Ikuti Kami

Kajian

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap bulan perempuan biasanya mengalami menstruasi atau haid. Namun, terkadang darah yang keluar tidak sesuai dengan kebiasaan siklus haid; keluar darah lebih dari 15 hari, bahkan sampai sebulan penuh. Pengalaman ini adalah salah satu potret istihadhah. 

Baik haid maupun istihadhah memiliki fenomena yang sama, ada darah yang keluar dari vagina. Namun, apakah ketentuan hukum Islamnya juga sama? Apakah larangan bagi perempuan istihadhah sama dengan larangan bagi perempuan haid? Mari simak jawabannya dari artikel singkat ini. 

Pengertian Istihadhah 

Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dan tidak memenuhi syarat-syarat darah haid dan nifas

Hadis yang menjadi dasar tentang ketentuan istihadhah adalah hadis shahih yang menceritakan tentang Fathimah binti Abu Hubaisy bahwa dirinya pernah mengalami istihadhah. Rasulullah saw bersabda kepadanya;

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإنَّمَا هُوَ عِرْقٌ

Artinya: “Jika darah tersebut adalah darah haid, maka warnanya adalah kehitam-hitaman sebagaimana telah diketahui. Jika ciri darahnya seperti itu maka tinggalkanlah shalat. Namun jika cirinya lain maka berwudhulah lalu kerjakanlah shalat; sebab darah tersebut tiada lain darah yang keluar dari urat (lantaran adanya gangguan).” (HR. Abu Dawud)

Apa Saja Larangan bagi Perempuan Istihadhah? 

Tidak ada larangan bagi perempuan istihadhah seperti larangan yang ditujukan bagi perempuan haid. Perempuan istihadhah tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa. Ia juga boleh thawaf, membaca Alquran dan membawanya. Begitu juga dengan berhubungan badan suami istri, boleh meskipun alangkah lebih baiknya dengan alasan kesehatan. 

Tidak ada larangan ini bukan tanpa alasan. Hakikatnya, perempuan istihadhah termasuk kategori daimul hadas, selalu dalam keadaan hadas. Keadaan ini memberi konsekuensi hukum seseorang sama dengan orang suci. 

Baca Juga:  Fiqih Perempuan: Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar setelah Haid/ Menstruasi?

Meskipun demikian, ada beberapa catatan bagi perempuan istihadhah ketika melaksanakan ibadahnya, seperti wudhu dan shalat. 

Niat wudhu biasanya menggunakan kata ‘lirof’il hadatsi’ untuk menghilangkan hadas. Padahal, wudhu dalam keadaan istihadhah tidak menghilangkan hadas pada perempuan istihadhah. Maka, wudhunya bisa diganti dengan redaksi,

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لاسْتِبَاحَةِ الضَّلَأةِ لِلَّهِ تَعَالَى 

Artinya: “Saya niat wudhu agar diperbolehkannya shalat fardhu karena Allah Ta’ala”

Wudhu ini juga berlaku hanya untuk satu kali shalat fardhu dan beberapa shalat sunnah.

Begitu juga dalam ibadah shalat. Sebelum shalat, ia berwudhu setelah masuk waktu shalat, membersihkan najis pada vagina, kemudian menghentikan darah istihadhah, baik dengan kapas maupun pembalut. 

Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan haid. Berbeda dengan haid yang dilarang melakukan beberapa ibadah. 

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect