Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan yang Menolak Poligami Berdosa?

perempuan menolak poligami berdosa
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sunnah Nabi adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi; baik perbuatan maupun ucapan. Selain Alquran, Sunnah juga dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Selain itu, Allah juga memerintahkan kaumnya untuk menjadikan Nabi sebagai role model dalam kehidupan. Akan tetapi, ada beberapa keistimewaan hak dari Allah yang tidak bisa dilakukan semua orang, poligami salah satunya. 

Dalam mempromosikan poligami, beberapa kalangan mendoktrin perempuan agar rela untuk dipoligami. Narasi poligami dijadikan sebagai alasan bahwasannya Islam memperbolehkan poligami sebagaimana Nabi Muhammad mempoligami istri-istrinya. Bahkan, perempuan yang menolak poligami kerap dianggap berdosa karena dianggap menentang ajaran Rasulullah.

Pada dasarnya, hukum nikah tentunya berbeda pada setiap orang. Wajib bagi orang-orang yang memiliki kemampuan; baik finansial maupun mental, dan mempunyai keinginan kuat untuk menyalurkan gairah seksualnya, karena dikhawatirkan terjerumus ke dalam kemaksiatan. Sunnah, bagi orang yang mampu menikah; baik secara finansial dan mental, tapi tidak sampai ranah dikhawatirkan ke dalam kemaksiatan. 

Mubah, bagi seseorang yang telah mampu secara finansial, akan tetapi belum mempunyai keinginan untuk menikah. Makruh, bagi seseorang yang belum mampu secara finansial dan mental. Haram, bagi seseorang yang tidak memiliki kecukupan finansial dan mental atau masih disibukkan dengan urusan lainnya, yang dikhawatirkan akan lalai jika dilakukan.

Dalam pernikahan poligami, ulama memberikan banyak pertimbangan dan syarat yang tidak mudah bagi para laki-laki. Karena pada dasarnya, Nabi Muhammad berpoligami demi menjamin kehidupan perempuan yang telah ditinggal suaminya karena gugur dalam perang atau janda-janda yang berkehidupan kurang mampu. Kendati demikian, Nabi juga memperlakukan kepada semua istrinya dengan adil. Allah mensyaratkan adil dalam praktik poligami.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Baca Juga:  Trend Mentoring Poligami, Kedok Meraup Keuntungan

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S An-Nisa;3)

Ketika seseorang memutuskan untuk mengikuti sunnah Nabi dengan menjalankan poligami, maka diwajibkan bagi orang tersebut untuk berlaku adil terhadap semua istrinya; baik secara finansial maupun keadaan. Lalu, bagaimana jika dikhawatirkan suami tidak mampu bersikap adil terhadap istrinya? Apakah istri boleh menolak?

Jika dipahami secara detil, bahwasannya seorang istri boleh menolak poligami karena ditakutkan tidak dapat berlaku adil.

وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا* وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا

Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. (Q.S An-Nisa; 129-130)

Dari ayat di atas, bahwasannya Allah memperbolehkan perempuan untuk meminta cerai kepada laki-laki ketika tidak bisa berlaku adil. Bahkan Allah memberikan jaminan rizki bagi mereka. Karena pada dasarnya diperbolehkan poligami dengan membantu perempuan yang mengalami kesulitan, sebagaimana Nabi. 

Baca Juga:  Soal Maraknya Seminar Poligami, Ulil Abshar: Itu Menyakiti Perempuan Secara Publik

Sayangnya, beberapa dari mereka memahami Alquran dan Sunnah dengan keliru. Bahwasannya mereka mengiming-imingi surga ketika suami mereka berpoligami. Doktrin tersebut menggiring kepada perempuan harus merelakan suami untuk berpoligami. Tidak hanya itu, perempuan yang menolak poligami juga diklaim berdosa oleh mereka. Faktanya, bahwa dalam Alquran maupun Sunnah tidak pernah memberikan iming-iming tersebut. 

Dalam Islam tujuan dari pernikahan adalah  menuju kebahagian, kedamaian dan kasih sayang. Ketika poligami digalakkan dan ada satu pihak yang dirugikan, maka diperbolehkan untuk meninggalkan atau menolak poligami tersebut. Karena menolak poligami karena menyakitkan atau merugikan satu pihak juga sebagian dari Sunnah Nabi.

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect