Ikuti Kami

Kajian

Apa Hukumnya Pernikahan Berbeda Suku?

Tidak Datang ke Pernikahan Teman

BincangMuslimah.Com – Allah menciptakan manusia berbeda-beda agar saling mengenal. Dan perbedaan itu tercipta untuk menunjukkan betapa besar kuasaNya. Dari perbedaan suku, bahasa, bahkan bangsa tersebut seringkali terjadi persatuan dua perbedaan melalui pernikahan. Sunda dengan Jawa, Batak dengan Bugis, dan lain-lain. Apakah dalam Islam ada ketentuan mengenai pernikahan berbeda suku? Lantas apa hukumnya?

Penciptaan manusia yang berbeda telah Allah sebutkan dalam surat al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: Wahai Manusia! Sesungguhnya aku telah menciptakan kalian semua dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian kamu jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.

Menilik negara kita sendiri yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan warna kulit, bisa dipastikan seringkali terjadi pernikahan dari berbeda suku. Apakah ini pernah terjadi di masa Rasulullah?

Dalam sebuah hadis dari sahabat Ali Ra disebutkan:

ثلاث لا تؤخر : الصلاة إذا أتت، والجنازة إذا حضرت، والأيم إذا وجدت لها كفائة

Artinya: Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhiri (ditunda): sholat apabila telah datang (waktunya), jenazah apabila telah hadir (segera diurus) dan gadis apabila telah ditemukan kafa’ah (segera nikahilah) (HR. Tirmidzi)

Dalam Fikih pernikahan, Islam mengajukan istilah Kafa’ah yang merujuk dari hadis tersebut. Syekh Wahbah Zuhaili mengemukakan definisi Kafa’ah dalam Mausuu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah. Kafa’ah diartikan sebagai level kesetaraan antara dua pasangan dalam beberapa hal, yaitu agama, nasab, merdeka, pekerjaan, bahkan ulama mazhab Hanafi dan Hanbali menambahkan hal harta. Jadi, kafa’ah merupakan standar yang dipandang dari status sosial. Bisa jadi dari suku yang juga memiliki tingkatannya dalam adat Indonesia atau lainnya.

Baca Juga:  Lupa Membaca Doa Berbuka, Apakah Puasa Tetap Sah?

Kafa’ah ditentukan untuk mewujudkan kesetaraan dalam status sosial dan mewujudkan kebahagiaan, sehingga salah satu pihak baik laki-laki maupun perempuan tidak merasa rendah di pandangan masyarakat atau keluarga. Tapi apakah betul kafa’ah menjadi syarat dalam pernikahan?

Ada dua pendapat mengenai status Kafa’ah dalam pernikahan:

Pendapat pertama mengenai Kafa’ah dari sebagian ulama seperti Imam ats-Tsaury, al-Hasan al-Bashry, dan al-Kurhi dari ulama mazhab Hanafi berpendapat Kafa’ah tidak menjadi syarat yang fundamental dalam sebuah pernikahan. Ia tidak menjadi syarat sahnya dan syarat berlangsungya pernikahan. Pernikahan tetaplah sah dan tetaplah dianggap kemaslahatannya jika kedua mempelai berasal dari status sosial yang berbeda.

Mereka merujuk pada surat al-Hujurat ayat 13 yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa tolok ukur kemuliaan manusia adalah dari takwanya, bukan status sosialnya. Dan bagi mereka, pada hakikatnya semua manusia itu sama dan sederajat sebab berasal dari Allah yang diciptakan dari unsur yang sama. Begitu juga ketika ulama tersebut merujuk pada hadis Nabi yang berbunyi:

ليس لعربي على عجمي فضل إلا بالتقوي

Artinya: Orang Arab tidaklah lebih mulia daripada orang Ajam (non Arab) kecuali (diukur) dengan takwanya. (HR. Ahmad)

Selain atas hadis tersebut, golongan ulama yang tidak menjadikan Kafa’ah sebagai syarat dalam pernikahan berkaca kisah Bilal bin Rabah. Disebutkan bahwa sang mantan budak berkulit hitam ini hendak melamar seorang perempuan dari kalangan Anshor lantas mereka menolaknya. Bilalpun mengadukan hal itu pada Rasulullah. Kemudian Rasulullah bersabda:

“katakan pada mereka! sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian untuk menikahkan aku (Bilal)”

Sedangkan mayoritas ulama Fikih menjadikan Kafa’ah sebagai syarat berlangsungnya pernikahan, bukan syarat sah. Mereka merujuk pada hadis Nabi dan salah satunya mengenai 3 perkara yang tidak boleh ditinggalkan, hadis yang telah disebutkan sebelumnya. Juga kepada hadis dari Abu Hatim al-Muzani:

Baca Juga:  Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang engkau ridoi agamanya dan budi pekertinya, maka nikahkanlah, jika tidak maka akan terjadi kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi)

Hadis tersebut berstatus hasan gharib.

Mayoritas ulama mensyaratkan Kafa’ah dalam pernikahan sebenarnya ingin mewujudkan kemaslahatan dalam pernikahan. Jika kita merujuk pada beberapa pendapat ulama dan dalil-dalil yang dipaparkan, standar kesetaraan lebih ditujukan dalam segi agama dan akhlaknya. Bukan sekedar harta dan pangkat yang sifatnya duniawi. Sebab kemaslahatan pernikahan akan terwujud jika pasangan memiliki ilmu agama dan perilaku yang sama baiknya.

Apabila terjadi pernikahan dari dua suku berbeda maka tetaplah sah. Hal yang paling penting adalah keridhaan di antara keduanya dan tidak adanya perasaan lebih rendah atau lebih tinggi satu sama lain.

Wallahu a’lam bishhowaab.

 

Rekomendasi

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect