Ikuti Kami

Keluarga

Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali Nikah

Nikah tanpa wali

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah cara yang telah difasilitasi oleh agama untuk manusia dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Pernikahan tersebut memiliki komponen-komponen yang harus dipenuhi agar menjadi sah. Terdapat lima rukun pernikahan; wali, dua orang saksi, shighat (ijab dan kabul), calon mempelai laki–laki dan perempuan.

Salah satu komponen yang harus dipenuhi dalam pernikahan seperti keterangan di atas adalah adanya wali nikah yang menikahkan kedua pelah pihak. Berikut adalah daftar urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi mempelai perempuan, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii:

Pertama, bapak

Kedua, kakek dari bapak.

Ketiga, saudara laki-laki sekandung

Keempat, saudara sebapak

Kelima, anak saudara laki-laki sekandung (keponakan)

Keenam, anak saudara laki-laki sebapak

Ketujuh, saudara kandung bapak (paman/pakde)

Kedelapan, saudara bapak yang satu ayah (paman/pakde)

Kesembilan, anak laki-laki dari paman kandung

Kesepuluh, anak laki-laki dari paman sebapak

Dan saudara laki-laki seterusnya.

Untuk menjadi wali nikah, yang diutamakan adalah wali yang paling dekat. Apabila wali yang lebih dekat tidak ada maka urutannya berpindah ke urutan yang paling dekat setelahnya.

Misal, Fulanah ingin menikah maka yang berhak menjadi walinya adalah bapak kandungnya. Jika bapak kandungnya tersebut sudah meninggal, wali bisa digantikan dengan kakeknya. Jika kakek juga sudah meninggal, kakak kandungnya laki-lakinya lah yang berhak menjadi wali, begitu seterusnya.

Bagaimana jika tidak ada wali dari pihak keluarga? Jika tidak ada yang dapat dijadikan wali nikah maka kadi/hakim yang berhak menjadi wali. Sebagaimana hadis dari riwayat Aisyah r.a. Rasulullah saw. bersabda:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Artinya: “Sultan (pemimpin/hakim) adalah wali bagi yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah).

Baca Juga:  Tips Mengajarkan Puasa pada Anak Selama Bulan Ramadan  

Yang menjadi wali hakim di sini adalah wali yang disediakan oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri, wali sering disebut juga sebagai penghulu. Dirinyalah yang akan bertugas mewakili pihak keluarga sebagai wali nikah dari pihak mempelai perempuan.

Itulah urutan wali nikah bagi mempelai perempuan. Siapapun walinya, baik wali nasab maupun wali hakim, semoga pernikahan yang dilangsungkan mendapat keberkahan.

Wallahu’alam bis as-shawwab.

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Haul ke-15 Gus Dur: Mengasah Nurani untuk Membela yang Lemah

Berita

Shalat Perempuan, Haruskah Memakai Mukena? Shalat Perempuan, Haruskah Memakai Mukena?

Shalat Perempuan, Haruskah Memakai Mukena?

Muslimah Daily

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Tak Berkategori

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect