Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan yang Menolak Poligami Berdosa?

perempuan menolak poligami berdosa
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sunnah Nabi adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi; baik perbuatan maupun ucapan. Selain Alquran, Sunnah juga dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Selain itu, Allah juga memerintahkan kaumnya untuk menjadikan Nabi sebagai role model dalam kehidupan. Akan tetapi, ada beberapa keistimewaan hak dari Allah yang tidak bisa dilakukan semua orang, poligami salah satunya. 

Dalam mempromosikan poligami, beberapa kalangan mendoktrin perempuan agar rela untuk dipoligami. Narasi poligami dijadikan sebagai alasan bahwasannya Islam memperbolehkan poligami sebagaimana Nabi Muhammad mempoligami istri-istrinya. Bahkan, perempuan yang menolak poligami kerap dianggap berdosa karena dianggap menentang ajaran Rasulullah.

Pada dasarnya, hukum nikah tentunya berbeda pada setiap orang. Wajib bagi orang-orang yang memiliki kemampuan; baik finansial maupun mental, dan mempunyai keinginan kuat untuk menyalurkan gairah seksualnya, karena dikhawatirkan terjerumus ke dalam kemaksiatan. Sunnah, bagi orang yang mampu menikah; baik secara finansial dan mental, tapi tidak sampai ranah dikhawatirkan ke dalam kemaksiatan. 

Mubah, bagi seseorang yang telah mampu secara finansial, akan tetapi belum mempunyai keinginan untuk menikah. Makruh, bagi seseorang yang belum mampu secara finansial dan mental. Haram, bagi seseorang yang tidak memiliki kecukupan finansial dan mental atau masih disibukkan dengan urusan lainnya, yang dikhawatirkan akan lalai jika dilakukan.

Dalam pernikahan poligami, ulama memberikan banyak pertimbangan dan syarat yang tidak mudah bagi para laki-laki. Karena pada dasarnya, Nabi Muhammad berpoligami demi menjamin kehidupan perempuan yang telah ditinggal suaminya karena gugur dalam perang atau janda-janda yang berkehidupan kurang mampu. Kendati demikian, Nabi juga memperlakukan kepada semua istrinya dengan adil. Allah mensyaratkan adil dalam praktik poligami.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Baca Juga:  Kecerdasan Perempuan dalam Pandangan Gus Dur

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S An-Nisa;3)

Ketika seseorang memutuskan untuk mengikuti sunnah Nabi dengan menjalankan poligami, maka diwajibkan bagi orang tersebut untuk berlaku adil terhadap semua istrinya; baik secara finansial maupun keadaan. Lalu, bagaimana jika dikhawatirkan suami tidak mampu bersikap adil terhadap istrinya? Apakah istri boleh menolak?

Jika dipahami secara detil, bahwasannya seorang istri boleh menolak poligami karena ditakutkan tidak dapat berlaku adil.

وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا* وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا

Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. (Q.S An-Nisa; 129-130)

Dari ayat di atas, bahwasannya Allah memperbolehkan perempuan untuk meminta cerai kepada laki-laki ketika tidak bisa berlaku adil. Bahkan Allah memberikan jaminan rizki bagi mereka. Karena pada dasarnya diperbolehkan poligami dengan membantu perempuan yang mengalami kesulitan, sebagaimana Nabi. 

Baca Juga:  Apakah Istri di Masa Iddah Akibat Cerai Masih Wajib Dinafkahi?

Sayangnya, beberapa dari mereka memahami Alquran dan Sunnah dengan keliru. Bahwasannya mereka mengiming-imingi surga ketika suami mereka berpoligami. Doktrin tersebut menggiring kepada perempuan harus merelakan suami untuk berpoligami. Tidak hanya itu, perempuan yang menolak poligami juga diklaim berdosa oleh mereka. Faktanya, bahwa dalam Alquran maupun Sunnah tidak pernah memberikan iming-iming tersebut. 

Dalam Islam tujuan dari pernikahan adalah  menuju kebahagian, kedamaian dan kasih sayang. Ketika poligami digalakkan dan ada satu pihak yang dirugikan, maka diperbolehkan untuk meninggalkan atau menolak poligami tersebut. Karena menolak poligami karena menyakitkan atau merugikan satu pihak juga sebagian dari Sunnah Nabi.

Rekomendasi

An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung? An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung?

An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung?

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect