Ikuti Kami

Keluarga

Haruskah Suami Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?

Haruskah Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Belakangan ini viral cuplikan video curhatan pilu seorang perempuan pada Ustadz Hanan Attaki yang sangat menarik perhatian netizen. Perempuan tersebut bercerita sambil menangis bahwa dirinya diceraikan oleh suaminya lantaran sang suami lebih memilih menuruti perintah ibunya. Ustadz Hanan pun ikut menangis karena curhatan tersebut. Mengenai hal ini, apakah seorang suami haruskah  menceraikan istri karena perintah orang tua?

Perintah Berbakti kepada Orang Tua

Orang tua mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam. Seorang anak wajib menghormati keduanya. Contoh praktiknya, Islam melarang anak untuk menolak perintah orang tua, walaupun dengan perkataan yang menunjukkan keengganan seperti ah. Hal ini tercuplik dalam Q.S. Al-Isra’ [17]:23,

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” 

Dari ayat di atas kita bisa diambil kesimpulan bahwa agama Islam sangat menekankan pentingnya anak untuk menghormati, menyayangi, menaati perintah orang tua. Namun, perintah ini tidak serta merta mencakup perintah dalam kemaksiatan. Perintah orang tua harus dilaksanakan selama kedua orang tua tidak menyuruh anaknya untuk melakukan kesyirikan dan hal-hal yang dilarang oleh Allah Swt. Bahkan jika orang tua tidak seagama dengan anak, anak tetap harus menghormati dan sebisa mungkin berbakti kepada mereka, dengan catatan tidak dalam koridor yang bertentangan dengan aturan Islam. Hal ini senada dengan  Q.S. Lukman [31]: 15,

Baca Juga:  Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu, maka Ku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Hukum Suami Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua

Dalam suatu hadis, diceritakan,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي خَالِي الْحَارِثُ، عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ وَكُنْتُ أُحِبُّهَا وَكَانَ عُمَرُ يَكْرَهُهَا فَقَالَ: لِي طَلِّقْهَا فَأَبَيْتُ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «طَلِّقْهَا»

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ibnu Abi Dzi’b, dia berkata: ‘Kakek saya, Al-Harits, menceritakan kepada saya, dari Hamzah bin Abdullah bin Omar, dari ayahnya, dia berkata: Ada seorang wanita di bawah pengawasanku dan aku mencintainya sementara Umar membencinya. Dia berkata kepadaku, ‘Ceraikanlah dia!’ Lalu aku mengabaikannya. Umar pun menemui Nabi saw. dan dia menceritakan hal tersebut kepadanya, lalu Nabi saw. berkata: “Ceraikan dia.” (HR. Sunan Abi Dawud).

Dalam kitab Syarah Sunan Abi Daud karya Ibnu Ruslan dijelaskan bahwa perintah cerai tersebut harus dilaksanakan karena pada dasarnya taat kepada orang tua adalah hal yang wajib. Bahkan dalam hal yang syubhat (sesuatu yang diragukan atau tidak jelas keadaannya), anak tetap wajib menaati orang tuanya. Menceraikan istri adalah perkara syubhat yang halal dan haramnya tergantung pada faktor eksternal sehingga hal tersebut harus dilakukan apabila sudah diperintahkan oleh kedua orang tua. Namun, perlu ditegaskan bahwa kisah ini dialami oleh anak Umar r.a. atas perintah Umar bin Khattab. Sayyidina Umar adalah salah satu pemimpin umat Islam yang paham hukum agama dan wali Allah. Tentu tidak ada keraguan dalam pertimbangannya, sehingga Rasulullah mendukungnya.

Baca Juga:  Parenting Islami: Metode Nabi Muhammad dalam Mendidik Anak

Dalam konteks sekarang, tidak semua orang tua seperti Umar. Bisa saja orang tua memerintah anaknya menceraikan istrinya semata-mata karena ia membenci menantunya tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam hal ini, pihak suami harus bisa bersikap adil dalam menentukan pilihan terbaik dan tidak serta merta menerima perintah orang tuanya.

Rekomendasi

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Cerai daripada poligami Cerai daripada poligami

Enam Keadaan Istri Boleh Meminta Cerai kepada Suami

ayat poligami ayat poligami

Beberapa Macam Talak dan Hukumnya

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect