Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

sikap rasulullah perempuan yahudi

BincangMuslimah.Com – Selama ini kita mengenal Rabiah al-‘Adawiyah sebagai sufi perempuan yang kealimannya menjadi buah bibir sepanjang zaman. Kereligiusannya membius banyak tokoh dunia spiritual, di antaranya; Abdul Wahid ibn Zayd, Malik bin Dinar, Rabah al-Kaysi, Sufyan Tsauri, dan Shakik al-Balkh. Tapi di Indonesia, kita mengenal Nyai Hj Chamnah, seorang pembimbing (muqaddam) Tarekat Tijaniyah.

Nyai Hj Chamnah lahir di Buntet, Cirebon, pada 2 Maret 1943, ia anak dari enak bersaudara. Kedua orang tuanya adalah seorang pemuka agama terkemuka yakni Kiai Imam dan Bunyai Maryam. Mereka orangtua yang berpikiran terbuka serta membebaskan anak-anaknya menentukan jalan pendidikan masing-masing. Tak heran saudara-saudara Nyai Chamnah ada yang sekolah di Arab Saudi hingga London.

Syarkawi B. Husen menuliskan dalam buku Sejarah Masyarakat Islam Indonesia bahwa sejak dulu Pesantren Butet diakui banyak pengamat sebagai salah satu titik penting dalam proses perkembangan tarekat di Indonesia. Salah satunya tarekat Tijaniah yang masuk ke Cirebon pada tahun 1928 dari sebuah kitab kecil berbahasa Arab berjudul Munyat a-Murid, tarekat ini didirikan oleh seorang Arab Madinah yang bertempat tinggal di Tasikmalaya bernama Ali Bin Abd Allah al-Tayyib al-Azhari.

Versi lain mengatakan bahwa tarekat ini masuk ke Indonesia dibwa oleh Syeikh Ali Tayib al-Madani dan Abdul Hamid al-Futi yang masing-masing menyebarkan di Jawa Barat dan Jawa Timur pada pertengahan abad 20. Titik awal perkembangan Tarekat Tijaniyah di Cerebon adalah di Buntet ditandai dengan pengangkatan tiga ulama sebagai perintis dan pelopor ulama tarekat di Indonesia, yaitu Kiai Abbas, Kiai Anas dan Kiai Akyas.

Sementara itu, proses Nyai Hj Chamnah menjadi pembimbing (muqaddam) tarekat Tijaniah bukanlah mudah. Ia harus memiliki spiritualitas yang lebih tinggi dibanding jamaahnya. Sebab tugas seorang muqaddam harus membimbing para jamaah dalam lingkup ‘kekuasaannya’.

Baca Juga:  Telah Pulang ke Rahmatullah Bu Nyai Ismah Kudus, Penjaga Sanad Qira'ah Sab'ah

Yang menarik, pengangkatan Nyai Hj Chamnah sebagai muqaddam tarekat Tijaniah datang dari Kiai Hawi melalui Kiai Baidlowi Sumenep, bukan dari Pesantren Buntet. Ini mengindikasikan bahwa Nyai Hj Chamnah mempunyai hubungan luas di kalangan tarekat Tijaniah. Pengangkatannya bukan karena faktor turunan tapi sebagai hasil dari proses pencarian spiritualnya.

Tugas utama Nyai Chamnah sebagai muqaddam Tarekat Tijaniah diwujudkan dengan intensitas beliau membimbing jamaah di Pesantren yang dipimpinnya di Desa Perakan, Lebak Wangi, Kuningan. Selain itu dia juga memimpin pertemuan rutin di beberapa desa dan kecamatan serta membina jamaah di perkotaan melalui kantor-kantor pemerintah dan organisasi keagamaan di wilayah kuningan.

Jajat Burhanuddin dalam buku Ulama Perempuan Indonesia menyatakan bahwa keterlibatan Nyai Hj Chamnah yang intensif dalam gerakan tarekat Tijaniah meski dalam lingkup lokal, memunculkannya sebagai satu-satunya muqaddam perempuan tarekat Tijaniah. Hal ini membuktikan keberhasilannya menembuh tradisi serba laki-laki dan sekaligus menunjukkan perenimaan dunia tarekat terhadap kepemimpinan perempuan.

Rekomendasi

Rohana Kudus: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia

Ummu Ri‘lah al-Qusyairiyah Ummu Ri‘lah al-Qusyairiyah

Ummu Ri‘lah al-Qusyairiyah, Pejuang Hak Perempuan di Masa Rasulullah

laksamana malahayati laksamana malahayati

Laksamana Malahayati: Memimpin Armada Laut untuk Lawan Penjajah

Hukum haul orang meninggal Hukum haul orang meninggal

Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect