Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Donor ASI Untuk Bayi dari Perempuan Non Muslim

Menerima asi non muslim
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terkadang disebabkan satu dan lain hal, seorang ibu tidak bisa menyusukan anak bayinya. Misalnya, jaringan kelenjar payudara tidak mencukupi atau dalam bahasa kedokteran dikenal dengan hipoplasia payudara sehingga tidak mampu untuk menyusui anaknya. Atau pada sisi lain, si ibu menderita hipotiroidisme atau sindrom ovarium polikistik/ PCOS, hal ini menyebabkan ASI yang diberikan pada bayi tidak terpenuhi secara maksimal.

Dalam kondisi ini, si ibu terkadang membuat rencana lain, yakni mencari ibu susu anaknya. Yang diminta kesediaannya untuk menyediakan ASI bagi anaknya yang masih kecil. Kemudian, yang menjadi soal adalah bagaimana jika yang menjadi ibu susu tersebut adalah seorang perempuan non muslim? Atau terkadang si ibu ke bank ASI untuk meminta ASI untuk anaknya, apakah boleh menerima donor ASI dari wanita non muslim?

Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyinggung terkait ibu susu ini. Dalam surah al Baqarah ayat 33 Allah berfirman terkait kebolehan seorang ibu mengangkat ibu susu terhadap anaknya.

وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa jika seorang ibu dan ayah si bayi sepakat bahwa masalah persusuan si bayi diserahkan kepada pihak ayah, adakalanya karena pihak ibu si bayi berhalangan menyusukannya atau adakalanya halangan dari pihak bayinya, maka tidak ada dosa bagi keduanya dalam masalah penyerahan bayi untuk menyusu pada orang lain.

Baca Juga:  Dampak Ekologis Industri Fashion

Sejatinya ayat di atas membicarakan kebolehan menerima ASI dari ibu susu dalam pengertian umum. Tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana dengan jika menerima ASI dari non muslim. Untuk jawaban terkait menerima donor ASI dari non muslim, hukumnya adalah boleh. Lebih lanjut,  ibu susu tersebut juga menjadi mahram bagi anak tersebut, Penjelasan ini dapat kita jumpai dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah terbitan Pemerintahan Wakaf dan urusan Agama Kuwait;

 إن ارتضع مسلم من ذمية رضاعاً محرّماً، حرمت عليه بناتها وفروعها كلهن وأصولها كالمسلمة، لأن النصوص لم تفرق بين مسلمة وكافرة، وقد صرّح بذلك المالكية والحنابلة، ولا تأبى ذلك قواعد المذاهب الأخرى

Artinya; Jika seorang anak muslim menyusu kepada perempuan Dzimmiyah  dengan persusuan yang memenuhi syarat kemahraman, maka semua anak perempuan Dzimmiyah itu juga haram baginya sama seperti perempuan muslimah yang sepersusuan. Sebab, tidak membedakan persusuan antara dengan perempuan muslimah atau bukan muslimah. Sesungguhnya telah menjelaskan ini ulama-ulama dari kalangan Hanbali, Maliki, dan yang lain, jelas mengatakan demikian. 

Penjelasan lain dapat dapat kita temukan dalam website keislaman Islamweb.net, dalam salah satu artikelnya ada seorang yang meminta jawaban terkait hukum menerima ASI dari wanita non muslim. Dalam fatwa bernomor 159779 dijelaskan bahwa hukum mendonorkan ASI untuk bayi non muslim; Kristen, Yahudi, atau sebagainya hukumnya adalah boleh. Baik itu dalam keadaan darurat atau atas pilihan orang tuanya. Sedangkan untuk menerima donor ASI dari non muslim adalah makruh. 

والحاصل أنه يجوز إرضاع المرأة المسلمة لطفل من أسرة غير مسلمة، كتابيا كان أو وثنيا في حالتي الاختيار ‏والضرورة، لانتفاء المحاذير المتقدمة، أما العكس وهو ارتضاع الطفل المسلم من الكافرة فيكره في حالة الاختيار للمحاذير المتقدمة، ويجوز في حالة الحاجة.

Baca Juga:  Melihat Najis Di Pakaian Setelah Melakukan Shalat, Apakah Harus Mengulang Shalat?

Artinya; Kesimpulanya; boleh menyusui seorang perempuan muslim bagi anak bayi dari keluarga non muslim, kafir Kitabi  atau penyembah berhala baik itu dalam keadaan pilihan atau darurat (boleh) karena ketiadaan dilarang sebagaimana terdahulu, adapun kebalikannya; menyusu seorang bayi muslim pada non muslim, maka dalam lepas (pilihan) hukumnya makruh, adapun dalam keadaan hajat, maka hukumnya boleh. 

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan hukum bahwa memberikan donor ASI pada bayi non muslim adalah boleh. Sedangkan menerima donor ASI dari wanita non muslim, ada ulama yang mengatakan makruh, tidak sampai haram dan tidak juga terlarang. Dan secara otomatis perempuan yang menyusuinya itu menjadi mahramnya, begitu juga keluarga perempuan non muslim tadi. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect