Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Menjadi Seorang Mufti?

Perempuan Menjadi Seorang Mufti
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mufti adalah orang yang memiliki tanggung jawab dan wewenang kepada masyarakatnya untuk mengarahkan dan mengenalkan syariat Islam dengan fatwa yang dihasilkan. Fatwa itu sendiri merupakan bentuk arahan baik secara perorangan atau kolektif yang menerangkan hukum syara’ dalam suatu persoalan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti), demikian berdasarkan penjelasan Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Fiqh Prioritas.

Dalam Islam, syarat-syarat seseorang bisa dimintai fatwa (mufti) tidak bisa diemban oleh sembarang orang dan sangat perlu untuk diperhatikan. Sebagaimana pendapat Jalaluddin al-Mahalli bahwa seorang mufti hendaknya menguasai pendapat dan kaidah-kaidah dalam ushul fiqh dan fiqh, memahami ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk memformulasikan hukum seperti Nahwu, ilmu bahasa, ilmu Musthalah al-Hadits, tafsir ayat-ayat dan hadits hukum.

Namun kontroversi perihal keterlibatan perempuan dalam ranah publik apalagi untuk menjadi seorang mufti sangat ketat batasannya terutama pada beberapa negara seperti Arab. Sebagaimana halnya keputusan Arab Saudi pada 2017 lalu (dilansir dari Nuonline) yang telah mengumumkan secara perdana bahwa mereka mengizinkan dan mendukung kontribusi perempuan untuk mengeluarkan fatwa.

Padahal, belum ada pula deretan ulama yang secara gamblang menyebutkan terkait syarat menjadi seorang mufti adalah haruslah laki-laki. Dalam bukunya Ushul Fiqh, Nasrun Haroen menjelaskan bahwa Imam an-Nawawi menyebutkan syarat menjadi mufti adalah orang yang wara’, tsiqah (terpercaya), terhindar dari fasiq, tajam fikiran, sehat rohani begitu pula jasmani. 

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, penentuan orang-orang yang boleh berfatwa sangatlah selektif. Ada lebih dari 130 sahabat yang berfatwa, namun hanya beberapa sahabat yang fatwanya paling banyak, salah satunya adalah Ummul Mukminin Aisyah r.a yang juga merupakan sahabat perempuan yang paling banyak meriwayatkan hadis.  Para sahabat Nabi lainnya pun banyak yang merujuk dan bertanya perihal agama kepada Aisyah r.a semenjak wafatnya Nabi Muhammad saw., terutama perihal perempuan dan juga rumah tangga.

Baca Juga:  Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Selain itu, tak sedikit pula perempuan terdahulu yang mahir dan alim sehingga menjadi mufti dan pengajar. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya riwayat figur ulama besar laki-laki yang setelah ditelusuri berguru pada perempuan ulama.

Dikutip dari buku Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah, As-Sakhawi mencatat bahwa pada kamus-kamus biografi terdapat 1.075 perempuan ulama dan ahli fikih terkemuka, 405 diantaranya adalah ulama hadis atau ahli fikih. Banyak sekali deretan perempuan ulama yang cemerlang pada masa dahulu. Seperti salah satunya Sayyidah Nafisah (cicit dari nabi Muhammad saw.) yang sudah lazim di telinga kita bahwa beliau merupakan Waliyullah perempuan dan guru dari Imam Syafi’i juga Imam Ahmad bin Hanbal.

أكثر العلماء جلوسا عليها وأخذ عنها في وقت الذي بلغ فيه من الإمامة في الفقه مكانا عظيما

“Ia (Imam Syafi’i) adalah orang yang paling sering bersama Sayyidah Nafisah dan mengaji kepadanya, Justru pada puncak karirnya sebagai ahli hukum terkemuka dan memiliki kedudukan terhormat”.

Bahkan Ibnu Arabi (As-Syekh Al-Akbar) juga berguru pada tiga perempuan ulama, ketiganya yakni Fakhr an-Nisa, Qurrah al-‘Ain, dan Sayyidah Nizham.

Islam sendiri tidak pernah mengkotak-kotakkan bahkan meninggikan salah satu antara perempuan dan laki-laki. Hanya saja memang ketentuan syariat kepada perempuan lebih detail dibandingkan laki-laki. Sebagaimana kewajiban menuntut ilmu yang disyariatkan untuk seluruh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan. Tidak ada larangan atau pembatasan bagi seorang perempuan untuk belajar dan mengajarkan, bahkan berkiprah di bidang apapun yang bermanfaat baginya dan sekitar.

Urgensi adanya mufti perempuan dianggap perlu karena perempuan yang memiliki kapasitas tersebut bisa memahami problematika dalam hal Ahwal Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) terlebih problematika bagi para perempuan itu sendiri yang belum bisa dijangkau oleh mufti laki-laki (dikutip dari Jurnal Ilmiah Indonesia, Tesis: Kedudukan Mufti Bagi Perempuan Menurut Fikih Islam dan Prakteknya Di Indonesia). 

Baca Juga:  Hukum Menerima Donor ASI Untuk Bayi dari Perempuan Non Muslim

Hal ini juga berpengaruh pada peran agama dalam merespon berbagai keresahan masyarakat yang muncul serta mampu menstabilisasi peradaban. Adapun kebolehan perempuan menjadi seorang mufti pastilah harus menempuh beberapa syarat dan level keilmuan yang dipenuhinya seperti yang disebutkan di atas atau sesuai dengan ketentuan dari lembaga keislaman dari masing-masing wilayah perempuan tersebut.

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Nyai Hamdanah, Tokoh Perempuan yang Turut Andil dalam Sejarah Islam Nusantara

Ummu Hisyam binti Haritsah Ummu Hisyam binti Haritsah

Ummu Hisyam binti Haritsah, Pemelihara Surat Qaf dari Lisan Rasulullah

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect