Ikuti Kami

Kajian

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Nikah tanpa wali

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun dalam akad nikah adalah adanya seorang wali bagi mempelai perempuan untuk menikahkannya dengan mempelai laki-laki. Lalu, apa konsekuensinya jika akad nikah itu tetap dilaksanakan dengan tanpa adanya wali?

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii yang ditulis oleh Dr. Musthafa Al-Khan, Dr. Mustafa Al-Bagha, dan Ali Al-Syarbaji dijelaskan sebagai berikut.

فإذا زوجت المرأة نفسها من غير وليّ اعتبر زواجها باطلاً، ثم إن أعقب هذا الزواج دخول وجب التفريق بينهما، لبطلان العقد ، ووجب للمرأة مهر المثل، سواء سمي لها في العقد مهر، أم لم يُسَمّ .

Artinya: “Jika seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa adanya wali, maka pernikahannya dianggap batil/tidak sah. Kemudian, jika pernikahannya sudah ada persenggamaan maka mereka berdua harus berpisah karena batalnya akad. Dan mahar mitsil (mahar yang disamakan dengan saudara perempuannya saat ia menikah) wajib diberikan untuk mempelai perempuan, baik mahar itu telah disebutkan di dalam akad nikah atau belum disebutkan.”

Adapun dalil batalnya akad nikah tanpa adanya seorang wali adalah hadis riwayat sayyidah Aisyah r.a., Rasulullah saw. bersabda:

” أيُّما امرأُة نكحت بغير إذْن وليِّها فنكاحُها باطلّ ـ ثلاثاً ـ فإن دخل بها فلها المهر بما استحلّ من فرجها ، فإن تشاجروا ، فالسلطانُ وليّ من لا وليَّ له.

Artinya: “Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal.” Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. “Apabila ia telah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dalan sunannya)

Baca Juga:  Hikmah dari Rasa Lapar Saat Berpuasa di Bulan Ramadan

Bagi laki-laki yang telah terlanjur berhubungan badan dengan mempelai perempuan dalam pernikahan yang tidak sah ini (nikah tanpa wali), maka ia tidak wajib diberi hukuman sebagaimana orang zina, karena sahnya pernikahan tanpa wali ini masih diperselisihkan ulama (masih syubhat). Namun, laki-laki tersebut harus dita’zir/ hukuman yang ditentukan oleh hakim.

Dengan demikian, maka pernikahan yang dilaksanakan dengan tanpa adanya wali itu tidak sah, dan jika sudah terjadi persetubuhan di antara mempelai laki-laki dan perempuan, maka mereka harus berpisah dan pihak laki-laki tetap harus memberi pihak perempuan mahar mitsil. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect