Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Hadis tentang Nuzulul Quran
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran adalah salah satu pedoman hidup manusia yang berisi firman-firman Allah, kandungannya tidak hanya tentang hukum, tapi juga teologi, sejarah, dan kisah-kisah terdahulu. Banyak pelajaran yang bisa dipetik di dalamnya. Menariknya, Allah memberi ganjaran kepada orang yang membaca Alquran sekalipun tidak mengerti seluruh maknanya. Ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat membaca Alquran seperti menutup aurat, suci dari hadas, dan lain-lain. Apakah adab-adab tersebut hukumnya wajib? Bagaimana dengan membaca Alquran tanpa wudhu?

Dalam Alquran yang kemudian menjadi kesepakatan mayoritas para ulama disebutkan bahwa menyentuh dan membawa Alquran dalam keadaan hadas adalah haram. Termaktub dalam firman Allah surat al-Waqiah ayat 79, 

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ

Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.

Berdasarkan ayat ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa makna mutathahhirun adalah orang yang bebas dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil. Imam Nawawi menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “kitab” dalam ayat sebelumnya adalah mushaf yang dicetak, bukan ayat yang masih berada di Lauh Mahfudz. Penjelasan tersebut bertujuan untuk menolak pendapat kelompok yang mengatakan bahwa tidak masalah untuk membawa dan menyentuh Alquran tanpa wudhu. 

Adapun membaca Alquran tanpa wudhu, berdasarkan kesepakatan ulama adalah tidak masalah selama tidak menanggung hadas besar. Namun sebaiknya, membaca Alquran dalam keadaan suci dari hadas kecil alias memiliki wudhu. Dalil atas kebolehan membaca Alquran tanpa wudhu berasal dari sebuah hadis yang mengatakan bahwa Rasulullah membaca 10 ayat terakhir dalam surat Ali Imran setelah bangun tidur tanpa berwudhu terlebih dahulu. Berikut narasinya,

bahwa [‘Abdullah bin ‘Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa Ia pada suatu malam pernah bermalam di rumah Maimunah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bibinya dari pihak ibu. Katanya: “Aku berbaring di sisi bantal sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istrinya berbaring pada bagian panjang (tengahnya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tidur hingga pada tengah malam, atau kurang sedikit, atau lewat sedikit, beliau bangun dan duduk sambil mengusap sisa-sisa kantuk yang ada di wajahnya dengan tangan. Beliau kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari Surah Ali ‘Imran. Kemudian berdiri menuju tempat wudhu, beliau lalu berwudhu dengan memperbagus wudhunya, lalu shalat.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Menyikapi Kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022

Kebolehan membaca Alquran ini berlaku dengan metode membaca tanpa melihat atau dengan melihat mushaf. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect