Ikuti Kami

Kajian

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Nikah tanpa wali

BincangMuslimah.Com – Ahli fikih bersepakat bahwa wali menjadi syarat sah pernikahan. Dan mayoritas juga sepakat, pernikahan tanpa wali adalah tidak sah, kecuali dalam kalangan Mazhab Hanafi yang masih terdapat perbedaan. Dan wali ini adalah seseorang yang menjadi wali akad bagi perempuan. Dalam pernikahan, apa saja syarat menjadi wali nikah?

Definisi kata wali adalah pertolongan dan cinta. Seperti yang difirmankan oleh Allah dalam surat al-Maidah ayat 56:

وَمَنْ يَّتَوَلَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَاِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْغٰلِبُوْنَ

Artinya: Dan barangsiapa menjadikan Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya, maka sungguh, pengikut (agama) Allah itulah yang menang.

Dan juga dalam surat at-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ

Artinya: Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.

Bisa juga diartikan sebagai kekuasaan dan kemampuan. Maka wali bisa diartikan pemilik kuasa, pemegang kuasa.

Dalam istilah fikih, wali diartikan sebagai otoritas untuk melakukan tranksaksi secara langsung atas izin seseorang tanpa paksaan. Alasan mengapa Islam mensyariatkan adanya wali nikah bagi mempelai perempuan adalah untuk menjaga kemaslahatan, menjaga hak-haknya sehingga tidak sia-sia. Begitu penjelasan dari Dr. Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh.

Untuk menjadi wali nikah terdapat beberapa syarat. Beberapa syarat ini sudah disepakati oleh kalangan ulama.

1. Telah mencapai kualifikasi: Baligh, berakal, dan merdeka. Maka tidak sah apabila wali masih berusia anak-anak, mengalami gangguan jiwa, budak, sudah sangat sepuh sehingga akalnya tidak sempurna, dan sedang mabuk.

2. Kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan: Tidak sah jika seseorang menjadi wali pernikahan bagi non muslim. Begitu juga tidak bisa seseorang menikahkan putrinya yang murtad. Atau sebaliknya, seorang wali yang non muslim tidak bisa menikahkan putri atau perempuan yag menjadi hak walinya yang beragama Islam.

Baca Juga:  Maksud dari Cahaya Dua Jumat Setelah Membaca Surat Al-Kahfi

3. Laki-laki: mayoritas ulama mensyaratkan wali harus dari laki-laki kecuali Mazhab Hanafi yang membolehkan wali dari perempuan, asalkan ia baligh, berakal sehat, dan masuk dalam kategori memegang hak menjadi wali.

4. Adil: Syarat adil di sin adalah konsisten dalam melaksanakan perintah agama. Juga tidak melakukan dosa besar. Syarat ini dikemukakan oleh Mazhab Imam Syafii dan Hanbali. Pendapat kedua mazhab tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas “Tidak sah sebuah pernikahan kecuali (disaksikan) oleh saksi yang adil dan wali yang lurus (bagus agamanya)”

Tapi cukuplah terpenuhinya syarat adil tersebut dari hal yang bersifat zohir saja. Tidak menuntut seorang wali yang benar-benar bersih dari salah dan dosa karena itu akan menyulitkan. Bahkan dalam Mazhab Hanafi dan Maliki tidak mensyaratkan adil dalam sifat wali, maka boleh dinikahkan oleh wali yang fasiq.

5. Cerdas: Dalam pandangan ulama Mazhab Hanbali cerdas di sini berarti memiliki pengetahuan yang cukup dalam masalah pernikahan. Bukan dalam wilayah wali jual beli. Tapi ulama kalangan Mazhab Syafii lain pendapat, mereka mengartikan cerdas sebagai orang yang cakap dan mampu dalam melakukan tranksaksi. Tidak boros. Syarat cerdas hanya masuk dalam pendapat kalangan Mazhab Hanbali dan Syafii.

Demikian beberapa syarat yang dirumuskan oleh mayoritas ulama, meski terdapat beberapa perbedaan syarat dan definisi dari lintas mazhab. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Muslimah Talk

Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Muslimah Talk

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Connect