Ikuti Kami

Kajian

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

istri hak nafkah cerai

BincangMuslimah.Com – Pernikahan, dalam Islam, mengatur hubungan laki-laki dan perempuan untuk lebih bertanggung jawab. Masing-masing dari suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban. Misal, adanya kewajiban bagi suami untuk menafkahi istri. Jika perceraian terjadi, hak dan kewajiban mereka pun berubah. Dalam hal ini, apakah istri masih memiliki hak nafkah setelah cerai dari suami?

Mengenai nafkah istri setelah bercerai dari suami, ada beberapa penjelasan yang perlu diperhatikan berdasarkan jenis perceraian dan beban tanggung jawab yang diemban istri setelah bercerai. 

Hak nafkah istri setelah mendapat talak raj’i

Mayoritas ulama sepakat bahwa mantan istri yang mendapat talak raj’i (talak satu) masih berhak mendapatkan nafkah sandang, pangan, dan papan dari mantan suaminya selama masa iddah. Istri yang masih dalam masa iddah juga tetap berhak mendapatkan tempat tinggal yang terpisah dari suami. Sedangkan, para ulama Hanafi memperbolehkan seorang istri yang sedang dalam masa iddah untuk tinggal bersama mantan suaminya dengan harapan bisa rujuk kembali. Jika istri hamil, maka hak nafkah masih ia dapatkan hingga selesai menyusui sang anak sebagai upah menyusui. Ketetapan ini merujuk pada Alquran surat at-Talaq ayat pertama, 

 لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ

Artinya: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.

Para ulama memahami bahwa selama masa iddah, perempuan yang ditalak raja’ masih berhak mendapatkan nafkah. Akan tetapi, perlu diingat bahwa saat ini perceraian tidak dianggap sah jika tidak terjadi di hadapan hakim atau pengadilan agama. Maka dari itu, seorang suami yang sekalipun berkali-kali mengatakan talak tidak dianggap sah talaknya jika tidak diputuskan oleh hakim.

Baca Juga:  Istri Harus Patuh pada Suami atau Orang Tua?

Hak nafkah istri setelah mendapat talak ba’in 

Talak ba’in sughra adalah talak kedua dari suami yang menyebabkan istri tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Sedangkan ba’in kubra  adalah talak ketiga yang diajukan oleh suami dan tidak mendapatkan hak untuk rujuk kecuali ada muhallil (seorang laki-laki yang menikahi mantan istrinya sebelum dinikahi kembali). Hak nafkah bagi istri yang mendapat talak jenis ini hanyalah berlaku bagi istri yang sedang hamil hingga ia melahirkan, atau hingga selesai menyusui sang anak jika ia menyusuinya. Para ulama merujuk pada sebuah hadis yang mengisahkan aduan sahabat perempuan yang sedang hamil lalu ditalak ba’in oleh suaminya. 

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصِ بْنِ الْمُغِيرَةِ خَرَجَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ إِلَى الْيَمَنِ فَأَرْسَلَ إِلَى امْرَأَتِهِ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ بِتَطْلِيقَةٍ كَانَتْ بَقِيَتْ مِنْ طَلَاقِهَا وَأَمَرَ لَهَا الْحَارِثَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ بِنَفَقَةٍ فَقَالَا لَهَا وَاللَّهِ مَا لَكِ نَفَقَةٌ إِلَّا أَنْ تَكُونِي حَامِلًا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ قَوْلَهُمَا فَقَالَ لَا نَفَقَةَ لَكِ

Artinya:  dari [‘Ubaidillah bin Abdullah bin ‘Utbah] bahwa Abu ‘Amru bin Hafsh bin Al Mughirah pernah pergi bersama Ali bin Abi Thalib menuju Yaman, kemudian dia mengutus seseorang untuk menceraikan istrinya yaitu [Fathimah binti Qais] dengan talak yang tersisa (yaitu talak tiga), lalu mantan suaminya menyuruh Al Harits bin Hisyam dan ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah untuk memberi nafkah, maka keduanya berkata kepada mantan istri Abu ‘Amru; “Demi Allah, kamu tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah kecuali jika dirimu hamil.” Kemudian mantan istrinya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberitahukan perkataan dua orang saudara Amru kepadanya, beliau pun bersabda: “Memang, kamu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Sudah Bercerai Tapi Masih Satu Rumah, Bagaimana Hukumnya?

Hubungan antara suami dan istri beserta tanggung jawabnya berakhir setelah perceraian terjadi. Berbeda dengan talak raj’i yang masih memiliki kesempatan untuk rujuk, talak bain menggugurkan hak nafkah istri yang tidak hamil

Demikian hak nafkah istri yang masih bisa diperoleh setelah bercerai dari suami. Kesimpulannya, mantan istri masih bisa mendapatkan hak nafkah baik sandang, pangan, dan papan selama masa iddah bagi yang mendapatkan talak raj’i. Adapun istri yang mendapat talak bain baik sugra maupun kubra secara mutlak tidak berhak mendapatkan hak nafkah. Bagi istri yang hamil, ia mendapatkan hak nafkah hingga selesai menyusui baik istri yang mendapat talak raj’i maupun talak ba’in.

Rekomendasi

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Haruskah Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua? Haruskah Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?

Haruskah Suami Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?

Cerai daripada poligami Cerai daripada poligami

Enam Keadaan Istri Boleh Meminta Cerai kepada Suami

Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani

Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect