Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Hukum Menerima Donor ASI Untuk Bayi dari Perempuan Non Muslim

Menerima asi non muslim
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terkadang disebabkan satu dan lain hal, seorang ibu tidak bisa menyusukan anak bayinya. Misalnya, jaringan kelenjar payudara tidak mencukupi atau dalam bahasa kedokteran dikenal dengan hipoplasia payudara sehingga tidak mampu untuk menyusui anaknya. Atau pada sisi lain, si ibu menderita hipotiroidisme atau sindrom ovarium polikistik/ PCOS, hal ini menyebabkan ASI yang diberikan pada bayi tidak terpenuhi secara maksimal.

Dalam kondisi ini, si ibu terkadang membuat rencana lain, yakni mencari ibu susu anaknya. Yang diminta kesediaannya untuk menyediakan ASI bagi anaknya yang masih kecil. Kemudian, yang menjadi soal adalah bagaimana jika yang menjadi ibu susu tersebut adalah seorang perempuan non muslim? Atau terkadang si ibu ke bank ASI untuk meminta ASI untuk anaknya, apakah boleh menerima donor ASI dari wanita non muslim?

Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyinggung terkait ibu susu ini. Dalam surah al Baqarah ayat 33 Allah berfirman terkait kebolehan seorang ibu mengangkat ibu susu terhadap anaknya.

وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa jika seorang ibu dan ayah si bayi sepakat bahwa masalah persusuan si bayi diserahkan kepada pihak ayah, adakalanya karena pihak ibu si bayi berhalangan menyusukannya atau adakalanya halangan dari pihak bayinya, maka tidak ada dosa bagi keduanya dalam masalah penyerahan bayi untuk menyusu pada orang lain.

Sejatinya ayat di atas membicarakan kebolehan menerima ASI dari ibu susu dalam pengertian umum. Tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana dengan jika menerima ASI dari non muslim. Untuk jawaban terkait menerima donor ASI dari non muslim, hukumnya adalah boleh. Lebih lanjut,  ibu susu tersebut juga menjadi mahram bagi anak tersebut, Penjelasan ini dapat kita jumpai dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah terbitan Pemerintahan Wakaf dan urusan Agama Kuwait;

 إن ارتضع مسلم من ذمية رضاعاً محرّماً، حرمت عليه بناتها وفروعها كلهن وأصولها كالمسلمة، لأن النصوص لم تفرق بين مسلمة وكافرة، وقد صرّح بذلك المالكية والحنابلة، ولا تأبى ذلك قواعد المذاهب الأخرى

Artinya; Jika seorang anak muslim menyusu kepada perempuan Dzimmiyah  dengan persusuan yang memenuhi syarat kemahraman, maka semua anak perempuan Dzimmiyah itu juga haram baginya sama seperti perempuan muslimah yang sepersusuan. Sebab, tidak membedakan persusuan antara dengan perempuan muslimah atau bukan muslimah. Sesungguhnya telah menjelaskan ini ulama-ulama dari kalangan Hanbali, Maliki, dan yang lain, jelas mengatakan demikian. 

Penjelasan lain dapat dapat kita temukan dalam website keislaman Islamweb.net, dalam salah satu artikelnya ada seorang yang meminta jawaban terkait hukum menerima ASI dari wanita non muslim. Dalam fatwa bernomor 159779 dijelaskan bahwa hukum mendonorkan ASI untuk bayi non muslim; Kristen, Yahudi, atau sebagainya hukumnya adalah boleh. Baik itu dalam keadaan darurat atau atas pilihan orang tuanya. Sedangkan untuk menerima donor ASI dari non muslim adalah makruh. 

والحاصل أنه يجوز إرضاع المرأة المسلمة لطفل من أسرة غير مسلمة، كتابيا كان أو وثنيا في حالتي الاختيار ‏والضرورة، لانتفاء المحاذير المتقدمة، أما العكس وهو ارتضاع الطفل المسلم من الكافرة فيكره في حالة الاختيار للمحاذير المتقدمة، ويجوز في حالة الحاجة.

Artinya; Kesimpulanya; boleh menyusui seorang perempuan muslim bagi anak bayi dari keluarga non muslim, kafir Kitabi  atau penyembah berhala baik itu dalam keadaan pilihan atau darurat (boleh) karena ketiadaan dilarang sebagaimana terdahulu, adapun kebalikannya; menyusu seorang bayi muslim pada non muslim, maka dalam lepas (pilihan) hukumnya makruh, adapun dalam keadaan hajat, maka hukumnya boleh. 

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan hukum bahwa memberikan donor ASI pada bayi non muslim adalah boleh. Sedangkan menerima donor ASI dari wanita non muslim, ada ulama yang mengatakan makruh, tidak sampai haram dan tidak juga terlarang. Dan secara otomatis perempuan yang menyusuinya itu menjadi mahramnya, begitu juga keluarga perempuan non muslim tadi. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

ratu sinuhun ramah perempuan ratu sinuhun ramah perempuan

Ratu Sinuhun, Pencetus Awal Undang-undang Ramah Perempuan

tiga perempuan keistimewaan Allah tiga perempuan keistimewaan Allah

Tiga Perempuan Mesir yang Dapat Keistimewaan dari Allah

fatima talib perempuan sudan fatima talib perempuan sudan

Fatima Talib, Aktivis Pendidikan Perempuan Sudan

Helmida Yanti
Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Komentari

Komentari

Terbaru

perintah islam bersikap adil perintah islam bersikap adil

Perintah Islam untuk Bersikap Adil kepada Semua Orang termasuk Nonmuslim

Kajian

sakit safar tidak puasa sakit safar tidak puasa

Syarat Sakit dan Safar Hingga Boleh Tidak Puasa

Kajian

Tips Kuat Puasa Rasulullah Tips Kuat Puasa Rasulullah

Tips Kuat Puasa ala Rasulullah

Kajian

halal lifestyle muslim perkotaan halal lifestyle muslim perkotaan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Muslimah Talk

Tafsir Ayat tentang Puasa Tafsir Ayat tentang Puasa

Kajian Tafsir: Ayat tentang Puasa

Kajian

muhammad pelopor gerakan perempuan muhammad pelopor gerakan perempuan

Nabi Muhammad Sang Pelopor Gerakan Perempuan dalam Islam

Khazanah

tidurnya orang puasa ibadah tidurnya orang puasa ibadah

Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Empat Hal yang Mungkin Kamu Ingin Tahu tentang Puasa

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect