Ikuti Kami

Kajian

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Menikah karena MBA, Haruskah Akad Ulang?

BincangMuslimah.Com – Pernikahan, dalam Islam, mengatur hubungan laki-laki dan perempuan untuk lebih bertanggung jawab. Masing-masing dari suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban. Misal, adanya kewajiban bagi suami untuk menafkahi istri. Jika perceraian terjadi, hak dan kewajiban mereka pun berubah. Dalam hal ini, apakah istri masih memiliki hak nafkah setelah cerai dari suami?

Mengenai nafkah istri setelah bercerai dari suami, ada beberapa penjelasan yang perlu diperhatikan berdasarkan jenis perceraian dan beban tanggung jawab yang diemban istri setelah bercerai. 

Hak nafkah istri setelah mendapat talak raj’i

Mayoritas ulama sepakat bahwa mantan istri yang mendapat talak raj’i (talak satu) masih berhak mendapatkan nafkah sandang, pangan, dan papan dari mantan suaminya selama masa iddah. Istri yang masih dalam masa iddah juga tetap berhak mendapatkan tempat tinggal yang terpisah dari suami. Sedangkan, para ulama Hanafi memperbolehkan seorang istri yang sedang dalam masa iddah untuk tinggal bersama mantan suaminya dengan harapan bisa rujuk kembali. Jika istri hamil, maka hak nafkah masih ia dapatkan hingga selesai menyusui sang anak sebagai upah menyusui. Ketetapan ini merujuk pada Alquran surat at-Talaq ayat pertama, 

 لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ

Artinya: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.

Para ulama memahami bahwa selama masa iddah, perempuan yang ditalak raja’ masih berhak mendapatkan nafkah. Akan tetapi, perlu diingat bahwa saat ini perceraian tidak dianggap sah jika tidak terjadi di hadapan hakim atau pengadilan agama. Maka dari itu, seorang suami yang sekalipun berkali-kali mengatakan talak tidak dianggap sah talaknya jika tidak diputuskan oleh hakim.

Baca Juga:  Doa Saat Melihat Ka’bah di Masjidil Haram

Hak nafkah istri setelah mendapat talak ba’in 

Talak ba’in sughra adalah talak kedua dari suami yang menyebabkan istri tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Sedangkan ba’in kubra  adalah talak ketiga yang diajukan oleh suami dan tidak mendapatkan hak untuk rujuk kecuali ada muhallil (seorang laki-laki yang menikahi mantan istrinya sebelum dinikahi kembali). Hak nafkah bagi istri yang mendapat talak jenis ini hanyalah berlaku bagi istri yang sedang hamil hingga ia melahirkan, atau hingga selesai menyusui sang anak jika ia menyusuinya. Para ulama merujuk pada sebuah hadis yang mengisahkan aduan sahabat perempuan yang sedang hamil lalu ditalak ba’in oleh suaminya. 

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصِ بْنِ الْمُغِيرَةِ خَرَجَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ إِلَى الْيَمَنِ فَأَرْسَلَ إِلَى امْرَأَتِهِ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ بِتَطْلِيقَةٍ كَانَتْ بَقِيَتْ مِنْ طَلَاقِهَا وَأَمَرَ لَهَا الْحَارِثَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ بِنَفَقَةٍ فَقَالَا لَهَا وَاللَّهِ مَا لَكِ نَفَقَةٌ إِلَّا أَنْ تَكُونِي حَامِلًا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ قَوْلَهُمَا فَقَالَ لَا نَفَقَةَ لَكِ

Artinya:  dari [‘Ubaidillah bin Abdullah bin ‘Utbah] bahwa Abu ‘Amru bin Hafsh bin Al Mughirah pernah pergi bersama Ali bin Abi Thalib menuju Yaman, kemudian dia mengutus seseorang untuk menceraikan istrinya yaitu [Fathimah binti Qais] dengan talak yang tersisa (yaitu talak tiga), lalu mantan suaminya menyuruh Al Harits bin Hisyam dan ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah untuk memberi nafkah, maka keduanya berkata kepada mantan istri Abu ‘Amru; “Demi Allah, kamu tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah kecuali jika dirimu hamil.” Kemudian mantan istrinya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberitahukan perkataan dua orang saudara Amru kepadanya, beliau pun bersabda: “Memang, kamu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Apakah Skincare dan Kosmetik Istri Termasuk Nafkah yang Wajib Suami Penuhi?

Hubungan antara suami dan istri beserta tanggung jawabnya berakhir setelah perceraian terjadi. Berbeda dengan talak raj’i yang masih memiliki kesempatan untuk rujuk, talak bain menggugurkan hak nafkah istri yang tidak hamil. 

Demikian hak nafkah istri yang masih bisa diperoleh setelah bercerai dari suami. Kesimpulannya, mantan istri masih bisa mendapatkan hak nafkah baik sandang, pangan, dan papan selama masa iddah bagi yang mendapatkan talak raj’i. Adapun istri yang mendapat talak bain baik sugra maupun kubra secara mutlak tidak berhak mendapatkan hak nafkah. Bagi istri yang hamil, ia mendapatkan hak nafkah hingga selesai menyusui baik istri yang mendapat talak raj’i maupun talak ba’in.

Rekomendasi

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect