Ikuti Kami

Muslimah Daily

Pendapat Empat Mazhab Tentang Hukum Jual Beli Saat Shalat Jumat Berlangsung

BincangMuslimah.Com – Para ahli ilmu bersepakat atas larangan Jual beli saat shalat jumat. Larangan melakukan jual-beli waktu berkumandang azan kedua shalat Jumat berdasarkan firman Allah dalam QS al-Jumuah ayat 9 berikut

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya ; Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS al-Jumuah; 9)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata wadzaru al-bai’a bermakna agar bergegas untuk mengingat Allah dan meninggalkan jual-beli jika telah terdengar panggilan shalat. Berdasarkan ini, para ulama bersepakat akan larangan jual-beli dan segala aktifitas ketika azan kedua shalat jumat telah berkumandang. Bahkan beberapa berpendapat sampai pada taraf keharaman jual beli ketika shalat jumat.

Sementara menurut Ibnu Arabi, jual beli dilarang karena menyibukkan seseorang sehingga shalat jumat pun tertinggal. Karenanya setiap aktifitas yang menyebabkan seseorang meninggalkan shalat jumat karena disibukkan dengan urusan tersebut haram dilakukan pada saat shalat jumat akan didirikan.

Akan tetapi meski ulama sepakat akan keharaman jual-beli waktu shalat jumat, apakah lantas akad jual-beli yang dilakukan konsumen yang tidak diwajibkan shalat jumat (perempuan dan anak-anak) menjadi tidak sah?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Larangan jual beli waktu shalat jumat adalah perkara yang tidak ada hubungannya dengan akad jual-beli sehingga selama syarat jual beli telah terpenuhi maka sah, meski orang yang menjual berdosa.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa pangkal perbedaan pendapat para ulama adalah apakah larangan dalam hal ini termasuk sebab di luar jual-beli yang bisa menyebabkan rusaknya akad jual beli atau tidak.

Baca Juga:  Dear Muslimah, Sikapilah Rasa Cinta dengan Bijaksana

Berdasarkan pendapat mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, sesuatu yang dibeli oleh seseorang setelah berkumandang azan kedua shalat jumat tetap sah dan barang itu menjadi milik dan hak konsumen tersebut.

Adapun Mazhab Malikiyah dan Hanabilah berpendapat sebaliknya, bahwa akad jual-beli yang dilakukan waktu shalat jumat tidak sah. sehingga syariat, ia tidak sah memiliki barang itu karena seseuatu yang dilarang menyebabkan akad jual beli rusak.

Demikian hukum jual beli saat shalat jumat menurut para ulama. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect