Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Muslim Menjadi Penyanyi

hukum perempuan muslim penyanyi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pandangan bahwa perempuan sumber fitnah sudah merebak di tengah masyarakat sejak dahulu kala. Demikian juga pandangan bahwa perempuan adalah sumber dosa tertinggi laki-laki. Stigma negatif terhadap perempuan sudah seperti turun-temurun. Pandangan negatif ini terus dipelihara hingga saat ini. Bahkan hingga era modern ini, diskriminatif pada perempuan juga tak kunjung hilang.

Sialnya, stigma negatif ini dicarikan pembenarannya lewat teks kitab suci. Begitu juga dengan hadis Nabi. Itu tujuannya tidak lain untuk melegitimasi pandangan sebelah mata terhadap perempuan. Di antara salah satu pandangan diskriminatif itu adalah bahwa perempuan sumber fitnah, dan suara perempuan terlarang didengar. Sehingga jika ada anak perempuan yang ingin berkarir dalam bidang tarik suara, maka harus dikubur dalam-dalam, sebab tak sesuai fitrah perempuan. 

Lalu bagaimana hukum dalam fikih bagi perempuan muslim yang berprofesi sebagai penyanyi? Atau sebagai qariah yang melanggamkan ayat-ayat Alquran? 

Menurut ulama fikih, status suara perempuan memang terjadi perbedaan pendapat. Ada yang menyebutnya aurat, ada juga yang menyebutnya tidak aurat. Perdebatan ini sudah lama terjadi di antara kalangan ulama. Namun, sebagian besar ulama menyebutkan bahwa suara perempuan tidak termasuk aurat. Penjelasan ini sebagaimana dikutipkan dalam kitab al fiqhu Islami wa Adillatuhu, karya dari Syekh Wahbah Zuhaili. 

 وتخفض المرأة صوتها إن صلت بحضرة الرجال الأجانب، بحيث لا يسمعها من صلت بحضرته من الأجانب، دفعاً للفتنة، وإن كان الأصح أن صوتها ليس بعورة، فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية، إلا عند خوف الفتنة، بأن كان لو اختلى الرجل بها، لوقع بينهما مُحرَّم

Artinya: Perempuan merendahkan suaranya ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram sekira laki-laki tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih suaranya bukan aurat. Mendengarkan suara perempuan tidak diharamkan sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan kecuali bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, yaitu misalnya seorang laki-laki bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut, tentu hal ini diharamkan.

Baca Juga:  Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

Pendapat ini pula dikuat oleh Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi lewat kitab Hasyiyah Umairah, juz I,  pada halaman 177, yang menjelaskan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Pandangan ini pula yang banyak berkembang di kalangan ulama mazhab Syafi’i, bahwa suara perempuan bukan aurat. Dengan demikian, seorang laki-laki boleh saja mendengar perempuan membaca Al-Qur’an dengan keras, atau mendengar mereka mendengungkan qasidah atau shalawat dengan merdu.  

 فائدة) صوت المرأة ليس بعورة على الصحيح فلا يحرم سماعه ولا تبطل الصلاة به لو جهرت والخنثى كالأنثى رقا وحرية) 

Artinya: Faedah, suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang shahih. tidak haram hukumnya mendengarkan suara perempuan. Shalat perempuan tidak batal seandainya mereka mengeraskan suara. Status hukum khunsa (banci) setara dengan perempuan baik posisinya sebagai budak maupun merdeka.

Sementara itu dalam sebuah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan nomor hadits 987, dijelaskan bahwa dalam suatu hari di Mina, Aisyah didampingi dua orang perempuan yang sedang memukul alat musik dan bernyanyi. Melihat itu Abu Bakar hendak menegur perempuan yang bernyanyi tersebut, akan tetapi Rasulullah melarangnya dan membiarkan perempuan itu bernyanyi. Simak hadis berikut ini. 

عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ فِي أَيَّامِ مِنَى تُدَفِّفَانِ، وَتَضْرِبَانِ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ، فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ: دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ، وَتِلْكَ الأَيَّامُ أَيَّامُ مِنًى رواه البخاري.

Artinya: Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Abu Bakar r.a. menemui Aisyah pada saat di Mina. Di samping Aisyah ada dua orang perempuan menyanyi dan memukul alat musik dan saat itu Rasulullah saw sedang menutup wajahnya dengan baju. Abu Bakar lalu mencegah kedua perempuan itu, maka Rasulullah membuka wajahnya lalu berkata: biarkan mereka wahai Abu Bakar, karena sekarang adalah hari raya, yaitu hari-hari ketika kita menginap di Mina. 

Baca Juga:  Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

Di samping itu, ada juga hadis lain yang bersumber dari Imam Bukhari, yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah menyaksikan sebuah pernikahan. Dalam pernikahan tersebut sebagaimana cerita Rubayyi binti Afra, bahwa ia berhadapan dengan Nabi. Di tengah acara pesta pernikahan tersebut beberapa orang wanita menyanyi diiringi dengan tambor. Dalam keadaan tersebut Nabi membiarkan mereka menyanyi.  

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَان قَالَ: قَالَتِ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَّوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ: جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَليّ فَجَلسَ عَلَى فِراشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بالدُفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ، إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدِ، فَقَالَ: دَعَي هَذِهِ وَقَوْلِي بِالَّذِيِ كُنْتِ تَقُولِين [رواه البخارى].

Artinya: Khalid bin Dzakwan (diriwayatkan) menceritakan kepada kami, ia berkata: Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ berkata: Nabi saw datang menghadiri pesta nikah,  lalu duduk aku (dulu) menikah (sehingga) aku dan Nabi saling berhadapan. Kemudian beberapa wanita membawakan nyanyian disertai iringan tambor untuk mengenang keluarganya yang mati syahid di Badar. Salah seorang wanita (penyanyi) tersebut mengatakan bahwa (di depan mereka) ada Rasul yang mengetahui apa yang terjadi hari esok. Rasul bersabda: Jauhi meramal dan teruslah bernyanyi.

Kesimpulannya, berdasarkan sumber dari hadis dan pendapat ulama tersebut, seorang hukum perempuan menjadi penyanyi adalah boleh selama ia tidak mengumbar aurat tubuhnya atau melakukan tindakan senonoh dan amoral. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar dari Fitnah yang Menimpa Sayyidah Aisyah  

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Muslimah Talk

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ibadah

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Tak Berkategori

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Parenting Islami : Peran Orangtua dalam Mendidik Anak yang Shalih dan Shalihah

Keluarga

Connect