Ikuti Kami

Subscribe

Ibadah

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

republika.co.id

BincangSyariah.Com – Shalat merupakan ibadah yang harus dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Nah, jika kita sedang sakit dan kesulitan melakukan shalat fardhu pada waktunya, apakah diperbolehkan menjamak shalat?

Imam Zainuddin al-Malibari mengatakan dalam kita Fathul Muin sebagaimana berikut

فرع (في جواز الجمع بالمرض): يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار ويراعي الأرفاق فإن كان يزداد مرضه كأن كان يحم مثلا وقت الثانية قدّمها بشروط جمع التقديم أو وقت الأولى أخرها بنية الجمع في وقت الأولى

“Cabang masalah (tentang kebolehan jamak bagi orang sakit); Boleh menurut pendapat yang mukhtar menjamak shalat baik takdim atau ta’khir sebab sakit. Memilih mana yang dirasa lebih ringan. Jika penyakitnya selalu kambuh di waktu shalat kedua maka hendaknya melakukan jama’ takdim dengan sayrat-syaratnya. Kalau kambuhnya di waktu shalat pertama maka hendaknya dia mengerjakan shalat dengan jama’ ta’khir dengan niat jamak di waktu shalat pertama.”

Jadi boleh melakukan jamak bagi orang yang sakit. Boleh jamak takdim atau ta’khir disesuaikan dengan yang lebih mudah dilakukan bagi yang sakit. Jika sakit semakin parah dan memprihatinkan di waktu kedua, maka silakan melakukan shalat jamak dengan ditakdim. Sesuai dengan syarat jamak takdim; perjalanan tidak untuk maksiat, bagi orang sakit, dan dilakukan dalam rangka untuk mengambil rukhshah (keringanan). Intinya, boleh mengambil waktu yang lebih pas untuk shalat sesuai keadaan saat sedang sakit.

Namun bagaimana ukuran dan batasan sakit yang boleh menjamak shalat? Dalam penjelasan lanjutannya, Imam Zainuddin mengatakan

وضبط جمع متأخرون المرض هنا بأنه ما يضق معه فعل كل فرض في وقته، كمشقة المشي في المطر بحيث تبتل ثيابه وقال آخرون: لابد من مشقة ظاهرة زيادة على ذلك، بحيث تبيح الجلوس في الفرض، وهو الأوجه

“Para ulama kurun akhir membatasi sakit dalam bab ini adalah sakit yang sampai memayahkan untuk mengerjakan setiap shalat fardhu pada waktunya, sebagaimana kepayahan berjalan di waktu hujan yaitu sekiranya hujan dapat membasahai pakaiannya. Ulama-ulama lain berpendapat harus ada kesusahan yang jelas di atas kesusahan yang telah dituturkan, yaitu sekiranya dengan keadaan seperti itu seseorang diperbolehkan shalat dengan duduk. Pendapat inilah yang paling kuat.”

Para ulama berpendapat bahwa sakit yang diperbolehkan jamak shalat adalah sakit yang menyebabkan orang mukallaf merasa berat atau susah untuk melakukan shalat pada waktunya. Maka dalam kondisi itu boleh melakukan jamak di waktu awal atau di waktu kedua.

Gambarannya seperti susah atau masyaqah berangkat ke masjid saat hujan yang menjadikan baju basah kuyub. Itu boleh menjamak, meskipun toh kalau dipaksakan itu bisa saja. Tapi di zaman modern seperti sekarang bisa mengantisipasi semua itu seperti pakai jas hujan, payung, pakai mobil. Artinya masyaqah tersebut sudah menurun pada saat sekarang. Masyaqatnya tidak sampai taraf prihatin atau susah shalat.

Tapi menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab syafi’iyah, harus ada masyaqah yang tampak yang lebih dari sekedar terhalang hujan. Seperti  masyaqah tidak mampu shalat berdiri sehingga boleh duduk. Masyaqah seperti itu yang memboleh jamak shalat karena sakit. Wallahu’alam.

[Artikel ini disarikan dari kajian mingguan Fathul Muin yang diadakan El-Bukhari Institute]

Rekomendasi

Shalat Jamak syarat dilakukan Shalat Jamak syarat dilakukan

Shalat Jamak dan Syarat-syarat yang Harus Dilakukan

Menjamak Shalat karena Bukber Menjamak Shalat karena Bukber

Hukum Menjamak Shalat karena Bukber

Shalat untuk Menghormati Waktu Shalat untuk Menghormati Waktu

Penjelasan Shalat untuk Menghormati Waktu

Bisakah Sujud Tilawah Diganti Bisakah Sujud Tilawah Diganti

Melihat Najis Di Pakaian Setelah Melakukan Shalat, Apakah Harus Mengulang Shalat?

Neneng Maghfiro
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan tafsir klasik kontemporer perempuan tafsir klasik kontemporer

Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

Kajian

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

Ibadah

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

Kajian

haid memegang alquran terjemah haid memegang alquran terjemah

Bolehkah Perempuan Haid Memegang Alquran Terjemah?

Ibadah

amalan sunnah ibu hamil amalan sunnah ibu hamil

Lima Amalan Sunnah untuk Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan

Ibadah

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Kajian

pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Kajian

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

Connect