Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

istihadhah shalat sunah fardhu

BincangMuslimah.Com – Istihadhah itu tidak menghalangi pada perkara yang diharamkan sebab haid. Jadi, wanita yang istihadhah tetap wajib shalat, puasa Ramadhan, boleh membaca Alquran, dan hal-hal yang boleh dilakukan ketika masa suci. Namun, setiap hendak melaksanakan shalat wajib, wanita yang istihadhah tersebut harus melaksanakan wudhu. Lalu, bagaimana jika perempuan istihadhah hendak melaksanakan shalat sunah, bolehkah ia tidak berwudu lagi tapi menggunakan wudhu yang sudah digunakan untuk shalat fardhu? Misalnya melaksanakan shalat ba’diyah, atau shalat sunah lainnya setelah shalat wajib tanpa berwudhu lagi?

KH. Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam bukunya Risalah Haidl, Nifas, dan Istihadhah Lengkap menerangkan sebagai berikut.
“Setelah menjalankan perkara di atas (membasuh farji, menyumbat farji dengan kapas/yang serupa, supaya darah tidak menetes, membalut farji dengan celana dalam atau sejenisnya, dan bersuci dengan wudhu atau tayamum), seorang wanita boleh melakukan satu shalat fardhu dan beberapa shalat sunah.”

Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saqqaf di dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haid wan Nifas wal Istihadhah Ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i juga menjelaskan

للمستحاضة أن تتنفل ما شاءت في الوقت وبعده.

Artinya: “Bagi wanita yang istihadhah boleh melakukan shalat sunah semaunya, baik di dalam waktunya maupun setelahnya.

Artinya, jika ia wudhu untuk melaksanakan shalat Dhuhur, maka ia pun boleh melakukan shalat sunah ba’diyah Dhuhur (di dalam waktu shalat Dhuhur) dan melaksanakan shalat sunah qabliyah Asar (di luar waktu shalat Dhuhur) tanpa harus mengulang wudhu.

Dengan demikian, maka bagi perempuan yang istihadhah boleh melaksanakan shalat sunah dengan wudhu yang telah digunakan untuk shalat fardhu, meskipun lebih dari satu macam shalat sunah. Misalnya, ia hendak melaksanakan shalat sunah Tahajud, Hajat, dan Witir, maka ia cukup melakukan satu wudhu saja. Tidak perlu melakukan tiga wudhu. Begitu pula ketika ia setelah melaksanakan shalat wajib, lalu ia hendak melaksanakan shalat sunah rawatib ba’diyah, maka ia pun boleh tidak mengulang wudhunya.

Baca Juga:  Hukum Mengkafani Jenazah Perempuan dengan Kain Sutra

Berbeda halnya ketika ia hendak melaksanakan shalat fardhu, maka satu wudhu hanya bisa digunakan untuk satu shalat wajib. Maka, setiap hendak melaksanakan shalat fardhu ia wajib memperbarui wudhunya. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur'an Digital? Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur'an Digital?

Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur’an Digital?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid? Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya! Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect