Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

BincangMuslimah.Com– Belakangan ini, ramai memperbincangkan salah satu idol Kpop yang terdepak dari industry hiburan karena telah melakukan tindakan menguntit. Lalu, bagaimana hukum menguntit dalam Islam dan undang-undang?

Menguntit adalah suatu bentuk gangguan yang terjadi saat seseorang membuat kontak tindak pantas dengan berulang meskipun tidak korban tidak ingin membalasnya. Terdapat dua jenis penguntitan, yakni penguntitan pribadi dan penguntitan maya.

Menurut beberapa sumber menyebutkan, mantan member boy grup NCT, Taeil telah melakukan kejahatan seksual selama enam tahun ke belakang. Pelaku terduga melakukan kejahatan molka, yaitu perilaku menguntit dengan memasang kamera tersembunyi (hidden cam).

Dalam salah satu sumber menyebutkan bahwa pelaku memasang kamera tersembunyi di rumah korban, bahkan di kamar mandinya. Selain itu, Taeil juga menyadap ponsel korban sehingga ia bisa semua informasi di dalamnya. Kejahatan tersebut ternyata telah berlangsung selama selama 6 tahun.

 Hukum Menguntit dalam Islam

Islam tidak secara jelas mengkaji tentang hukum menguntit. Tetapi dalam kajian maqasid al-shariah membahas kaidah umum bahwa penetapan syariat Islam harus bertujuan menjaga kemaslahatan dan   menolak kemadharatan. Sedangkan tindakan menguntit merupakan satu hal yang bertentangan dengan maqasid al-syari’ah.

Mengutip BincangSyariah.Com, dalam al-Quran, Allah berfirman tentang perilaku penguntitan, yakni dalam surah al-Hujurat ayat 12:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ.

Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain”. (QS. Al-Hujurat:12).

Pada ayat di atas, menguntit menggunakan istilah tajassus yang bermakna memata-matai. Maka jelas Allah meilarangan menguntit di dalam syari’at karena mengganggu pihak yang dimata-matai.

Baca Juga:  Tradisi Ngalap Berkah Kiai di Kalangan Santri

Hukum Menguntit dalam Undang-Undang

Merujuk pada jurnal ‘Perbuatan Menguntit (Stalking dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesi’, di Indonesia khususnya, belum mengatur secara resmi bagi pelaku tindakan menguntit sebagai suatu tindak pidana dalam hukum pidana.

Namun secara implisit, Pasal 28G Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin hak privasi, yakni:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan  untuk  berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Hak privasi juga dijamin dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights dan Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights, yakni:

Pasal 12 UDHR, terjemahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008:

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran   atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Berdasarkan penjalasan di atas, maka jelas bahwa setiap orang mempunyai hak privasi dan tidak seorangpun dapat mengganggu pihak lain secara sewenang-wenang. Juga larangan tanpa hak mengakses informasi pribadi seseorang.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pegiat Sastra Arab, dan Gender Islam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect