Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Viral Suami Istri Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak Sahabat; Begini Cara dan Prosedur Legal Adopsi Anak

suami istri tersangka adopsi
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Gubernur Ridwan Kamil pada tahun 2020 telah mengadopsi seorang anak bernama Arkana Aidan. Bayi yatim piatu yang kehilangan orang tuanya karena covid-19. Di sisi lain ada sebuah berita, di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sepasang suami istri jadi tersangka karena adopsi anak dari sahabat.

Mengapa terjadi perbedaan padahal dua-duanya sama-sama adopsi? Rupanya sepasang suami istri di Luwu Timur tersebut melakukan adopsi anak dari sahabat bukan dengan prosedur yang baik dan benar, sehingga masuk dalam pemalsuan administrasi kependudukan.

Mereka melakukan adopsi bayi hanya melalui perjanjian kedua belah pihak, atau ilegal secara hukum. Lalu bagaimana prosedur adopsi anak secara legal agar tidak terjadi masalah di kemudian hari? 

Urusan adopsi anak memang sudah banyak terjadi di masyarakat kita, tetapi banyak dari mereka yang hanya mengadopsi berdasarkan ‘ucapan’ atau perjanjian kedua  belah pihak dari, misalnya dari orangtua kandung ke calon orangtua angkat.

Secara legal urusan mengadopsi anak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkat. 

Dalam PP tersebut dibedakan pengangkatan anak oleh WNI, WNA, atau orangtua tunggal. Untuk Adopsi yang dilakukan oleh orangtua WNI-WNI, dan WNI orangtua tunggal, maka permohonan adopsi dilakukan di Dinas Sosial Provinsi. Namun untuk permohonan adopsi pasangan WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial.

Tidak hanya kewarganegaraan, syarat lain yang tidak boleh dilewati adalah, anak yang ingin diadopsi harus beragama sama dengan calon orangtua angkat. Untuk usia, calon orangtua angkat minimal usianya harus 30 tahun dan maksimal 55 tahun.

Tata Cara Adopsi Anak

Pertama, calon orangtua angkat membuat surat permohonan yang dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi atau Kementerian Sosial. Kedua, setelah surat tersebut diterima oleh instansi yang dituju, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tippa).

Di Dinas Sosial, ketua Tippa bisa dari kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Sementara di Kementerian Sosial, ketua Tippa diketuai oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Polri.

Ketiga, Tippa mengutus pekerja sosial ke rumah calon orangtua angkat untuk berdialog dan menilai kelayakan baik secara psikologi, sosial, ekonomi, dan lainnya. Hal tersebut guna menilai kelayakan mendapatkan hak asuh. Kunjungan penilaian ini dilakukan 2 kali selama 6 bulan.

Keempat, setelah pekerja sosial memberikan penilaian, hasil tersebut diserahkan pada Tippa. Dan Tippa akan meminta beberapa syarat seperti:

  1. calon orangtua angkat melakukan pernikahan di usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
  2. usia pernikahan sudah berjalan 5 tahun;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. tidak pernah melakukan tindakan kriminal (SKCK); dan
  5. surat keterangan penghasilan.

Jika semua sudah terpenuhi, dan Tippa memberikan izin untuk pengangkatan anak. Izin yang diberikan ini hanya berlaku sementara, 6 bulan. Dan setelah masa penilaian 6 bulan pengasuhan sementera dan hasilnya baik, maka pengangkatan anak bisa ditetapkan di pengadilan.

Dengan prosedur legal secara hukum, maka adopsi anak tidak akan mendatangkan masalah di kemudian hari. Hal ini karena dari awal proses dilakukan secara terbuka, ada bukti pengadilan yang berkekuatan hukum.

Rekomendasi

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

bertahan kdrt ketaatan suami bertahan kdrt ketaatan suami

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

Hukum Menikahi Mertua Islam Hukum Menikahi Mertua Islam

Hukum Menikahi Mertua dalam Islam

perintah taat bagi istri perintah taat bagi istri

Benarkah Perintah Taat Hanya Berlaku bagi Istri?

Ayu Fatma
Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

Kajian

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Keluarga

Trending

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

Ibadah

Connect