Ikuti Kami

Keluarga

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

Poligami tanpa izin istri pertama
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini, seorang Ustadzah muda di kalangan anak muda mengeluarkan pernyataan yang menuai respon dari berbagai pihak. Ia menjawab sebuah pertanyaan yang dilontarkan jamaah mengenai poligami yang dilakukan tanpa izin istri pertama. Menanggapi hal tersebut, ia memperbolehkan, poligami tidak harus dengan izin istri pertama. 

Apakah benar poligami tetap sah dilakukan tanpa persetujuan istri pertama? Artinya, laki-laki boleh menceraikan dan menambah istri sesuka hatinya? Benarkah Islam melegalkan hal ini? 

Pertanyaan di atas akan penulis jawab dengan pernyataan Syekh Ahmad Thayyib dalam membahas fenomena poligami. Melihat fenomena maraknya isu poligami di kalangan masyarakat yang mengatasnamakan agama, Syekh Ahmad Thayyib turun memberikan pandangan baru mengenai isu ini. Fatwa ini bisa diakses di South Azhar pada 16 Februari 2022.

Pertama, Islam tidak pernah melegalkan poligami. 

Sebgaian orang berpendapat bahwas beberapa ayat di dalam Alquran menyeru untuk berpoligami, sebagaimana dalam surah an-Nisa ayat 3. Syekh Ahmad Thayyib menegaskan, kandungan ayat di atas tidak bisa dipahami secara mentah-mentah mengenai diperbolehkannya berpoligami. Turunnya sebuah ayat juga harus ditafsiri dengan keadan sosial kala itu.

Melihat masyarakat Jahilahi, memiliki empat istri  adalah sebuah kemajuan. Masyarakat Jahili mempunyai adat atau kebiasaan yang menikah dengan banyak perempuan, bahkan mencapai 10 perempuan. Maka dari itu, cara awal yang dilakukan dalam Alquran adalah tidak dengan melarang sepenuhnya, melainkan dengan bertahap. Hal tersebut juga dikuatkan dengan tidak adanya hukum pasti yang membahas diskursus poligami. Karena pada dasarnya dalam Islam mencukupkan satu istri. 

Kedua, tidak memberikan manfaat pada dua belah pihak, melainkan satu pihak saja.

Hubungan suami istri tentunya harus dilandasi dua pihak.  Suami dan istri saling mendapatkan manfaat dari pernikahan tersebut, sebagaimana dalam Alquran. 

Baca Juga:  Kebebasan Beragama Bagi Anak dalam Islam

Menurut Syekh Ahmad Thayyib, poligami yang dilakukan umat sekarang terbilang egois, mereka mengatasnamakan agama dan mengikuti Sunnah Rasul dalam melaksanakan poligami. Di sisi lain, hal tersebut menyakiti istri dan anaknya. Karena ada pihak yang merasa dirugikan, Syekh Ahmad Thayyib tidak membenarkan adanya poligami. Bahkan dalam Alquran juga disebutkan jika relasi suami dan istri harus didasari dengan rasa kesalingan, al-Baqarah [2]: 187. 

Ketiga, poligami bagi seorang muslim bukan suatu kebebasan penuh, melainkan dengan izin dan batasan dari istri pertama. Syekh Ahmad Thayyib menegaskan bahwa umat muslim harus kembali menelaah ayat Alquran yang seolah mengatakan poligami. Beliau juga menekankan bahwasannya laki-laki harus bisa berlaku adil pada istrinya, salah satu bentuk adil laki-laki adalah dengan meminta izin penuh ketika ingin berpoligami. 

Meskipun pernyataan tersebut tidak tercantum dalam teks agama secara jelas, tetapi Alquran menjelaskan dengan gamblang bahwa tidak boleh menzalimi perempuan. Berpoligami tanpa meminta izin sama halnya dengan menzalimi istri. Hal inilah yang perlu disoroti kembali. 

Dari tiga ulasan pemikiran Syekh Ahmad Thayyib di atas, kita bisa melihat bagaimana Islam sangat menghormati hak-hak penuh perempuan sebagai istri. Karena bagaimanapun rumah tangga adalah milik dua orang yang sedang menjalani. Ketika suami berpoligami tanpa sepengetahuan istrinya, hal ini berarti dia menzalimi istrinya dan menzalimi Allah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ibrahim [14]: 42 berikut,

وَلَا تَحْسَبَنَّ ٱللَّهَ غَٰفِلًا عَمَّا يَعْمَلُ ٱلظَّٰلِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ ٱلْأَبْصَٰرُ

Artinya: Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.

Baca Juga:  Parenting Islami: Metode Nabi Muhammad dalam Mendidik Anak

Oleh karena itu, suami istri harus saling menjaga hubungan rumah tangga. Berkomunikasi dengan sehat menjadi salah satu kunci keharmonisan berumah tangga. 

Rekomendasi

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect