Ikuti Kami

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Young woman wearing a hijab working in a research laboratory. Kuala Lumpur, Malaysia

BincangMuslimah.Com – Kehidupan rumah tangga itu bermacam-macam. Cobaan tiap rumah tangga pun berbeda-beda. Ada cobaan dari segi keluarga, cobaan dari segi pasangan, maupun cobaan dari segi finansial. Berbicara tentang finansial, di tengah pandemi seperti ini tidaklah mudah.

Banyak korban PHK, pengangguran, buka usaha juga tidak mudah karena daya beli masyarakat menurun seiring dengan menurunnya pendapatan. Semua orang bertahan dengan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih jika kamu telah mempunyai kewajiban keluarga yang harus dinafkahi.

Tidak ada jaminan bahwa finasial keluarga akan selalu dalam kondisi baik. Bekerjasama antara suami dan istri adalah jalan keluar terbaik agar masalah lebih mudah terselesaikan. Beberapa kondisi yang menimpa suami seperti PHK dini, pensiun ataupun suatu hal lain yang menjadikan suami tidak lagi bisa bekerja. Sehingga menjadikan pendapatan istri sebagai tumpuan keuangan keluarga.

Anggapan bahwa istri hanya menunggu pemberian suami itu tidak benar. Banyak perempuan di antara kita yang kegiatannya sangat membantu keluarga, hanya saja tidak diekspos. Misalnya ada istri yang bekerja dari rumah, entah itu jualan online, freelancer, penulis artikel dan lain sebagainya.

Banyak hal bisa dilakukan meskipun tidak keluar rumah tapi menghasilkan uang. Istri selalu punya cara masing-masing untuk menjadikan keluarganya lebih baik. Seperti, mengelola pendapatan, mengatur pengeluaran serta perencanaan finansial. Istri dan suami memang selayaknya saling bekerjasama dalam membangun rumah tangga.

Ada anggapan seperti ini;

Laki-laki kok gak bekerja, malu dong sama istrimu yang nafkahin

Perempuan kok bekerja, kamu bikin malu suamimu, dikira nanti gak mampu nafkahi

Jika memang kondisi suami tidak mampu untuk bekerja atau pendapatan suami belum mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Istri juga harus memaklumi kondisi tersebut. Begitupun kepada suami, jika istri ingin bekerja selama hal tersebut mempunyai banyak manfaat maka izinkanlah. Karena bekerja tidak hanya sebatas tentang uang. Dengan bekerja akan menjadikan seseorang lebih produktif, manfaat, dan tidak bosan karena bertemu dengan banyak orang baru, serta untuk mengembangkan diri.

Baca Juga:  Mengenal Lima Jenis Bahan Hijab yang Nyaman untuk Dipakai Beraktifitas Seharian

Karena dalam prinsip kesalingan, memenuhi kebutuhan keluarga adalah tugas bersama, tugas domestik juga menjadi tanggung jawab bersama. Maka suami dan istri memang harus bekerjasama, saling tolong menolong untuk kemaslahatan keluarga. Rasulullah Saw tidak melarang perempuan untuk bekerja. Bahkan istri Rasulullah Saw, Siti Khadijah Ra adalah pebisnis sukses, ahli dalam berdagang dan bernegosiasi. Ada pula Ritah bint Abdullah istri Abdullah bbin Mas’ud, yang mengelola industri kecil di rumahnya.

Dari Ritah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. Ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur: “Wahai Rasul, saya perempuan pekerja, saya jual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka”, sabda Nabi Saw. (HR. Ibn Sa’d)

Dari Zainab, istri Abdullah ra: saya pernah berada di masjid mendengar Rasulullah memberi nasihat: “Bersedekahlah walaupun dengan perhiasan yang kamu pakai.” Zainab sendiri yang justru memberi nafkah kepada suaminya, yaitu Abdullah dan anak-anak yatim di pangkuannya. Ia meminta suaminya, Abdullah: “Tanyakan kepada Rasulullah, apakah ketika saya memberi nafkah untukmu dan untuk anak-anak yatim dipangkuan ku dapat dianggap sebagai sedekah”. “Kamu saja yang tanya sendiri ke Rasulullah”, jawab suaminya. Akhirnya datang sendiri ke menemui Rasulullah Saw. Di pintu saya bertemu perempuan yang memiliki kebutuhan sama. Kami bertemu bertemu dengan Bilal dan memintanya untuk menanyakan ke Rasulullah: “Apakah saya cukup berzakat atau bersedekah, dengan menafkahkan harta saya untuk suami saya dan anak-anak yatim dipangkuan saya?”. Kami berpesan kepada Bilal tidak membuka identitas kami ke Rasulullah Saw. Bilal masuk dan mengutarakan persoalan kami. “Siapa yang bertanya”, kata Rasulullah. “Zainab”, jawab Bilal. “Zainab yang mana”. “Zainab istri Abdullah”, terakhir Bilal berujar. Nabi Saw kemudian bersabda: “Ya ia memperoleh dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala zakat”. (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Kyai Faqihuddin dalam buku 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam, menjelaskan jika hadis-hadis di atas adalah bukti tentang adanya perempuan yang memberi nafkah kepada suami pada zaman Rasulullah Saw. Hal ini menunjukkan adanya tanggung-jawab ekonomi perempuan kepada keluarga, maka seharusnya tanggung jawab domestik juga menjadi kewajiban bersama antara suami dan istri.

Mencari nafkah memang diwajibkan kepada laki-laki dalam Islam, karena dalam budaya masa lalu laki-laki lebih mudah memperoleh pekerjaan. Selain itu secara fisik laki-laki lebih mudah untuk bekerja secara terus-menerus, tidak ada pembatasan kegiatan fisik seperti perempuan ketika mengalami menstruasi, hamil serta menyusui.

Tetapi ketika kesempatan bekerja terbuka untuk laki-laki dan perempuan seperti saat ini, maka kewajiban nafkah menjadi tanggung jawab bersama. Perempuan yang menafkahi keluargapun diapresiasi oleh Rasulullah Saw dan mendapatkan pahala.

Rekomendasi

Zakiah Memberdayakan Peran Domestik Zakiah Memberdayakan Peran Domestik

Upaya Zakiah Daradjat dalam Memberdayakan Peran Domestik Perempuan

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Ditulis oleh

Penulis buku "Melacak Jejak Keadilan Perempuan", aktif di komunitas Perempuan Bergerak, Alumni pascasarjana UIN Malang dan anggota dari Womens Writer Asian Muslim Action Network Chapter Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect