di dalam UU TPKS pada dasarnya selaras dengan Islam. Dimana tidak boleh berbuat semena-mena pada perempuan. Allah SWT juga berfirman dalam Q.S Annisa : 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya : “Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”.

Menurut Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah, Markaz Ta’dzhim Al-Quran di bawah Syaikh Prof Dr Imad Zuhair Hfidzh, Profesor fakultas Al-Quran Universitas Madinah menyebutkan ayat ini terkait penetapan hak-hak perempuan. 

Tidak diperbolehkan memperlakukan perempuan seperti barang yang berpindah milik layaknya warisan. Perlakukan perempuan dan istri dengan lembut, dan dilarang untuk melakukan perbuatan yang keji terhadap mereka. 

Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan jika pengesahan RUU TPKS adalah salah satu pijakan aturan yang melindungi perempuan. Sekaligus memperjuangkan hak-hak korban. Nilai-nilai ini selaras dengan Islam yang mengembalikan sekaligus melindungi hak-hak perempuan.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Kekerasan Berbasis Gender Online Kekerasan Berbasis Gender Online

Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online

Dua Pilihan Jika Istri Alami KDRT Dua Pilihan Jika Istri Alami KDRT

Dilema Istri Korban KDRT; Bertahan atau Bercerai?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

4 Komentar

4 Comments

    Komentari

    Terbaru

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Shalat Tasbih: Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

    Ibadah

    pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

    Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

    Muslimah Talk

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Shalawat Musawah Shalawat Musawah

    Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

    Khazanah

    Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

    Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

    Muslimah Talk

    Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

    Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

    Muslimah Daily

    Postpartum Depression Postpartum Depression

    Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

    Keluarga

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

    Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

    Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

    Muslimah Talk

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Connect