Ikuti Kami

Ibadah

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menikah merupakan prosesi sakral yang menandai bersatunya dua insan lewat akad. Namun, menikah bukan hanya sekedar mengucapkan ijab qabul. Ada rukun dan syarat menikah yang harus diperhatikan agar pernikahan yang dilaksanakan sah. Apa saja itu?

Syaikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Fathul Mu’in sebagaimana berikut,

أركانه أي النكاح خمسة زوجة وزوج وولي وشاهدان وصيغة

Artinya: “Adapun rukun nikah ada lima: calon istri, calon suami, wali, dua orang saksi dan akad.”

Masing-masing rukun tersebut beliau jelaskan lagi dengan lebih terperinci sebagaimana berikut.

Pertama, calon istri.

Adapun syarat calon istri yang dinikahi adalah dalam keadaan tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah dari perceraian suami terdahulu, serta tidak ada hubungan mahram atau persusuan antara kedua mempelai. Disyaratkan pula menentukan calon istri, seperti dengan mengucapkan nama sang istri ketika akad, seperti “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, kemudian sebutkan nama mempelai perempuan. Atau boleh juga dengan menyebutkan sifat yang melekat pada sang mempelai, misal perkataan wali, “Aku nikahkan engkau dengan putriku yang besar.” maka akad sah untuk anak yang besar. Namun penentuan dengan nama lebih diutamakan dari pada sifat.

Kedua, calon suami.

Disyaratkan menentukan calon lelaki ketika wali mengucapkan lafal ijab, misal aku menikahkan anakku fulanah dengan kamu.” Tidak sah jika mengucapkan, “Saya nikahkan anak putriku fulanah dengan salah satu di antara kalian.” Ijab seperti ini tidak sah meskipun memakai isyarat.

Syarat selanjutnya, hendaknya antara kedua mempelai tidak ada hubungan mahram atau persusuan. Tidak diperkenankan juga calon mempelai laki-laki menikahi calon istri yang masih dalam keadaan talak raj’i (talak 1) karena perempuan tersebut masih dihukumi sebagai istri orang lain sebab ia masih memiliki hak waris suaminya.

Baca Juga:  Baca Doa Ini dalam Shalat Agar Terlindung dari Menunda Bayar Hutang

Ketiga, wali.

Orang yang berhak menjadi wali mempelai perempuan adalah ayah, ayahnya ayah dan terus ke atas (baca: Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali). Syarat wali adalah seorang lelaki yang adil, merdeka (memiliki kuasa penuh atas dirinya), dan mukallaf (orang yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama) maka tidak sah jika wali masih anak kecil atau orang yang sedang hilang akal.

Keempat, dua orang saksi

Dua orang saksi tersebut disyaratkan sebagai seorang yang merdeka (memiliki kuasa penuh atas dirinya), lelaki yang adil, Islam dan mukallaf (orang yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama), bisa berbicara dan melihat

Kelima, akad

Akad adalah ucapan ijab dan qabul. Dalam akad, disyaratkan adanya ijab dari wali calon istri yaitu dengan mengucapkan zawajtuka/ankahtuka mauliyyati fulanah, artinya; aku nikahkan engkau dengan anak perwalianku fulanah.  Kemudian disyaratkan ucapan qabul dari calon suami yang bersambung dengan ijab tersebut, yaitu dengan mengucapkan qabiltu nikahaha wa tazwijaha, yang artinya: aku terima dengan nikahnya dan perkawinannya.

Itulah lima rukun dan syarat menikah yang harus dipenuhi ketika ingin melangsungkan pernikahan.

Wallahu ‘alam.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect