Ikuti Kami

Kajian

Enam Keadaan Istri Boleh Meminta Cerai kepada Suami

Cerai daripada poligami

BincangMuslimah.Com – Nabi Muhammad saw. telah mengatakan bahwa satu-satunya perkara halal yang paling dibenci Allah Swt. adalah perceraian. Karena itu, pada dasarnya istri yang meminta cerai kepada suami adalah hal yang tidak diperbolehkan kecuali memang terdapat sebab-sebab atas hal tersebut dan bukan hal sepele.

Rasulullah saw. bersabda,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة.

Artinya: Rasulullah Saw bersabda, “Siapapun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi)

Bagi para istri yang meminta cerai dikatakan tidak akan bisa mencium bau wangi surga apalagi masuk surga itu sendiri. Hal tersebut karena sebagaimana disebutkan tadi, cerai adalah perkara yang dibenci Allah Swt. sekalipun dihalalkan.  Namun jika dalam kondisi tertentu yang tidak tertahankan yang memaksa istri minta cerai maka dibolehkan.

Berikut enam keadaan istri boleh meminta cerai kepada suami;

Pertama, suami tidak mampu memenuhi hak-hak istri, seperti nafkah, pergaulan yang baik, dan tempat tinggal yang layak. Termasuk dalam kasus ini jika suami sangat pelit dan perhitungan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar istri.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan termasuk dalam hal ini jika suami tidak mau memberi nafkah istri baik karena tidak ada yang bisa dia berikan sebagai nafkah atau yang lain, sehingga seorang perempuan menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah.

Kedua, suami merendahkan istri dengan memukulnya, melaknat dan mencela sang istri. Sekalipun hal tersebut bukan tindakan yang berulang-ulang. Apalagi jika suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa ada sebab syar’I yang mengharuskan dia melakukan itu.

Baca Juga:  Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

Islam melarang suami melakukan KDRT baik secara verbal atau non verbal. Karena itu Istri berhak meminta cerai jika suami melakukan kekerasan yang jelas terlihat seperti ada bekas pukulan dan sebagainya  walaupun tidak ada saksi.

Ketiga, suami pergi dalam waktu yang sangat lama. sehingga istri menghadapai keadaan gawat darurat dengan sebab ditinggal suami.  Lamanya kepergian tersebut hingga lebih dari enam bulan sehinga dikhawatirkan terjadi fitnah yang menimpa sang istri. Sebagaimana hal itu diterangkan dalam al-Mughni

وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر.

Artinnya: Ibnu Qudamah berkata, “ Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?” dia berkata, “diriwayatkan enam bulan”

Keempat, suami ditahan untuk waktu yang lama, ini menurut pendapat madzhab malikiyah dalam al-mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah. Madzhab malikiyah membolehkan cerai bagi orang yang ditahan jika istrinya meminta, karena dengan dipenjaranya sang suami menyebabkannya dalam keadaan darurat. Itu diperbolehkan setelah setahun penahanan. Karena ditahan sama dengan tidak ada baik ketidakadaan suami karena uzur seperti ditahan atau tanpa uzur, itu diperbolehkan minta cerai.

Kelima, jika suami divonis memiliki penyakit menular atau penyakit impoten, atau penyakit berbahaya lainnya.

Keenam, fasiknya suami sebab melakukan dosa-dosa besar, atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban fardu yang mana jika suami tidak melakukannya bisa menyebabkan kekafiran atau rusaknya akad nikah.

Sedangkan istri sudah bersabar atas kelakuannya dan menasehatinya agar berubah namun suami tetap melakukan dosa-dosa tersebut maka pada kondisi ini istri berhak meminta cerai dan jika suami menolak, ia bisa menaikkan perkaranya ke persidangan.

Meskipun dalam beberapa keadaan di atas istri dibolehkan meminta cerai kepada suami, perlu diingat sekali lagi bahwa cerai adalah perkara yang meskipun halal namun dibenci oleh Allah Swt. Jadi, sebelum benar-benar bulat keputusan untuk meminta cerai, agar dipikirkan kembali keputusan tersebut. Apalagi perceraian juga sedikit banyak akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa anak-anak. Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Baca Juga:  Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Rekomendasi

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Menikah karena MBA, Haruskah Akad Ulang? Menikah karena MBA, Haruskah Akad Ulang?

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Haruskah Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua? Haruskah Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?

Haruskah Suami Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?

Talak Raj’iyy dan Ba`in Talak Raj’iyy dan Ba`in

Mengenal Makna Talak Raj’iyy dan Ba`in

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect