Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

orang sakit menjamak shalat
republika.co.id

BincangMuslimah.Com – Shalat merupakan ibadah yang harus dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Namun, adakalanya kondisi seorang muslim tidak dalam keadaan sehat. Jika seperti ini, bolehkah orang yang sakit menjamak shalat?

Imam Zainuddin al-Malibari mengatakan dalam kita Fathul Muin sebagaimana berikut,

فرع (في جواز الجمع بالمرض): يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار ويراعي الأرفاق فإن كان يزداد مرضه كأن كان يحم مثلا وقت الثانية قدّمها بشروط جمع التقديم أو وقت الأولى أخرها بنية الجمع في وقت الأولى

“Cabang masalah (tentang kebolehan jamak bagi orang sakit); Boleh menurut pendapat yang mukhtar menjamak shalat baik takdim atau ta’khir sebab sakit. Memilih mana yang dirasa lebih ringan. Jika penyakitnya selalu kambuh di waktu shalat kedua maka hendaknya melakukan jama’ takdim dengan sayrat-syaratnya. Kalau kambuhnya di waktu shalat pertama maka hendaknya dia mengerjakan shalat dengan jama’ ta’khir dengan niat jamak di waktu shalat pertama.”

Jadi, orang yang sakit boleh menjamak shalat baik jamak takdim atau takhir disesuaikan dengan kemampuannya. Jika sakit semakin parah dan memprihatinkan di waktu kedua, maka silakan melakukan shalat jamak dengan ditakdim. Sesuai dengan syarat jamak takdim; perjalanan tidak untuk maksiat, bagi orang sakit, dan dilakukan dalam rangka untuk mengambil rukhshah (keringanan). Intinya, boleh mengambil waktu yang lebih pas untuk shalat sesuai keadaan saat sedang sakit.

Namun bagaimana ukuran dan batasan sakit yang boleh menjamak shalat? Dalam penjelasan lanjutannya, Imam Zainuddin mengatakan

وضبط جمع متأخرون المرض هنا بأنه ما يضق معه فعل كل فرض في وقته، كمشقة المشي في المطر بحيث تبتل ثيابه وقال آخرون: لابد من مشقة ظاهرة زيادة على ذلك، بحيث تبيح الجلوس في الفرض، وهو الأوجه

Baca Juga:  Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

“Para ulama kurun akhir membatasi sakit dalam bab ini adalah sakit yang sampai memayahkan untuk mengerjakan setiap shalat fardhu pada waktunya, sebagaimana kepayahan berjalan di waktu hujan yaitu sekiranya hujan dapat membasahai pakaiannya. Ulama-ulama lain berpendapat harus ada kesusahan yang jelas di atas kesusahan yang telah dituturkan, yaitu sekiranya dengan keadaan seperti itu seseorang diperbolehkan shalat dengan duduk. Pendapat inilah yang paling kuat.”

Para ulama berpendapat bahwa sakit yang diperbolehkan jamak shalat adalah sakit yang menyebabkan orang mukallaf merasa berat atau susah untuk melakukan shalat pada waktunya. Maka dalam kondisi itu boleh melakukan jamak di waktu awal atau di waktu kedua.

Gambarannya seperti susah atau masyaqah berangkat ke masjid saat hujan yang menjadikan baju basah kuyub. Itu boleh menjamak, meskipun toh kalau dipaksakan itu bisa saja. Tapi di zaman modern seperti sekarang bisa mengantisipasi semua itu seperti pakai jas hujan, payung, pakai mobil. Artinya masyaqah tersebut sudah menurun pada saat sekarang. Masyaqatnya tidak sampai taraf prihatin atau susah shalat.

Tapi menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab syafi’iyah, harus ada masyaqah yang tampak yang lebih dari sekedar terhalang hujan. Seperti  masyaqah tidak mampu shalat berdiri sehingga boleh duduk. Masyaqah seperti itu yang memboleh jamak shalat karena sakit. Wallahu’alam.

[Artikel ini disarikan dari kajian mingguan Fathul Muin yang diadakan El-Bukhari Institute]

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih? Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung? Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect