Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?
Pendaki berjalan di rute pendakian gunung (sumber foto: gettyimages)

BincangMuslimah.Com – Aktivitas mendaki gunung semakin digandrungi masyarakat meskipun memakan waktu belasan jam, bahkan berhari-hari. Jarak yang ditempuh pun bisa membuat kaki gempor. Lalu, bagaimana ya shalatnya? Apakah boleh menjamak shalat ketika mendaki gunung? 

Perlu diketahui bahwa  dalam literatur kitab fikih, shalat jamak bisa dilakukan karena beberapa hal, seperti safar (bepergian), hujan lebat, atau sakit. Praktik shalat jamak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. ketika melakukan perjalanan. 

 عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كان رسولُ الله صلى الله عليه وسلمِ يَجْمعُ بَيْنَ صلاةِ الظهْر والعَصر إذا كان على ظهْرِ سَيْرٍ، ويجمعُ بين المَغْرِب والْعشاَءِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. berkata: Rasulullah saw. menjamak shalat dzuhur dan ashar apabila beliau sedang melakukan perjalanan. Beliau juga menjamak shalat maghrib dan isya.” (HR. Bukhari no. 1056)

Yang perlu menjadi catatan adalah pendakian gunung tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya tidak ada tujuan maksiat dan memenuhi jarak minimal 16 farsakh. Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati matn al-Ghayah wa at-Taqrib karya Dr. Musthafa Dib al-Bugha, jarak 16 farsakh setara dengan  81 km. 

Mengacu pada syarat di atas, menjamak shalat ketika mendaki gunung diperbolehkan jika memang diniatkan untuk mentadaburi ciptaan Allah atau dijadikan sebagai hobi dan olahraga, bukan  maksiat. Jarak yang jarak ditempuh pun harus melebihi 81 km. 

Sebagai catatan, penghitungan jarak ini dimulai dari tempat tinggal, bukan dimulai sejak jalan kaki menyusuri rute gunung. Misalnya, pendaki yang berasal dari Jakarta mendaki Gunung Slamet di Jawa Tengah. Jelas, jarak yang ditempuh melebihi batas minimal diperbolehkannya shalat jamak. Maka, ketika ia berada di perjalanan mobil maupun ketika mendaki gunung diperbolehkan untuk melaksanakan shalat jamak. Lain halnya dengan penduduk lereng setempat. Jika jarak yang ditempuh untuk mendaki gunung hanya belasan kilometer maka ia tidak diperbolehkan menjamak shalat. 

Baca Juga:  Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

Jadi, yang perlu digaris bawahi adalah kebolehan ini bukan dikarenakan naik gunung, tetapi apakah jaraknya sudah memenuhi syarat diperbolehkannya shalat jamak atau belum. 

Wallahu a’lam bisshowwab. 

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih? Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect