Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Hadis tentang Nuzulul Quran
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran adalah salah satu pedoman hidup manusia yang berisi firman-firman Allah, kandungannya tidak hanya tentang hukum, tapi juga teologi, sejarah, dan kisah-kisah terdahulu. Banyak pelajaran yang bisa dipetik di dalamnya. Menariknya, Allah memberi ganjaran kepada orang yang membaca Alquran sekalipun tidak mengerti seluruh maknanya. Ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat membaca Alquran seperti menutup aurat, suci dari hadas, dan lain-lain. Apakah adab-adab tersebut hukumnya wajib? Bagaimana dengan membaca Alquran tanpa wudhu?

Dalam Alquran yang kemudian menjadi kesepakatan mayoritas para ulama disebutkan bahwa menyentuh dan membawa Alquran dalam keadaan hadas adalah haram. Termaktub dalam firman Allah surat al-Waqiah ayat 79, 

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ

Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.

Berdasarkan ayat ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa makna mutathahhirun adalah orang yang bebas dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil. Imam Nawawi menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “kitab” dalam ayat sebelumnya adalah mushaf yang dicetak, bukan ayat yang masih berada di Lauh Mahfudz. Penjelasan tersebut bertujuan untuk menolak pendapat kelompok yang mengatakan bahwa tidak masalah untuk membawa dan menyentuh Alquran tanpa wudhu. 

Adapun membaca Alquran tanpa wudhu, berdasarkan kesepakatan ulama adalah tidak masalah selama tidak menanggung hadas besar. Namun sebaiknya, membaca Alquran dalam keadaan suci dari hadas kecil alias memiliki wudhu. Dalil atas kebolehan membaca Alquran tanpa wudhu berasal dari sebuah hadis yang mengatakan bahwa Rasulullah membaca 10 ayat terakhir dalam surat Ali Imran setelah bangun tidur tanpa berwudhu terlebih dahulu. Berikut narasinya,

bahwa [‘Abdullah bin ‘Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa Ia pada suatu malam pernah bermalam di rumah Maimunah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bibinya dari pihak ibu. Katanya: “Aku berbaring di sisi bantal sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istrinya berbaring pada bagian panjang (tengahnya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tidur hingga pada tengah malam, atau kurang sedikit, atau lewat sedikit, beliau bangun dan duduk sambil mengusap sisa-sisa kantuk yang ada di wajahnya dengan tangan. Beliau kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari Surah Ali ‘Imran. Kemudian berdiri menuju tempat wudhu, beliau lalu berwudhu dengan memperbagus wudhunya, lalu shalat.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Tiga Amalan Sunnah pada Saat Isra dan Mi’raj

Kebolehan membaca Alquran ini berlaku dengan metode membaca tanpa melihat atau dengan melihat mushaf. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Connect