Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

BincangMuslimah.Com- Islam adalah agama yang mudah. Karena Allah SWT tidak pernah membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan hamba tersebut. Oleh karena itu banyak kemudahan Allah memberikan kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan pembebanan yang seharusnya dilakukan.

Penjelasan dalam Literatur Fiqh

Kemudahan ini di dalam literatur Fiqh  dikenal dengan nama rukhshoh. Salah satu rukhshoh yang Allah adalah adalah kebolehan untuk untuk menjamak dan mengqashar shalat sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa’ [4]:101:

وَإِذَا ‌ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalat(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

Rasulullah juga bersabda tentang kebolehan untuk jamak sholat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجمع بين صلاة الظهر والعصر اذا كان على ظهر سير ويجمع بين المغرب والعشاء

“Rasulullah menggabungkan antara shalat zuhur dan asar jika beliau dalam perjalanan dan menggabungkan antara maghrin dan isya’.

Berdasarkan beberapa dalil tersebut, para ulama sepakat bahwa uzur yang menjadi sebab kebolehan menjamak shalat adalah safar (berada dalam perjalanan), hujan deras/ketakutan dan sakit. Beberapa uzur ini disebut juga sebagai uzur syar’i.

Bolehkan Jamak Sholat Tanpa Uzur Syar’i

Lantas bagaimana jika seseorang ingin menjamak shalat sementara ia tidak sedang dalam kondisi uzur syar’i?

Di dalam kitab al-Umm juz. 7 hal. 216, Imam Syafi’I mengutip sebuah sabda Rasulullah SAW:

أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ

Baca Juga:  Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

“Malik telah mengabarkan kepada kami dari Abu Zubair al-Makki dari sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah SAW menjama’ sholat zuhur dan asar, maghrib dan isya’ di dalam selain keadaan takut dan tidak pula safar”.

Hadits ini kemudian ditafsiri oleh Imam Malik bahwa Rasulullah SAW melakukan jama’ sholat tersebut ketika hujan. Namun, tidak menutup kemungkinan mengartikan hadis ini kemudian dalam bentuk yang lebih umum. Sebagaimana Imam Nawawi menyebutkan di dalam kitab al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj juz. 5 hal. 219:

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ ‌مِنَ ‌الْأَئِمَّةِ ‌إِلَى ‌جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لا يتخذه عادة

“Dan sekelompok para imam berpendapat terhadap kebolehan menjama’ shalat di dalam kondisi hadir (tidak dalam perjalanan) karena ada kebutuhan bagi orang yang tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan”.

Di dalam riwayat lain juga mengatakan bahwa boleh melakukan sholat jama’ dalam keadaan darurat sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Syarah Yaqut al-Nafis hal. 232:

وقال اخرون قد يجمع رسول الله صلى الله عليه وسلم عند الضرورة, ولهذَا اجاز البعض الجمع عند الضرورة

“Sebagian yang lain berkata bahwa terkadang Rasulullah SAW menjama’ shalat ketika darurat. Karena ini, sebagian ulama memperbolehkan menjama’ sholat ketika darurat”.

Syarat Jamak Shalat Selain Uzhur Syar’i

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat menarik kesimpulan bahwa boleh-boleh saja menjama’ sholat ketika tidak sedang dalam kondisi uzur syar’i. Tetapi dengan catatan orang tersebut sedang memiliki kesibukan yang membutuhkan waktu sehingga harus menjama’ sholat.

Namun perlu menggarisbawahi kesibukan tersebut tidak dalam hal maksiat atau orang tersebut sedang dalam kondisi darurat yang mengharuskannya untuk menjama’ sholat.

Baca Juga:  Empat Keutamaan Bulan Dzulqa’dah

Salah satu contoh ketika seseorang sedang mengadakan resepsi pernikahan. Durasi acara yang kemungkinan besar menyita waktu shalat ini membuat sulit para mempelai terutama perempuan untuk melaksanakan shalat di waktunya. Terlebih harus menjamu banyaknya tamu yang juga merupakan ajaran Islam membuat kesibukan tersebut mempersulit seseorang untuk shalat tepat waktu.

Namun kendati demikian, tetap saja kewajiban hamba terhadap Allah SWT untuk melaksanakan ibadah seharusnya lebih diprioritaskan dibandingkan kesibukan lainnya.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung? Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect