Ikuti Kami

Muslimah Daily

Pendapat Empat Mazhab Tentang Hukum Jual Beli Saat Shalat Jumat Berlangsung

BincangMuslimah.Com – Para ahli ilmu bersepakat atas larangan Jual beli saat shalat jumat. Larangan melakukan jual-beli waktu berkumandang azan kedua shalat Jumat berdasarkan firman Allah dalam QS al-Jumuah ayat 9 berikut

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya ; Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS al-Jumuah; 9)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata wadzaru al-bai’a bermakna agar bergegas untuk mengingat Allah dan meninggalkan jual-beli jika telah terdengar panggilan shalat. Berdasarkan ini, para ulama bersepakat akan larangan jual-beli dan segala aktifitas ketika azan kedua shalat jumat telah berkumandang. Bahkan beberapa berpendapat sampai pada taraf keharaman jual beli ketika shalat jumat.

Sementara menurut Ibnu Arabi, jual beli dilarang karena menyibukkan seseorang sehingga shalat jumat pun tertinggal. Karenanya setiap aktifitas yang menyebabkan seseorang meninggalkan shalat jumat karena disibukkan dengan urusan tersebut haram dilakukan pada saat shalat jumat akan didirikan.

Akan tetapi meski ulama sepakat akan keharaman jual-beli waktu shalat jumat, apakah lantas akad jual-beli yang dilakukan konsumen yang tidak diwajibkan shalat jumat (perempuan dan anak-anak) menjadi tidak sah?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Larangan jual beli waktu shalat jumat adalah perkara yang tidak ada hubungannya dengan akad jual-beli sehingga selama syarat jual beli telah terpenuhi maka sah, meski orang yang menjual berdosa.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa pangkal perbedaan pendapat para ulama adalah apakah larangan dalam hal ini termasuk sebab di luar jual-beli yang bisa menyebabkan rusaknya akad jual beli atau tidak.

Baca Juga:  Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’

Berdasarkan pendapat mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, sesuatu yang dibeli oleh seseorang setelah berkumandang azan kedua shalat jumat tetap sah dan barang itu menjadi milik dan hak konsumen tersebut.

Adapun Mazhab Malikiyah dan Hanabilah berpendapat sebaliknya, bahwa akad jual-beli yang dilakukan waktu shalat jumat tidak sah. sehingga syariat, ia tidak sah memiliki barang itu karena seseuatu yang dilarang menyebabkan akad jual beli rusak.

Demikian hukum jual beli saat shalat jumat menurut para ulama. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect