Ikuti Kami

Diari

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

poligami

BincangMuslimah.Com – Beberapa hari yang lalu, berita poligami kembali viral dalam akun youtube tribunnews.com di mana seorang istri mengizinkan suaminya menikah lagi. Saya melihat melihat video tersebut, mengangkat narasi yang masih dari dari sudut pandang laki-laki. Video tersebut hanya mengutip suaminya kembali menikah lagi. Dengan adanya video tersebut, seolah memperlihatkan jika perempuan harus mengizinkan jika suami menikah lagi.

Menggiring Opini Untuk Praktik Poligami

Bahkan, video seperti ini sudah sangat ramai sekali pada awal tahun ini. Saya masih ingat pada Februari 2020, seorang istri yang rela mengantarkan suaminya ke acara melakukan akad dengan istri keduanya. Saya pikir, video semacam ini ke depan akan banyak di produksi dengan tujuan tertentu.

Bisa jadi, tujuannya membuat lumrah praktik poligami dan menggiring opini jika sangat sah melakukan poligami ini. Sehingga, pada beberapa tahun belakangan ini yang ditarik adalah izin istri pertama untuk berpoligami. Namun, bagaimana narasi poligami dalam beberapa tahun belakang ini?

Pada 2 tahun lalu, para pemuka agama laki-laki yang berpoligami banyak memproduksi dakwah poligami. Para laki-laki ini sengaja memproduksi narasi poligami sebagai satu keharusan yang tidak boleh perempuan lewatkan. Perempuan sendiri tidak bisa menolak jika suami melakukan poligami, karena jaminannya surga.

Saya jadi teringat perkataan Andrea Drowkin tentang tubuh perempuan, jika modifikasi dan permak atas tubuh perempuan merupakan proyek yang terus-menerus dilakukan, berulang kali. Hal ini sangat penting untuk ekonomi, pembedaan yang terus menerus ditegaskan untuk perempuan dan laki-laki lewat realitas fisik dan psikologis. Dari penjelasan Andrea Drowkin dengan narasi poligami yang dibangun oleh para ustad ini, akhirnya membuat perempuan pada posisi kedua atau sebagai objek. Di mana suaranya ilegal untuk didengar.

Baca Juga:  Perempuan-Perempuan yang pernah Menolak Lamaran Rasul

Hak untuk Menolak Poligami bagi Perempuan

Padahal dalam sebuah hadist Rasulullah SAW jika perempuan dan laki-laki adalah mahluk yang utuh, yang akan dilihat kualitasnya dari keimanan dan amal-amal yang dilakukan. Abu Hurairah Ra. menuturkan bahwa Rasullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa kalian, juga pada harta tetapi Dia melihat hati kalian dan amal-amal kalian.” (HR. Muslim).

Saya menangkap dari hadis tersebut jika suara suara perempuan harus didengar. Seperti Joan Scott dalam Gender and Politics of History menyadari jika memang harus ada tawaran suara baru menurut suara perempuan. Dalam kasus poligami, harus mendengar suara perempuan dan perempuan harus bersuara. Seperti mulai menyuarakan hak untuk menolak.

Suara penolakan ini mengingatkan saya pada perkataan Bu Nyai Nur Rofiah dalam buku ’Nalar Kritis Perempuan’ yang mengatakan, “Jika tauhid dalam Islam mengubah secara revolusioner kedudukan laki-laki dan perempuan. Laki-laki dilarang menuntut perempuan untuk tunduk mutlak, sebab sebagai sesama hamba Allah SWT, keduanya hanya boleh tunduk mutlak kepada Allah SWT.”

Suara Perempuan Masih Belum Terdengar

Namun, sayangnya narasi penolakan poligami dari kalangan perempuan masih belum terdengar. Saya menilai ada keraguan-raguan perempuan untuk menolak poligami. Sehingga, penolakan poligami datang dari Gus Baha dan Gus Miftah dengan narasi yang masuk akal.

Gus Miftah dalam video dengan Deddy Corbuzier 6 bulan lalu, menjelaskan jika Rasulullah SAW beristri banyak agar perkataan dan perbuatan bisa terekam. Rekaman tersebut untuk bisa menjadi contoh oleh umat. Hal lainnya, karena zaman nabi tidak ada alat perekam yang bisa menyimpan semua perkataan dan berbuatannya dengan baik untuk bisa menjadi pelajaran oleh umat. Gus Miftah merasa bukan Rasulullah SAW maka ia tak perlu beristri banyak. Ia juga menerangkan mengapa cuma Nabi yang bisa memiliki banyak istri.

Baca Juga:  Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

”Iya, kalau kita mengatakan poligami tidak boleh jelas itu bukan suatu yang benar, itu boleh Alquran membolehkan tapi coba kita lihat alasan syari’nya. Kenapa Rasulullah istrinya banyak? Karena semua aktivitas Rasulullah perkataan perbuatan itu kan harus direkam tuh untuk dijadikan contoh oleh umat. Makanya kalau cuma satu istri, toh hardisknya nggak muat, makanya butuh banyak istri untuk merekam semua aktivitas Rasulullah. Lah kayak gue, kayak lo apa sih yang harus direkam,” tuturnya.

Dengan catatan ini, narasi poligami dari tahun ke tahun perang narasi poligami ini oleh laki-laki. Di mana narasi perempuan dalam kasus poligami? Padahal perempuan bukan objek, tapi dalam kasus poligami laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi aktornya.

Sangat menarik jika ada narasi yang mengangkat kecemburuan seorang perempuan ketika suaminya berpoligami. Hal lainnya yang mungkin bisa mengambil dari sudut pandang perempuan adalah pengalaman perempuan yang menjadi istri kedua. Bagaimana rasanya mendapatkan gunjingan di masyarakat seperti sosok Bu Tejo?

Rekomendasi

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

Ditulis oleh

Mantan jurnalis di Jabar Ekspres (Jawa Pos Grup). Saat ini bekerja di Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Khazanah

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Muslimah Talk

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect