Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Muslim Menjadi Penyanyi

hukum perempuan muslim penyanyi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pandangan bahwa perempuan sumber fitnah sudah merebak di tengah masyarakat sejak dahulu kala. Demikian juga pandangan bahwa perempuan adalah sumber dosa tertinggi laki-laki. Stigma negatif terhadap perempuan sudah seperti turun-temurun. Pandangan negatif ini terus dipelihara hingga saat ini. Bahkan hingga era modern ini, diskriminatif pada perempuan juga tak kunjung hilang.

Sialnya, stigma negatif ini dicarikan pembenarannya lewat teks kitab suci. Begitu juga dengan hadis Nabi. Itu tujuannya tidak lain untuk melegitimasi pandangan sebelah mata terhadap perempuan. Di antara salah satu pandangan diskriminatif itu adalah bahwa perempuan sumber fitnah, dan suara perempuan terlarang didengar. Sehingga jika ada anak perempuan yang ingin berkarir dalam bidang tarik suara, maka harus dikubur dalam-dalam, sebab tak sesuai fitrah perempuan. 

Lalu bagaimana hukum dalam fikih bagi perempuan muslim yang berprofesi sebagai penyanyi? Atau sebagai qariah yang melanggamkan ayat-ayat Alquran? 

Menurut ulama fikih, status suara perempuan memang terjadi perbedaan pendapat. Ada yang menyebutnya aurat, ada juga yang menyebutnya tidak aurat. Perdebatan ini sudah lama terjadi di antara kalangan ulama. Namun, sebagian besar ulama menyebutkan bahwa suara perempuan tidak termasuk aurat. Penjelasan ini sebagaimana dikutipkan dalam kitab al fiqhu Islami wa Adillatuhu, karya dari Syekh Wahbah Zuhaili. 

 وتخفض المرأة صوتها إن صلت بحضرة الرجال الأجانب، بحيث لا يسمعها من صلت بحضرته من الأجانب، دفعاً للفتنة، وإن كان الأصح أن صوتها ليس بعورة، فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية، إلا عند خوف الفتنة، بأن كان لو اختلى الرجل بها، لوقع بينهما مُحرَّم

Artinya: Perempuan merendahkan suaranya ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram sekira laki-laki tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih suaranya bukan aurat. Mendengarkan suara perempuan tidak diharamkan sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan kecuali bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, yaitu misalnya seorang laki-laki bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut, tentu hal ini diharamkan.

Baca Juga:  Majaz Kinayah Al-Jahizh dalam Ayat Poligami

Pendapat ini pula dikuat oleh Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi lewat kitab Hasyiyah Umairah, juz I,  pada halaman 177, yang menjelaskan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Pandangan ini pula yang banyak berkembang di kalangan ulama mazhab Syafi’i, bahwa suara perempuan bukan aurat. Dengan demikian, seorang laki-laki boleh saja mendengar perempuan membaca Al-Qur’an dengan keras, atau mendengar mereka mendengungkan qasidah atau shalawat dengan merdu.  

 فائدة) صوت المرأة ليس بعورة على الصحيح فلا يحرم سماعه ولا تبطل الصلاة به لو جهرت والخنثى كالأنثى رقا وحرية) 

Artinya: Faedah, suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang shahih. tidak haram hukumnya mendengarkan suara perempuan. Shalat perempuan tidak batal seandainya mereka mengeraskan suara. Status hukum khunsa (banci) setara dengan perempuan baik posisinya sebagai budak maupun merdeka.

Sementara itu dalam sebuah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan nomor hadits 987, dijelaskan bahwa dalam suatu hari di Mina, Aisyah didampingi dua orang perempuan yang sedang memukul alat musik dan bernyanyi. Melihat itu Abu Bakar hendak menegur perempuan yang bernyanyi tersebut, akan tetapi Rasulullah melarangnya dan membiarkan perempuan itu bernyanyi. Simak hadis berikut ini. 

عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ فِي أَيَّامِ مِنَى تُدَفِّفَانِ، وَتَضْرِبَانِ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ، فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ: دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ، وَتِلْكَ الأَيَّامُ أَيَّامُ مِنًى رواه البخاري.

Artinya: Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Abu Bakar r.a. menemui Aisyah pada saat di Mina. Di samping Aisyah ada dua orang perempuan menyanyi dan memukul alat musik dan saat itu Rasulullah saw sedang menutup wajahnya dengan baju. Abu Bakar lalu mencegah kedua perempuan itu, maka Rasulullah membuka wajahnya lalu berkata: biarkan mereka wahai Abu Bakar, karena sekarang adalah hari raya, yaitu hari-hari ketika kita menginap di Mina. 

Baca Juga:  Benarkah Dianjurkan Melaksanakan Pernikahan di Bulan Dzulhijjah?

Di samping itu, ada juga hadis lain yang bersumber dari Imam Bukhari, yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah menyaksikan sebuah pernikahan. Dalam pernikahan tersebut sebagaimana cerita Rubayyi binti Afra, bahwa ia berhadapan dengan Nabi. Di tengah acara pesta pernikahan tersebut beberapa orang wanita menyanyi diiringi dengan tambor. Dalam keadaan tersebut Nabi membiarkan mereka menyanyi.  

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَان قَالَ: قَالَتِ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَّوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ: جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَليّ فَجَلسَ عَلَى فِراشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بالدُفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ، إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدِ، فَقَالَ: دَعَي هَذِهِ وَقَوْلِي بِالَّذِيِ كُنْتِ تَقُولِين [رواه البخارى].

Artinya: Khalid bin Dzakwan (diriwayatkan) menceritakan kepada kami, ia berkata: Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ berkata: Nabi saw datang menghadiri pesta nikah,  lalu duduk aku (dulu) menikah (sehingga) aku dan Nabi saling berhadapan. Kemudian beberapa wanita membawakan nyanyian disertai iringan tambor untuk mengenang keluarganya yang mati syahid di Badar. Salah seorang wanita (penyanyi) tersebut mengatakan bahwa (di depan mereka) ada Rasul yang mengetahui apa yang terjadi hari esok. Rasul bersabda: Jauhi meramal dan teruslah bernyanyi.

Kesimpulannya, berdasarkan sumber dari hadis dan pendapat ulama tersebut, seorang hukum perempuan menjadi penyanyi adalah boleh selama ia tidak mengumbar aurat tubuhnya atau melakukan tindakan senonoh dan amoral. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar dari Fitnah yang Menimpa Sayyidah Aisyah  

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect