Ikuti Kami

Kajian

Benarkan Alquran Melegalkan Pemukulan Suami kepada Istri?

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, seringkali kita jumpai bias pemahaman terkait konsep perempuan dalam Islam. Bias pemahaman ini salah satunya berupa pernyataan bahwa Islam melemahkan dan mendiskriminasi perempuan. Islam dianggap agama yang sarat akan budaya patriarki dan meletakkan perempuan pada titik subordinasi. Bahkan dituding, berdasarkan ayat Alquran, melegalkan pemukulan terhadap istri.

Salah satu ayat Alquran yang seringkali diperbincangkan adalah potongan ayat surat An-Nisa’ ayat 34

وَالتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَهْجُرُوْهُنَّ وَاضْرِبُوْهُنّ

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat, tinggalkanlah mereka (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.”

Ayat ini seringkali dijadikan dalih oleh mereka yang menilai Islam selalu menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Pun Imam Akbar Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib dalam sebuah talkshownya di salah satu kanal televisi Mesir mengatakan bahwa ayat tersebut banyak disalahartikan, Islam dianggap memperbolehkan suami untuk memukul istri secara mutlak, dengan ada alasan maupun tanpa alasan. Padahal Islam tidak mengatakan demikian, dan teks Alquran tidak bermaksud demikian. 

Lebih lanjut, Imam Akbar mengungkapkan bahwa lafaz واضربوهن (pukullah istrimu) tidak menunjukkan sebuah perintah kepada seorang suami untuk memukul istrinya, baik bersifat wajib maupun sunnah. Lebih detail lagi, Imam Akbar saat itu menjelaskan bahwa dari segi ushul fikih, kata perintah dalam Alquran tidak selalu menunjukkan perintah wajib atau pun kesunnahan. Akan tetapi, ada lima belas macam faedah penggunaan kata perintah dalam Alquran. Dan yang dimaksudkan dari  lafaz واضربوهن, adalan kebolehan memukul istri jika bertujuan “mendidik atau mendisiplinkan”. Kebolehan tersebut juga disertai syarat-syarat yang membatasi, sehingga tidak merugikan pihak istri. 

Harus digaris bawahi, bahwa kebolehan tersebut hanya berlaku jika tujuannya adalah mendidik atau mendisiplinkan istri. Jika hanya atas dasar kekesalan suami terhadap istri yang telah melakukan sebuah kesalahan tanpa ada tujuan mendidik, maka jelas hak itu tidak masuk dalam konteks ayat tersebut dan dilarang oleh Islam. 

Baca Juga:  Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam

Imam Akbar juga menuturkan, bahwa kondisi perempuan satu dengan yang lainnya berbeda beda. Perempuan di Arab bisa jadi berbeda dengan perempuan di Indonesia. Watak perempuan jaman dahulu dan sekarang pun pasti berbeda. . Artinya, ada karakter perempuan yang dapat ditegur dengan cara dipukul, ada juga yang tidak. Sehingga penerapan ضرب (memukul) sebagai media mendidik dan mendisiplinkan tidak bisa diberlakukan kepada seluruh perempuan. Maka ayat tersebut surat An-Nisa’ di atas tidak bersifat mutlak. 

Pun harus diketahui, bahwa tujuan adanya kebolehan memukul tersebut adalah untuk menyelesaikan perkara antara suami istri yang sedang terjadi. Oleh karenanya, jika dengan adanya pemukulan tersebut justru akan memunculkan kerugian atau bahaya yang lebih besar, maka hal tersebut jelas tidak diperbolehkan oleh Islam. 

Sekalipun diperbolehkan dengan tujuan mendidik, dalam Ayat surat An-Nisa’ di atas Allah SWT. tidak lantas langsung menawarkan solusi dengan memukul. Allah SWT. menjelaskan ada runutan tindakan yang bisa diambil seorang suami untuk menertibkan sang istri. Pertama, menasehati. Jika tidak berubah, maka diberi pelajaran dengan tidak tidur seranjang. Barulah diperbolehkan memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Artinya, memukul merupakan alternatif terakhir untuk mengingatkan seorang istri. Itu pun, tidak dapat diberlakukan kepada seluruh perempuan. 

Syekh Ahmad Thayyib di akhir kalamnya menegaskan, bahwa Islam adalah agama kasih sayang. Anjing di jalan saja harus dikasihi, kita tidak boleh seenaknya mengusik atau memukulnya. Apalagi sosok perempuan yang merupakan bagian dari ciptaan Allah SWT. yang paling sempurna (sebagai manusia). Alquran pun telah menegaskan mu’asyarah bil ma’ruf  (bergaul dan berinteraksi dengan baik) sebagai asas utama kelanggengan sebuah keluarga. Sehingga hal-hal yang tidak sejalan dengan asas tersebut harus dihindari oleh kedua belah pihak, suami dan istri. 

Baca Juga:  Makna I'jaz Alquran dan Penerapannya

Maka maksud dari ayat Alquran bukanlah menuju pada makna bahwa Islam melegalkan pemukulan suami terhadap istri secara mutlak, melainkan harus dipahami secara konteks dan kaidah ushul fiqh.

Rekomendasi

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

sya'ban bulan pembaca alquran sya'ban bulan pembaca alquran

Sya’ban, Bulan bagi Para Pembaca Alquran

Hadis tentang Nuzulul Quran Hadis tentang Nuzulul Quran

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

Keluarga

Connect