Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

BincangMuslimah.Com– Belakangan ini, ramai memperbincangkan salah satu idol Kpop yang terdepak dari industry hiburan karena telah melakukan tindakan menguntit. Lalu, bagaimana hukum menguntit dalam Islam dan undang-undang?

Menguntit adalah suatu bentuk gangguan yang terjadi saat seseorang membuat kontak tindak pantas dengan berulang meskipun tidak korban tidak ingin membalasnya. Terdapat dua jenis penguntitan, yakni penguntitan pribadi dan penguntitan maya.

Menurut beberapa sumber menyebutkan, mantan member boy grup NCT, Taeil telah melakukan kejahatan seksual selama enam tahun ke belakang. Pelaku terduga melakukan kejahatan molka, yaitu perilaku menguntit dengan memasang kamera tersembunyi (hidden cam).

Dalam salah satu sumber menyebutkan bahwa pelaku memasang kamera tersembunyi di rumah korban, bahkan di kamar mandinya. Selain itu, Taeil juga menyadap ponsel korban sehingga ia bisa semua informasi di dalamnya. Kejahatan tersebut ternyata telah berlangsung selama selama 6 tahun.

 Hukum Menguntit dalam Islam

Islam tidak secara jelas mengkaji tentang hukum menguntit. Tetapi dalam kajian maqasid al-shariah membahas kaidah umum bahwa penetapan syariat Islam harus bertujuan menjaga kemaslahatan dan   menolak kemadharatan. Sedangkan tindakan menguntit merupakan satu hal yang bertentangan dengan maqasid al-syari’ah.

Mengutip BincangSyariah.Com, dalam al-Quran, Allah berfirman tentang perilaku penguntitan, yakni dalam surah al-Hujurat ayat 12:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ.

Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain”. (QS. Al-Hujurat:12).

Pada ayat di atas, menguntit menggunakan istilah tajassus yang bermakna memata-matai. Maka jelas Allah meilarangan menguntit di dalam syari’at karena mengganggu pihak yang dimata-matai.

Baca Juga:  Pemerkosaan dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Islam

Hukum Menguntit dalam Undang-Undang

Merujuk pada jurnal ‘Perbuatan Menguntit (Stalking dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesi’, di Indonesia khususnya, belum mengatur secara resmi bagi pelaku tindakan menguntit sebagai suatu tindak pidana dalam hukum pidana.

Namun secara implisit, Pasal 28G Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin hak privasi, yakni:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan  untuk  berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Hak privasi juga dijamin dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights dan Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights, yakni:

Pasal 12 UDHR, terjemahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008:

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran   atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Berdasarkan penjalasan di atas, maka jelas bahwa setiap orang mempunyai hak privasi dan tidak seorangpun dapat mengganggu pihak lain secara sewenang-wenang. Juga larangan tanpa hak mengakses informasi pribadi seseorang.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect