Ikuti Kami

Video

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

https://www.youtube.com/watch?v=Ra1EQlAQY48

BincangMuslimah.Com-. Ada beberapa hadis nih yang djadikan dalil oleh sebagian orang bahwa agama Islam mendiskriminasi perempuan. Contohnya adalah hadis istri sujud kepada suami. Gimana ya cara memahami hadis ini?

Redaksi Hadis

Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya kita melihat dulu bagaimana redaksi hadis tentang istri sujud kepada suami. Abu Hurairah r.a. meriwayatkan hadis ini:

لَوْ كُنْتُ آمُرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِاحَدٍ ‌لَأَمَرْتُ ‌النِّسَاءَ أَن ‌يَسْجُدْنَ لِاَزْوَاجِهِنَّ لَمَّا جَعَلَ الله لَهُم عَلَيْهِنَّ من الْحق

Artinya: “Seandainya aku (boleh) memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya karena perkara yang Allah jadikan bagi para suami (berupa) hak yang wajib (atas) para istri.”

Berdasarkan potongan hadis tersebut, secara tekstual potongan hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. pernah terpikir untuk memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya. Namun, pada kenyataannya hal itu tidak terjadi karena hanya Allahlah yang patut disembah dan menjadi tempat untuk bersujud.

Allahlah Satu-satunya yang Berhak Disembah

Allah Swt. sebagai Zat Yang Maha Pencipta memang menciptakan manusia berpasang-pasangan agar manusia saling mengenal. Setelah saling mengenal, mereka akan membangun keluarga yang kemudian bisa menyebarkan agama Islam melalui keturunan-keturunannya. Namun, meskipun memiliki jenis yang berbeda, sebagai manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai tugas yang sama yakni mengabdi dengan beribadah hanya kepada Allah Swt. Dengan artian, hanya Allahlah yang sepatutnya untuk disembah.

Namun, dalam konteks bersosial dengan manusia lain ada beberapa orang yang juga wajib dijadikan tempat berbakti. Mereka adalah orang tua dan suami bagi anak perempuan yang sudah menikah. Dalam hal ini, bakti yang dimaksud dapat berupa patuh terhadap perintah ataupun pelayanan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Baca Juga:  Memahami Hadis Istri Sujud Kepada Suami

Setelah memahami pemaparan di atas, kita sampai pada titik bahwa Rasulullah tidak benar-benar memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya dengan dalil hadis tadi. Tiada yang berhak disembah kecuali Allah Swt. Sedangkan munculnya pengandaian sujud kepada suami dalam hadis ini adalah untuk menunjukkan bahwa istri memiliki kewajiban untuk taat dan menghormati suami.

Maksud Istri Sujud Kepada Suami

Selain itu, adanya hadis ini dilatarbelakangi oleh para sahabat yang sujud kepada manusia lain, bukan semata-mata bermaksud untuk memerintah istri sujud kepada suaminya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ali al-‘Azizi di dalam kitab al-Siraj al-Munir Syarh al-Jami’ al-Shaghir fi Hadits al-Basyir al-Nadzir juz. 4 hal. 149:

والقصد الحث على عدم عصيان الزوج قَالَ الْعَلْقَمِي وَسَبَبُهُ عَنْ قَيْسٍ بنِ سَعْدٍ قَالَ أتيْتُ الحِيرةَ فرأيتُهم يسجُدون لمرْزُبانٍ لهم فقلتُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أحقُّ أن يُسجَدَ له فأتيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقلتُ إنِّي أتَيْتُ الحِيرةَ فرأيتُهم يسجُدون لمرْزُبانٍ لهم فأنت أحقُّ أن يُسجَدَ لك فقال لي أرأيتَ لو مررتَ بقبري أكنتَ تسجُدُ له فقلتُ لا فقال لا تفعلوا لو كنتُ … فَذَكرَهُ وَكَانَ مِنَ الْمَعْلُوْمِ عِنْدَهُمْ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يَسْجُدَ لَهُ وَلَا يُصَلِّى لَهُ

Artinya: Adapun maksud (hadis ini) adalah memotivasi agar tidak ada kemaksiatan kepada suami. Al-‘Alqami berkata dan sebab (adanya) hadis, dari Qais bin Sa’id ia berkata, ‘Aku mendatangi Hirah, kemudian aku melihat mereka sujud kepada pemimpin mereka. Lalu aku berkata bahwa Rasulullah saw. lebih berhak bersujud kepada beliau. Lalu ia berkata, ‘Lalu aku mendatangi Rasulullah seraya mengatakan aku mendatangi Hirah. Kemudian aku melihat mereka sujud kepada pemimpin mereka sedangkan engkau Rasulullah saw lebih berhak untuk kami bersujud kepadamu.’ Rasulullah bersabda, ‘Apa pendapatmu jika kamu melintasi kuburanku, apakah kamu akan sujud kepadanya?’ Ia berkata, ‘Aku mengatakan tidak.’ Lalu Rasulullah bersabda, ’Maka janganlah kalian lakukan (sujud kepada manusia). Seandainya aku… lalu beliau menyebutkan hadis tadi. Sedangkan maklum bahwa kuburan tidak boleh menjadi tempat bersujud ataupun shalat.

Baca Juga:  Nasihat Nabi untuk Menerima Kekurangan Pasangan

Dari keterangan ini dapat diketahui bahwa eksistensi dari hadis tersebut adalah untuk memberikan penegasan bahwa manusia tidak selayaknya bersujud kepada manusia lain. Hanya Allahlah satu-satunya yang boleh disembah. Sedangkan pengandaian sujud kepada suami ini muncul agar memotivasi para istri untuk patuh, hormat, dan tidak durhaka kepada suami. Hal ini tidak lain karena suami adalah kepala keluarga dan akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya.

Agar lebih paham, simak penjelasan Kak Ghina sampai abis. Jawabannya ada di akhir video.

Rekomendasi

Kajian Hadis Misoginis Kajian Hadis Misoginis

YouCast: Kajian Hadis Misoginis, Upaya Meluruskan Pemahaman yang Menyudutkan Perempuan

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

keutamaan haji hadis rasulullah keutamaan haji hadis rasulullah

Tujuh Keutamaan Ibadah Haji dalam Hadis Rasulullah

sampaikanlah walau satu ayat sampaikanlah walau satu ayat

Penjelasan Hadis “Sampaikanlah dariku Walau Hanya Satu Ayat”

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

13 Komentar

13 Comments

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect