Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Hukum Swafoto Pria dan Wanita Bukan Mahram

hukum swafoto pria wanita
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Swafoto atau selfie saat ini sedang digandrungi masyarakat Indonesia. Kemajuan teknologi, yang membuat kamera handphone kian canggih, membuat masyarakat berbondong-bondong untuk mengabadikan momen dirinya dengan orang yang sekitar. Baik dengan keluarga, sahabat, teman, rekan kerja, atau artis pujaannya.

Kemudian ada yang bertanya, bagaimana hukum swafoto pria dan wanita yang bukan mahram? Misalnya, seorang perempuan mengidolakan seorang artis, saat ketemu ia meminta swafoto. Ataupun sahabat yang telah terpisah jauh, saat reuni sekolah, mereka swafoto. Bagaimana Islam memandang persoalan tersebut. 

Pada dasarnya, hukum foto selfie atau swafoto adalah boleh. Dengan catatan tidak menimbulkan fitnah, yang jika dikaitkan dengan lawan jenis. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al Fiqh Islami wa Adillatuhu, bahwa hukum fotografi, termasuk swafoto dalam Islam boleh hukumnya. 

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين

“Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh dan juga tidak dilarang syariat untuk menggantung gambar yang tidak nyata di rumah-rumah dan tempat yang lain. Tindakan itu pada hakikatnya diperbolehkan, akan tetapi ada  catatan, yakni tidak sampai mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan” 

Sementara itu, ada juga fatwa dari Dar Ifta Mesir yang mengatakan bahwa selfie atau mengambil gambar dengan kamera, termasuk handphone dalam Islam  hukumnya mubah (boleh). Sebab dalam hal ini, tidak  ditemukan adanya larangan syariat Islam secara sharih (jelas). 

Baca Juga:  Hukum Menerima Donor ASI Untuk Bayi dari Perempuan Non Muslim

التصوير والرسم من الفنون الجميلة التي لها أثر طيب في راحة النفوس والترويح عنها, وهما جائزان شرعا شريطة أن يخلو من الأثام والمحرمات, وأن لا يكون الرسم أو التصوير مثيرا للشهوات وملتهبا للغرائز, وكذلك لا يجوز الرسم أو التصوير إذا كان موضوع التصوير أو الرسم جسدا عاريا, أو عورة من العورات التي يأمر الدين والأخلاق والإستقامة والفطرة المستقيمة بسترها.

“Memfoto dan menggambar termasuk salah satu seni rupa yang memiliki pengaruh baik terhadap kenyamanan dan ketentraman jiwa. Keduanya (fotografi dan gambar) hukumnya diperbolehkan oleh syariat dengan syarat, yakni bebas dari dosa dan pantangan.

Tidak memancing nafsu dan amarah. Begitu juga tidak boleh untuk memfoto dan menggambar jika subjeknya berupa badan yang telanjang, atau aurat-aurat lain yang oleh agama, akhlak, fitrah yang selamat untuk menutupinya”.

Dari keterangan di atas, sebetulnya dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum swafoto dalam Islam itu boleh. Begitu juga hukum swafoto pria dan wanita bukan mahram dalam Islam adalah boleh selama tidak menimbulkan fitnah.  Dan juga tidak mengumbar aurat yang juga terlarang dalam Islam. 

Rekomendasi

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Hukum Anak Angkat dalam Islam Hukum Anak Angkat dalam Islam

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect