Ikuti Kami

Keluarga

Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali Nikah

Nikah tanpa wali

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah cara yang telah difasilitasi oleh agama untuk manusia dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Pernikahan tersebut memiliki komponen-komponen yang harus dipenuhi agar menjadi sah. Terdapat lima rukun pernikahan; wali, dua orang saksi, shighat (ijab dan kabul), calon mempelai laki–laki dan perempuan.

Salah satu komponen yang harus dipenuhi dalam pernikahan seperti keterangan di atas adalah adanya wali nikah yang menikahkan kedua pelah pihak. Berikut adalah daftar urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi mempelai perempuan, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii:

Pertama, bapak

Kedua, kakek dari bapak.

Ketiga, saudara laki-laki sekandung

Keempat, saudara sebapak

Kelima, anak saudara laki-laki sekandung (keponakan)

Keenam, anak saudara laki-laki sebapak

Ketujuh, saudara kandung bapak (paman/pakde)

Kedelapan, saudara bapak yang satu ayah (paman/pakde)

Kesembilan, anak laki-laki dari paman kandung

Kesepuluh, anak laki-laki dari paman sebapak

Dan saudara laki-laki seterusnya.

Untuk menjadi wali nikah, yang diutamakan adalah wali yang paling dekat. Apabila wali yang lebih dekat tidak ada maka urutannya berpindah ke urutan yang paling dekat setelahnya.

Misal, Fulanah ingin menikah maka yang berhak menjadi walinya adalah bapak kandungnya. Jika bapak kandungnya tersebut sudah meninggal, wali bisa digantikan dengan kakeknya. Jika kakek juga sudah meninggal, kakak kandungnya laki-lakinya lah yang berhak menjadi wali, begitu seterusnya.

Bagaimana jika tidak ada wali dari pihak keluarga? Jika tidak ada yang dapat dijadikan wali nikah maka kadi/hakim yang berhak menjadi wali. Sebagaimana hadis dari riwayat Aisyah r.a. Rasulullah saw. bersabda:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Artinya: “Sultan (pemimpin/hakim) adalah wali bagi yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah).

Baca Juga:  Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?

Yang menjadi wali hakim di sini adalah wali yang disediakan oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri, wali sering disebut juga sebagai penghulu. Dirinyalah yang akan bertugas mewakili pihak keluarga sebagai wali nikah dari pihak mempelai perempuan.

Itulah urutan wali nikah bagi mempelai perempuan. Siapapun walinya, baik wali nasab maupun wali hakim, semoga pernikahan yang dilangsungkan mendapat keberkahan.

Wallahu’alam bis as-shawwab.

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect